26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jika Haji 2020 Batal, Uang Bisa Kembali

JAMAAH HAJI: Calon jamaah haji asal Kota Medan saat tiba di Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution Medan.
JAMAAH HAJI: Calon jamaah haji asal Kota Medan saat tiba di Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga kini, Kementerian Agama RI masih menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Meski demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) telah menyiapkan skema apabila ibadah haji tahun ini dibatalkan karena wabah virus Corona.

Dirjen PHU Kemenag, Nizar Ali mengatakan, jamaah bisa menarik kembali uang setoran lunas apabila haji tahun ini dibatalkan, Mereka yang menarik kembali uangnya, masih terdaftar sebagai jamaah berhak lunas pada tahun depan. Skema tersebut berdasarkan rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (15/4) lalu.

“Terhadap jamaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jamaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” ujar Nizar mengutip simpulan dari rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4).

Nizar mengatakan, uang setoran lunas itu bisa diambil oleh jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus. Hingga Kamis (16/4), sudah 79,31 persen jamaah haji reguler dan 69,13 persen jamaah haji khusus yang melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Nizar menegaskan, dana yang bisa diambil kembali oleh jamaah hanya setoran lunas, bukan setoran awal. Dana setoran awal bisa diambil apabila jamaah ingin membatalkan pelaksanaan ibadah hajinya.

Bagi jamaah haji reguler, ada dua cara yang disiapkan Kemenag untuk mengambil kembali uang setoran tunai, yakni datang ke Kantor Kemenag di kabupaten/kota untuk mengajukan pengambilan dana. Setelah jamaah mengajukan, Kantor Kemenag kabupaten/kota akan menginput data tersebut ke sistem informasi dan komputerisasi haji (Siskohat), data yang sudah diinput akan diverifikasi dan disetujui oleh Subdit Pendaftaran. Setelah itu, Dirjen PHU memberikan data jamaah yang ingin menarik dana setoran lunas ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah menerima data, BPKH mentransfer dana setoran lunas ke rekening jemaah.

“Status di Siskohat bagi jamaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” ucapnya.

“Bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” ucapnya.

Cara kedua yakni Ditjen PHU akan mengembalikan dana setor tunai semua jamaah, baik mereka yang mengajukan atau tidak. Ditjen PHU akan mengajukan pengembalian dana setoran tunai ke BPKH dan nantinya status jamaah yang tahun ini sudah lunas semuanya menjadi belum lunas.

Lebih lanjut, Nizar menjelaskan, untuk jamaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekening. Surat tersebut kemudian diserahkan Kemenag ke BPKH dan dana setoran tunai akan ditransfer ke rekening jamaah. “BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” kata Nizar.(dtc)

JAMAAH HAJI: Calon jamaah haji asal Kota Medan saat tiba di Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution Medan.
JAMAAH HAJI: Calon jamaah haji asal Kota Medan saat tiba di Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga kini, Kementerian Agama RI masih menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Meski demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) telah menyiapkan skema apabila ibadah haji tahun ini dibatalkan karena wabah virus Corona.

Dirjen PHU Kemenag, Nizar Ali mengatakan, jamaah bisa menarik kembali uang setoran lunas apabila haji tahun ini dibatalkan, Mereka yang menarik kembali uangnya, masih terdaftar sebagai jamaah berhak lunas pada tahun depan. Skema tersebut berdasarkan rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (15/4) lalu.

“Terhadap jamaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jamaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” ujar Nizar mengutip simpulan dari rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4).

Nizar mengatakan, uang setoran lunas itu bisa diambil oleh jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus. Hingga Kamis (16/4), sudah 79,31 persen jamaah haji reguler dan 69,13 persen jamaah haji khusus yang melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Nizar menegaskan, dana yang bisa diambil kembali oleh jamaah hanya setoran lunas, bukan setoran awal. Dana setoran awal bisa diambil apabila jamaah ingin membatalkan pelaksanaan ibadah hajinya.

Bagi jamaah haji reguler, ada dua cara yang disiapkan Kemenag untuk mengambil kembali uang setoran tunai, yakni datang ke Kantor Kemenag di kabupaten/kota untuk mengajukan pengambilan dana. Setelah jamaah mengajukan, Kantor Kemenag kabupaten/kota akan menginput data tersebut ke sistem informasi dan komputerisasi haji (Siskohat), data yang sudah diinput akan diverifikasi dan disetujui oleh Subdit Pendaftaran. Setelah itu, Dirjen PHU memberikan data jamaah yang ingin menarik dana setoran lunas ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah menerima data, BPKH mentransfer dana setoran lunas ke rekening jemaah.

“Status di Siskohat bagi jamaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” ucapnya.

“Bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” ucapnya.

Cara kedua yakni Ditjen PHU akan mengembalikan dana setor tunai semua jamaah, baik mereka yang mengajukan atau tidak. Ditjen PHU akan mengajukan pengembalian dana setoran tunai ke BPKH dan nantinya status jamaah yang tahun ini sudah lunas semuanya menjadi belum lunas.

Lebih lanjut, Nizar menjelaskan, untuk jamaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekening. Surat tersebut kemudian diserahkan Kemenag ke BPKH dan dana setoran tunai akan ditransfer ke rekening jamaah. “BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” kata Nizar.(dtc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/