BINJAI, SUMUTPOS.CO – Proses hukum kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Binjai terhadap empat oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) masih tarus berlanjut. Hingga kini Polres Binjai sudah menyiapkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Binjai, AKP Yayang RizKi Pratama. “Masih di kita (Satreskrim Polres Binjai). SPDP sudah kirim, tinggal pemberkasan,” kata AKP Yayang yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.
Perlu diketahui, kasus ini sempat menjadi perhatian warga Kota Binjai. Karena penangkapan empat oknum anggota OKP itu berujung aksi umbar peluru oleh polisi ketika sekelompok massa dari KNPI dan FKPPI mendatangi Mapolres Binjai, yang hendak berunjuk rasa, beberapa waktu lalu.
Menurut Praktisi Hukum Kota Binjai, Arif Simatupang, OTT yang dilakukan polisi tidak dapat dihentikan. Artinya, kasus tersebut harus tetap lanjut.
Bagi dia, akan menjadi pertanyaan besar ketika proses hukum yang menjerat 4 oknum pengurus OKP tersebut dihentikan. “Ini (OTT) merupakan pidana murni. Dan dalam Undang-Undang, tidak ada yang namanya proses hukum dalam OTT berhenti. Jadi, jangan sekali-kali menghentikan proses hukum terkait OTT,” ujar Arif, Rabu (27/5).
Meski demikian, dia menilai, empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam OTT yang diduga melakukan pemerasan dapat saja ditangguhkan penahanannya. “Penangguhan bisa dilakukan, bisa tidak. Tergantung proaktif dari tersangka dan ada penjamin dari pihak keluarga. Karena penangguhan itu diatur dalam undang-undang KUHP,” tegas dia.
Setelah proses OTT, Kota Binjai mencekam. Polisi berulang kali meletuskan senjata api ke udara karena adanya sekelompok massa yang diduga ingin menyerang Mapolres Binjai. Santer kabarnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang mengambil alih penanganan tersebut.
Ini dilakukan diduga buntut dari aksi umbar peluru bak koboi yang juga menyita perhatian Poldasu. Selain itu, alasan Polda Sumut mengambil alih guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.
Disoal masalah ini, Kasat Reskrim Polres Binjai menepis. “Tidak, masih di kita (Satreskrim Polres Binjai). SPDP sudah kirim, tinggal pemberkasan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama.
Sebelumnya, polisi melakukan OTT terhadap 11 oknum pengurus OKP diduga terkait pemerasan terhadap rekanan yang melakukan pengerjaan lining atau bronjong di belakang rumah Dinas Wali Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan empat tersangka.
Adalah, Ridwan Sitepu (Ketua PAC PP Binjai Barat), Poniran alias Mentek (Wakil Ketua PAC PP Binjai Barat), Aman Nasution (Bendahara FKPPI Kota Binjai) dan Yudi Irawan (Ketua KNPI Kota Binjai). Barang bukti yang disita polisi sebesar Rp7,5 juta.
Oleh polisi, empat tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (ted/azw)