24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Pembinaan Kemenag Sumut Lemah, Evaluasi Semua Kutipan di MAN

RDP: Suasana RDP Komisi E DPRD sumut bersama perwakilan Kanwil Kemenag Sumut, kepala MAN 1, MAN 2, MAN 3, dan MAPN 4 Medan membahas persoalan sumbangan dari orangtua murid, Senin (29/6). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik kutipan sumbangan dana yang dilakukan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) terhadap orangtua murid baru, dinilai sebagai indikasi lemahnya pembinaan yang dilakukan Kator Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) kepada jajarannyan

Karenanya, Komisi E DPRD Sumut meminta Kemenag Sumut bertanggung jawab dan segera melakukan evaluasi dan penguatan pembinaan terhadap Kepala MAN 1 Medan, MAN 2 Medan, MAN 3 Medan, dan MAPN 4 Medan.

Komisi E DPRD Sumut juga memutuskan, agar seluruh bentuk kutipan atau partisipasi orangtua murid dievaluasi. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sumut bersama Kanwil Kemenag Sumut dan Kepala MAN 1 Medan, MAN 2 Medan, MAN 3 Medan dan Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan, Senin (29/6).

Dalam rapat tersebut, Komisi E mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, Komisi E memahami kondisi MAN 1, MAN 2, MAN 3, dan MAPN 4 namun dalam hal penerimaan murid baru, kutipan atau sumbangan tersebut tidak boleh membebankan dan mewajibkan orangtua/wali murid terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Poin kedua, dalam kutipan atau sumbangan hanya boleh dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah, dan prioritas serta urgensi yang ada.

“Perlu ada evaluasi kembali terhadap semua kutipan yang telah dilakukan oleh komite madrasah sesuai dengan Pasal 21 PMA Nomor 16/2020 tentang Komite Madrasah,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Adjie didampingi anggota komisi lainnya seperti Mara Jaksa Harahap, Jafaruddin Harahap, Mahyaruddin, Ayu Anggaraini, dan dr Mustafa saat membacakan rekomendasi RDP.

Poin ketiga, Kakanwil Kemenag Sumut harus mengevaluasi dan bertanggungjawab melakukan penguatan pembinaan kepada MAN 1, MAN 2, MAN 3, dan MAPN 4. Komisi E menilai, lahirnya persoalan klasik ini sebagai indikasi lemahnya pembinaan yang dilakukan Kemenag Sumut terhadap kepala madrasah di jajarannya. “Dengan situasi pandemi saat ini di mana akan ada new normal dengan sistem pembelajaran daring, diharapkan MAN mempunyai mekanisme baku dalam pembelajaran secara daring,” imbuh Dimas.

Sebelumnya dalam RDP, pembahasan pengutipan yang dilakukan pihak madrasah kepada orang tua murid secara sukarela, peruntukannya sangat beragam, mulai untuk membayar gaji guru, honor hingga fasilitas sekolah seperti bus.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Mustafid mengatakan, pengutipan atau penggalangan dana yang dilakukan oleh madrasah kepada wali murid mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No.16/2020 tentang Komite Madrasah. “Ada tiga sumber dana pendidikan madrasah, yakni pemerintah pusat, pemda dan masyarakat (orangtua siswa atau komite sekolah). Kalau madrasah hanya mengandalkan dana BOS tidak bisa berkembang seperti sekolah umum, maka ketika punya inovasi ingin menyamai sekolah guna meningkatkan mutu atau kualitas belajar mengajar, maka dilakukan penggalangan dana yang dilakukan komite berdasarkan kesepakatan bersama,” katanya.

Dalam melakukan pengutipan dana tersebut, lanjutnya, madrasah mengacu pada PMA 16/2020. Namun, teknisnya berbeda setiap madrasah. “Setiap madrasah punya RKTM (Rencana Kerja Tahunan Madrasah), setelah ada RKTM maka dibuat RAPBM (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja). Kemudian dibuat proposal diajukan ke Komite yang dibuat kepala madrasah, sehingga setiap madrasah uang sumbangan sukarela berbeda,” imbuhnya.

Kepala MAN 1 Medan Maisaroh Siregar mengatakan, sumbangan sukarela dari orangtua murid bukan tahun ini saja diberlakukan dan sudah mengacu pada PMA 16/ 2020. “MAN 1 membuat satu kebijakan bukan tahun ini saja, tetapi karena dampak Covid-19 dibesar-besarkan. Padahal, sumbangan sebesar Rp1,5 juta per tahun dan untuk full day Rp2,4 juta/tahun dan Rp200 ribu/bulan sudah sesuai kesepakatan orangtua siswa dan tak ada yang keberatan saat telekonferensi dilakukan,” ungkapnya.

Sumbangan dari uang wali murid tersebut, digunakan untuk membayar gaji guru honor hingga pembelian bus untuk transportasi siswa jika mengikuti perlombaan serta untuk peningkatan kualitas belajar-mengajar lainnya.

