MEDAN, SUMUTPOS.CO – Judi ketangkasan dengan modus permainan tembak ikan di Jalan Pertempuran, Lorong 7, 8, dan 9, Kelurahan Pulobrayan Kota, Kecamatan Medan Barat, digerebek Polsek Medan Barat, Sabtu (13/6) lalu.
Dalam penggerebekan itu, diamankan 4 pria yang diduga sebagai pemain judi. Adapun mereka, yakni
Ayang (37) warga Jalan Meranti, Kecamatan Medan Petisah, Jonson (20) warga Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat, Apen (41) warga Jalan Pertempuran Lorong 9, Kecamatan Medan Barat, dan Suyanto Silalahi (36) warga Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah tentang adanya aktivitas perjudian tersebut. Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan ke lapangan.
“Saat penggerebekan, kami menurunkan 25 personel dengan dibantu dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan,” ungkap Afdhal, Minggu (14/6).
Afdhal juga mengatakan, selain 4 orang, turut disita barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan. “Keempat orang yang diamankan beserta barang bukti sudah diboyong untuk menjalani pemeriksaan penyidik dan proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Dia mengaku, pihaknya tidak akan mentolerir keberadaan lokasi judi yang meresahkan masyarakat. Hal ini sesuai intruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, yakni menutup seluruh tempat perjudian, karena keberadaannya akan merugikan masyarakat.
“Kasusnya akan terus dikembangkan lebih jauh,” pungkas Afdhal. (ris/saz)