SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Tekab Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dari rumah kosong di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Siantar Utara, Minggu (15/3) sekira pukul 20.30 WIB.
Kasatres Narkoba AKP David Sinaga mengatakan, tersangka bernama Ayub (28), warga Tebing Tinggi. Dari tangan pria tersebut, polisi berhasil menyita 1 bungkus sabu seberat 1 ons.
“Kita mendapat informasi, ada sebuah rumah di Jalan Pdt Wismar Saragih sering dijadikan tempat transaksi narkoba,”kata David, Senin (16/3).
Berbekal informasi itu, polisi langsung menuju lokasi yang disebutkan.”Sampai di sana, personel melakukan undercover buy atau penyamaran masuk ke dalam rumah,”ucapnya.
Selanjutnya, petugas yang menyamar kemudian menanyakan apakah Ayub ada menjual sabu. ”Seorang personel kemudian bertanya kepada dia, di mana sabu yang akan di jualnya. Ayub menjawab bawa sabu itu ada di kantong celananya,”bebernya.
Mendengar jawaban Ayub, petugas langsung menangkapnya. “Barang buktinya Sabu 1 bungkus beratnya 1 ons lebih dan HP merek Nokia,†ungkapnya. Namun,pada saat hendak diborgol Ayub mencoba melakukan perlawanan dan mecoba melarikan diri. “Dia mau lari, petugas menembak kakinya,†tegasnya.
Kepada polisi, Ayub mengakui bahwa sabu itu diambilnya dari Kota Medan dibawanya ke Pematangsiantar untuk diedarkan. “Mau diedarkannya di sejumlah lokasi di Kota Siantar,”pungkas David.
Polisi kemudian membawa Ayub untuk mendapatkan perawatan luka tembak di kakinya, sebelum diboyong ke Mapolres Pematangsiantar. (net)