28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Mulai 23 Maret Semua Tempat Hiburan di Medan Harus Tutup

Pemerintah Kota dalam upaya melindungi masyarakatnya dengan melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) memutuskan untuk mulai hari ini tanggal 23 Maret 2020 meminta pemilik/pengelola/penanggung jawab semua jenis tempat hiburan di Kota Medan untuk tidak melakukan kegiatan usaha, menyelenggarakan musik hidup dan menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan yang mengumpulkan massa banyak di hotel, convention hall dan balai pertemuan.

Pada Surat Edaran Plt. Walikota Medan No.: 440/2738 tanggal 23 Maret 2020 meminta untuk tidak melakukan kegiatan usaha yaitu:

Hiburan malam (diskotik, klub malam, pub/musik hidup), karaoke umum dan karaoke keluarga, panti pijat dan panti mandi uap (oukup), spa, bar/rumah minum, jenis usaha rumah bilyard, pusat kebugaran (fitnes center), kolam renang, bioskop dan usaha permainan ketangkasan.

Untuk jenis usaha restaurant, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court) agar tidak menyelenggarakan musik hidup.

Untuk hotel dan usaha convention atau balai pertemuan dan destinasi wisata lainnya agar menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan yang mengumpulkan massa yang banyak Pelarangan penyelenggaraan kegiatan mulai berlaku hari ini sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kiranya semua pemilik/pengelola/penanggung jawab usaha kegiatan tersebut di atas agar dapat mematuhinya demi kepentingan warga Kota Medan seluruhnya.

Pemerintah Kota dalam upaya melindungi masyarakatnya dengan melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) memutuskan untuk mulai hari ini tanggal 23 Maret 2020 meminta pemilik/pengelola/penanggung jawab semua jenis tempat hiburan di Kota Medan untuk tidak melakukan kegiatan usaha, menyelenggarakan musik hidup dan menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan yang mengumpulkan massa banyak di hotel, convention hall dan balai pertemuan.

Pada Surat Edaran Plt. Walikota Medan No.: 440/2738 tanggal 23 Maret 2020 meminta untuk tidak melakukan kegiatan usaha yaitu:

Hiburan malam (diskotik, klub malam, pub/musik hidup), karaoke umum dan karaoke keluarga, panti pijat dan panti mandi uap (oukup), spa, bar/rumah minum, jenis usaha rumah bilyard, pusat kebugaran (fitnes center), kolam renang, bioskop dan usaha permainan ketangkasan.

Untuk jenis usaha restaurant, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court) agar tidak menyelenggarakan musik hidup.

Untuk hotel dan usaha convention atau balai pertemuan dan destinasi wisata lainnya agar menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan yang mengumpulkan massa yang banyak Pelarangan penyelenggaraan kegiatan mulai berlaku hari ini sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kiranya semua pemilik/pengelola/penanggung jawab usaha kegiatan tersebut di atas agar dapat mematuhinya demi kepentingan warga Kota Medan seluruhnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/