26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penerapan New Normal di Sumut, Politisi Khawatirkan Second Wave

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana penerapan New Normal atau kelaziman baru sebagai pola hidup di masa pandemi Covid1-9 di Sumatera Utara, masih menuai pro kontra dari sejumlah kalangan, khususnya dari politisi. Sejumlah politisi mengkawatirkan penerapan New Normal akan memicu lonjakan kasus positif Covid-19.

“Kalau kita lihat data terbaru yang disajikan GTPP Covid-19 Sumut, penambahan kasus masih terus berlangsung. Jika New Normal diberlakukan, bukan tidak mungkin second wave Covid-19 terjadi di Sumut,” kata politisi PKS, Salman Alfarisi, kepada Sumut Pos, Senin (1/6).

Ia menilai, biaya yang dibutuhkan jika New Normal diterapkan, akan jauh lebih besar dibanding PSBB. Pasalnya, pemerintah harus menyediakan dana untuk pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan, yang menjadi syarat utama pemberlakuan New Normal.

Jika pemerintah ingin menjalankan New Normal, menurutnya, pemerintah harus memastikan masyarakat bisa terlindungi dari virus. Salahsatu contohnya, jika pemerintah ingin membuka sekolah kembali, harus disiapkan ruang kelas baru minimal dua kali lipat yang ada sekarang. “Kenapa? Karena siswa yang masuk sekolah harus menjaga physical distancing dengan siswa lain di kelasnya. Masalahnya, ruang kelas di sini hampir rata dipersiapkan untuk 40-50 orang dalam satu kelas,” kata Wakil Ketua DPRD Sumut ini.

Senada, anggota Fraksi Golkar sekaligus Ketua Panitia Khusus Covid-19 DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchari, meminta pemprov memastikan beberapa hal dulu sebelum melaksanakan New Normal.

Pertama, kata dia, pemerintah harus bisa membuktikan bahwa transmisi Covid-19 sudah bisa dikendalikan. Kedua, kapasitas sistem kesehatan termasuk rumah sakit memadai untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak dan mengarantina pasien. Ketiga, risiko penularan telah dapat diminimalkan. Selanjutnya langkah-langkah pencegahan di tempat kerja/publik telah ditetapkan termasuk jarak fisik, fasilitas cuci tangan dan etika pernapasan.

“Masyarakat bisa dilibatkan dalam proses menuju New Normal dari beberapa poin itu. Namun dari hasil kunjungan kerja pansus ke RS rujukan, laboratorium PCR USU dan GTPP Covid-19 kabupaten/kota, provinsi kita belum siap melaksanakan New Normal. Pemerintah harus membuat regulasi yang tegas dan menyiapkan sarana untuk menuju proses New Normal. Di sisi lain, New Normal ini harus segera dilaksanakan agar ekonomi tetap hidup di Sumut. Maka dari itu, kami mendorong pemerintah agar segera memenuhi kriteria poin-poin yang ada di atas,” katanya.

Siapkan Sarana dan Prasarana

Tak jauh berbeda, peneliti Indekstat Indonesia Wasis Wiseso Pamungkas, berpendapat bahwa konsekuensi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah jika ingin menjalankan kelaziman baru ini akan sangat besar. Karena pemerintah harus bertanggungjawab dalam menyiapkan sarana dan fasilitas yang sesuai dengan protokol kesehatan.

“Seharusnya pemerintah sejak awal mengambil langkah tegas dalam penanganan Covid-19 ini. Sehingga tidak timbul kebingungan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun masyarakatnya akibat kebijakan-kebijakan yang sering berubah,” katanya.

Kunci permasalahan utama dalam penanganan wabah, menurut Wasis, terletak pada tegasnya pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan. Jangan ada ego sektoral di tingkat kementerian. “Hal ini menyebabkan penanganan Covid-19 di Indonesia menjadi semakin kompleks, rumit dan semakin lama,” tegasnya.

Koordinasi

Diberitakan sebelumnya, Sumut dalam waktu dekat akan menerapkan New Normal usai status tanggap darurat bencana Covid-19 berakhir 29 Mei kemarin. Karenanya, pemprov telah berkoordinasi dengan Diskominfo kabupaten/kota, agar tidak ada disinformasi terkait New Normal.

Plt Kepala Diskominfo Sumut, Irman Oemar, mengatakan saat ini informasi harus cepat dan tepat disalurkan ke daerah karena kebijakan saat ini sangat dinamis. Menurutnya dengan cepat dan tepatnya arus informasi ke daerah maka pemerintah daerah juga bisa cepat mengambil kebijakan.

“Diskominfo itu adalah lokomotif informasi bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga ke pemerintah sendiri, termasuk kepada kepala daerah. Dengan cepat dan tepatnya informasi, kita bisa dengan cepat membuat kebijakan, itu sangat diperlukan disituasi saat ini,” katanya saat telekonferens dengan kepala Diskominfo kabupaten/kota se Sumut, Jumat (29/5).

