HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Juprianto Munthe (32) berhasil ditangkap personel Polres Humbahas setelah nekat membunuh DM (13) seorang pelajar SMP yang ditemukan dikubangan air persawahaan di Desa Sirisirisi Kecamatan Dolok Sanggul. Pelaku Juprianto warga setempat diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan.
Kepala Polisi Resort (Kapolres), AKBP Rudi Hartono melalui Paur Subbag Kehumasan Bripka Syawal membenarkan Juprianto itu adalah pelaku pembunuh DM (13). ” Iya, kini sudah diamankan,” kata Syawal, Minggu (5/4).
Jenazah DM ditemukan dikubangan air persawahaan di Desa Sirisirisi Kecamatan Dolok Sanggul, Jumat (3/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya polisi berhasil menangkap pelaku Juprianto yang sebelumnya diamankan oleh warga setempat di Kantor Desa Bonanioan.
Dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diamankan di kantor desa. Pelaku mengaku telah membunuh DM. Pelakui juga telah menganiaya namborunya (bibi pelaku),” beber Syawal.
Ditambahkan Syawal, motif pelaku Juprianto membunuh korban DM karena diejek. Juprianto mengaku kesal hingga akhirnya menghabisi korban dengan cara mencekik, kemudian menusuk dubur korban dengan kayu berukuran 25 cm dengan diameter 3 cm.
“Kemudian pelaku menancapkan kepala korban kedalam air kurang lebih 50 cm hingga korban tidak bernyawa,” terang Syawal.
Akibat perbuatannya, Juprianto yang kini sudah mendekap di sel Mapolres Humbang Hasundutan dijerat pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku Juprianto juga menganiaya dua orang, Kamis ( 2/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Korbanya seorang pria bermarga Situmorang kemudian bibi kandung. ” Pelaku melakukan penganiayaan berat kepada warga, selain DM. Untuk melihat perkembangan psikologi pelaku. Pelaku akan diperiksa ke Rumah Sakit Jiwa Prof M Ildrem Medan. Kita pantau selama 14 hari ini, bagaimana perkembangannnya, kita lihat nanti,” sebut Syawal.(des/btr)