25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Gelapkan Mobil Rental, Irsan Ditangkap, Modusnya Jemput Kawan di Bandara

TERSANGKA: Foto tersangka penggelapan mobil Irsan Syahputra.
TERSANGKA: Foto tersangka penggelapan mobil Irsan Syahputra.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irsan Syahputra, warga Jalan Ginting Simpang Tuntungan, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan diamankan dan ditahan di sel Polsek Medan Area. Pasalnya, pemuda berusia 25 tahun ini diduga melakukan penggelapan mobil rental Xenia hitam BK 1574 YU milik Duma Indra Barus (45), Jalan Pelajar Timur, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago menjelaskan, awalnya Irsan merental mobil Duma Indra pada 22 April 2020. Alasan Irsan merental mobil tersebut untuk menjemput kawannya di Bandara Kualanamu Internasional.

“Sekitar pukul 13.00 WIB pelaku datang ke rumah korban untuk merental mobil Xenia warna hitam BK 1574 YU dengan alasan mau menjemput dan mengantar kawannya. Selanjutnya, korban memberikan kunci mobil itu kepada pelaku,” ujar Faidir, Rabu (27/5).

Keesokan harinya, sambung Faidir, korban meminta kepada pelaku untuk mengembalikan mobil yang direntalnya. Sebab, sesuai kesepakatan pelaku hanya merental satu hari saja. Namun, saat korban menghubungi nomor seluler pelaku ternyata nonaktif.

“Korban berkali-kali menghubungi nomor ponsel pelaku tetapi tidak aktif. Korban juga datang ke rumahnya, tapi pelaku tidak ada,” jelas Faidir.

Ia melanjutkan, lantaran pelaku tak menepati janjinya untuk mengembalikan mobil dan dicari keberadaanya tak diketahui, korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke personel Polsek Medan Area.

“Dari laporan korban, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Beberapa hari kemudian, pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Medan,” sebutnya.

Faidir menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

TERSANGKA: Foto tersangka penggelapan mobil Irsan Syahputra.
TERSANGKA: Foto tersangka penggelapan mobil Irsan Syahputra.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irsan Syahputra, warga Jalan Ginting Simpang Tuntungan, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan diamankan dan ditahan di sel Polsek Medan Area. Pasalnya, pemuda berusia 25 tahun ini diduga melakukan penggelapan mobil rental Xenia hitam BK 1574 YU milik Duma Indra Barus (45), Jalan Pelajar Timur, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago menjelaskan, awalnya Irsan merental mobil Duma Indra pada 22 April 2020. Alasan Irsan merental mobil tersebut untuk menjemput kawannya di Bandara Kualanamu Internasional.

“Sekitar pukul 13.00 WIB pelaku datang ke rumah korban untuk merental mobil Xenia warna hitam BK 1574 YU dengan alasan mau menjemput dan mengantar kawannya. Selanjutnya, korban memberikan kunci mobil itu kepada pelaku,” ujar Faidir, Rabu (27/5).

Keesokan harinya, sambung Faidir, korban meminta kepada pelaku untuk mengembalikan mobil yang direntalnya. Sebab, sesuai kesepakatan pelaku hanya merental satu hari saja. Namun, saat korban menghubungi nomor seluler pelaku ternyata nonaktif.

“Korban berkali-kali menghubungi nomor ponsel pelaku tetapi tidak aktif. Korban juga datang ke rumahnya, tapi pelaku tidak ada,” jelas Faidir.

Ia melanjutkan, lantaran pelaku tak menepati janjinya untuk mengembalikan mobil dan dicari keberadaanya tak diketahui, korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke personel Polsek Medan Area.

“Dari laporan korban, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Beberapa hari kemudian, pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Medan,” sebutnya.

Faidir menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/