Diterangkan Irman, penerapan New Normal di sebuah daerah ada beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk kondisi epidemiologi seperti penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu (= 50%), penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu dan penurunan jumlah meninggal. Selain itu juga ada peningkatan data pasien positif yang sembuh.

Sedangkan untuk kategori surveilans kesehatan masyarakat, daerah harus meningkatkan pemeriksaan spesimen dan tingkat positif kurang dari 5% dari seluruh spesimen yang diambil, penurunan mobilitas penduduk serta tracing contact kasus positif.

Pada kategori kesiapan layanan kesehatan masyarakat, daerah harus memiliki ruang isolasi untuk setiap kasus di RS, jumlah APD tenaga kesehatan yang tercukupi dan cukupnya jumlah ventilator yang tersedia (asumsi 1% dari jumlah kasus positif). “Ada indikator-indikator yang harus dipenuhi daerah sebelum menerapkan New Normal. Itu harus menjadi pertimbangan kuat sebelum menerapkan New Normal,” imbuhnya.

Sementara itu di Sumut sendiri ada 16 kabupaten/kota yang masih belum terpapar korona (zona hijau atau nihil kasus positif Covid-19). Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Batubara, Humbahas, Labusel, Madina, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Paluta, Palas, Pakpak Bharat, Samosir, Tapsel, Tapteng serta Kota Gunungsitoli dan Sibolga.

“Ada tiga daerah di Sumut yang masuk dalam zona merah dan secara epidemiologi kasus positif belum terkendali yaitu Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Simalungun. Ada 16 zona hijau dan 13 zona kuning, jadi daerah-daerah yang masuk zona hijau dan beberapa yang kuning memenuhi syarat dalam menjalankan New Normal,” terang pria yang juga Kepala Balitbang Sumut.

Setelah pertemuan ini, Irman berharap Diskominfo kabupaten/kota memiliki koordinasi yang kuat demi memberikan informasi dan data yang akurat kepada masyarakat. Tujuannya, tentu agar tidak terjadi disinformasi dan juga pesan yang diberikan pemerintah sampai dan diterima kepada masyarakat.

“Mungkin kali ini ada beberapa masalah miskomunikasi sehingga data provinsi dan daerah berbeda terkait kasus Covid-19. Sekarang kita akan perkuat koordinasi sehingga kesalahan seperti itu tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana penerapan New Normal atau kelaziman baru sebagai pola hidup di masa pandemi Covid1-9 di Sumatera Utara, masih menuai pro kontra dari sejumlah kalangan, khususnya dari politisi. Sejumlah politisi mengkawatirkan penerapan New Normal akan memicu lonjakan kasus positif Covid-19.

“Kalau kita lihat data terbaru yang disajikan GTPP Covid-19 Sumut, penambahan kasus masih terus berlangsung. Jika New Normal diberlakukan, bukan tidak mungkin second wave Covid-19 terjadi di Sumut,” kata politisi PKS, Salman Alfarisi, kepada Sumut Pos, Senin (1/6).

Ia menilai, biaya yang dibutuhkan jika New Normal diterapkan, akan jauh lebih besar dibanding PSBB. Pasalnya, pemerintah harus menyediakan dana untuk pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan, yang menjadi syarat utama pemberlakuan New Normal.

Jika pemerintah ingin menjalankan New Normal, menurutnya, pemerintah harus memastikan masyarakat bisa terlindungi dari virus. Salahsatu contohnya, jika pemerintah ingin membuka sekolah kembali, harus disiapkan ruang kelas baru minimal dua kali lipat yang ada sekarang. “Kenapa? Karena siswa yang masuk sekolah harus menjaga physical distancing dengan siswa lain di kelasnya. Masalahnya, ruang kelas di sini hampir rata dipersiapkan untuk 40-50 orang dalam satu kelas,” kata Wakil Ketua DPRD Sumut ini.

Senada, anggota Fraksi Golkar sekaligus Ketua Panitia Khusus Covid-19 DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchari, meminta pemprov memastikan beberapa hal dulu sebelum melaksanakan New Normal.

Pertama, kata dia, pemerintah harus bisa membuktikan bahwa transmisi Covid-19 sudah bisa dikendalikan. Kedua, kapasitas sistem kesehatan termasuk rumah sakit memadai untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak dan mengarantina pasien. Ketiga, risiko penularan telah dapat diminimalkan. Selanjutnya langkah-langkah pencegahan di tempat kerja/publik telah ditetapkan termasuk jarak fisik, fasilitas cuci tangan dan etika pernapasan.

“Masyarakat bisa dilibatkan dalam proses menuju New Normal dari beberapa poin itu. Namun dari hasil kunjungan kerja pansus ke RS rujukan, laboratorium PCR USU dan GTPP Covid-19 kabupaten/kota, provinsi kita belum siap melaksanakan New Normal. Pemerintah harus membuat regulasi yang tegas dan menyiapkan sarana untuk menuju proses New Normal. Di sisi lain, New Normal ini harus segera dilaksanakan agar ekonomi tetap hidup di Sumut. Maka dari itu, kami mendorong pemerintah agar segera memenuhi kriteria poin-poin yang ada di atas,” katanya.

Siapkan Sarana dan Prasarana

Tak jauh berbeda, peneliti Indekstat Indonesia Wasis Wiseso Pamungkas, berpendapat bahwa konsekuensi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah jika ingin menjalankan kelaziman baru ini akan sangat besar. Karena pemerintah harus bertanggungjawab dalam menyiapkan sarana dan fasilitas yang sesuai dengan protokol kesehatan.

“Seharusnya pemerintah sejak awal mengambil langkah tegas dalam penanganan Covid-19 ini. Sehingga tidak timbul kebingungan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun masyarakatnya akibat kebijakan-kebijakan yang sering berubah,” katanya.

Kunci permasalahan utama dalam penanganan wabah, menurut Wasis, terletak pada tegasnya pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan. Jangan ada ego sektoral di tingkat kementerian. “Hal ini menyebabkan penanganan Covid-19 di Indonesia menjadi semakin kompleks, rumit dan semakin lama,” tegasnya.

Koordinasi

Diberitakan sebelumnya, Sumut dalam waktu dekat akan menerapkan New Normal usai status tanggap darurat bencana Covid-19 berakhir 29 Mei kemarin. Karenanya, pemprov telah berkoordinasi dengan Diskominfo kabupaten/kota, agar tidak ada disinformasi terkait New Normal.

Plt Kepala Diskominfo Sumut, Irman Oemar, mengatakan saat ini informasi harus cepat dan tepat disalurkan ke daerah karena kebijakan saat ini sangat dinamis. Menurutnya dengan cepat dan tepatnya arus informasi ke daerah maka pemerintah daerah juga bisa cepat mengambil kebijakan.

“Diskominfo itu adalah lokomotif informasi bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga ke pemerintah sendiri, termasuk kepada kepala daerah. Dengan cepat dan tepatnya informasi, kita bisa dengan cepat membuat kebijakan, itu sangat diperlukan disituasi saat ini,” katanya saat telekonferens dengan kepala Diskominfo kabupaten/kota se Sumut, Jumat (29/5).

Diterangkan Irman, penerapan New Normal di sebuah daerah ada beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk kondisi epidemiologi seperti penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu (= 50%), penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu dan penurunan jumlah meninggal. Selain itu juga ada peningkatan data pasien positif yang sembuh.

Sedangkan untuk kategori surveilans kesehatan masyarakat, daerah harus meningkatkan pemeriksaan spesimen dan tingkat positif kurang dari 5% dari seluruh spesimen yang diambil, penurunan mobilitas penduduk serta tracing contact kasus positif.

Pada kategori kesiapan layanan kesehatan masyarakat, daerah harus memiliki ruang isolasi untuk setiap kasus di RS, jumlah APD tenaga kesehatan yang tercukupi dan cukupnya jumlah ventilator yang tersedia (asumsi 1% dari jumlah kasus positif). “Ada indikator-indikator yang harus dipenuhi daerah sebelum menerapkan New Normal. Itu harus menjadi pertimbangan kuat sebelum menerapkan New Normal,” imbuhnya.

Sementara itu di Sumut sendiri ada 16 kabupaten/kota yang masih belum terpapar korona (zona hijau atau nihil kasus positif Covid-19). Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Batubara, Humbahas, Labusel, Madina, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Paluta, Palas, Pakpak Bharat, Samosir, Tapsel, Tapteng serta Kota Gunungsitoli dan Sibolga.

“Ada tiga daerah di Sumut yang masuk dalam zona merah dan secara epidemiologi kasus positif belum terkendali yaitu Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Simalungun. Ada 16 zona hijau dan 13 zona kuning, jadi daerah-daerah yang masuk zona hijau dan beberapa yang kuning memenuhi syarat dalam menjalankan New Normal,” terang pria yang juga Kepala Balitbang Sumut.

Setelah pertemuan ini, Irman berharap Diskominfo kabupaten/kota memiliki koordinasi yang kuat demi memberikan informasi dan data yang akurat kepada masyarakat. Tujuannya, tentu agar tidak terjadi disinformasi dan juga pesan yang diberikan pemerintah sampai dan diterima kepada masyarakat.

“Mungkin kali ini ada beberapa masalah miskomunikasi sehingga data provinsi dan daerah berbeda terkait kasus Covid-19. Sekarang kita akan perkuat koordinasi sehingga kesalahan seperti itu tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/