Menanggapi hal ini, Mara Jaksa Harahap menegaskan, sumbangan sukarela yang diminta pihak madrasah kepada orangtua murid tidak boleh dipatokkan jumlahnya. “Memang mereka sepakat jumlahnya, tapi tidak ikhlas. Kalau ikhlas, tidak mungkin persoalan ini muncul ke media,” katanya dan meminta pihak MAN mencari donator, sehingga tidak lagi membebankan orangtua murid, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Jafaruddin Harahap menilai, Kemenag Sumut harus proaktif tentang pengutipan di MAN dan peruntukannya. “Banyaknya kejanggalan pengutipan yang bukan untuk peningkatan mutu belajar mengajar seperti membeli bus. Beli bus seharusnya bisa diusulkan melalui APBD. Jadi pengutipan harus dievaluasi, tidak boleh dibiarkan,” katanya. (prn)

RDP: Suasana RDP Komisi E DPRD sumut bersama perwakilan Kanwil Kemenag Sumut, kepala MAN 1, MAN 2, MAN 3, dan MAPN 4 Medan membahas persoalan sumbangan dari orangtua murid, Senin (29/6). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik kutipan sumbangan dana yang dilakukan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) terhadap orangtua murid baru, dinilai sebagai indikasi lemahnya pembinaan yang dilakukan Kator Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) kepada jajarannyan

Karenanya, Komisi E DPRD Sumut meminta Kemenag Sumut bertanggung jawab dan segera melakukan evaluasi dan penguatan pembinaan terhadap Kepala MAN 1 Medan, MAN 2 Medan, MAN 3 Medan, dan MAPN 4 Medan.

Komisi E DPRD Sumut juga memutuskan, agar seluruh bentuk kutipan atau partisipasi orangtua murid dievaluasi. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sumut bersama Kanwil Kemenag Sumut dan Kepala MAN 1 Medan, MAN 2 Medan, MAN 3 Medan dan Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan, Senin (29/6).

Dalam rapat tersebut, Komisi E mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, Komisi E memahami kondisi MAN 1, MAN 2, MAN 3, dan MAPN 4 namun dalam hal penerimaan murid baru, kutipan atau sumbangan tersebut tidak boleh membebankan dan mewajibkan orangtua/wali murid terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Poin kedua, dalam kutipan atau sumbangan hanya boleh dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah, dan prioritas serta urgensi yang ada.

“Perlu ada evaluasi kembali terhadap semua kutipan yang telah dilakukan oleh komite madrasah sesuai dengan Pasal 21 PMA Nomor 16/2020 tentang Komite Madrasah,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Adjie didampingi anggota komisi lainnya seperti Mara Jaksa Harahap, Jafaruddin Harahap, Mahyaruddin, Ayu Anggaraini, dan dr Mustafa saat membacakan rekomendasi RDP.

Poin ketiga, Kakanwil Kemenag Sumut harus mengevaluasi dan bertanggungjawab melakukan penguatan pembinaan kepada MAN 1, MAN 2, MAN 3, dan MAPN 4. Komisi E menilai, lahirnya persoalan klasik ini sebagai indikasi lemahnya pembinaan yang dilakukan Kemenag Sumut terhadap kepala madrasah di jajarannya. “Dengan situasi pandemi saat ini di mana akan ada new normal dengan sistem pembelajaran daring, diharapkan MAN mempunyai mekanisme baku dalam pembelajaran secara daring,” imbuh Dimas.

Sebelumnya dalam RDP, pembahasan pengutipan yang dilakukan pihak madrasah kepada orang tua murid secara sukarela, peruntukannya sangat beragam, mulai untuk membayar gaji guru, honor hingga fasilitas sekolah seperti bus.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Mustafid mengatakan, pengutipan atau penggalangan dana yang dilakukan oleh madrasah kepada wali murid mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No.16/2020 tentang Komite Madrasah. “Ada tiga sumber dana pendidikan madrasah, yakni pemerintah pusat, pemda dan masyarakat (orangtua siswa atau komite sekolah). Kalau madrasah hanya mengandalkan dana BOS tidak bisa berkembang seperti sekolah umum, maka ketika punya inovasi ingin menyamai sekolah guna meningkatkan mutu atau kualitas belajar mengajar, maka dilakukan penggalangan dana yang dilakukan komite berdasarkan kesepakatan bersama,” katanya.

Dalam melakukan pengutipan dana tersebut, lanjutnya, madrasah mengacu pada PMA 16/2020. Namun, teknisnya berbeda setiap madrasah. “Setiap madrasah punya RKTM (Rencana Kerja Tahunan Madrasah), setelah ada RKTM maka dibuat RAPBM (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja). Kemudian dibuat proposal diajukan ke Komite yang dibuat kepala madrasah, sehingga setiap madrasah uang sumbangan sukarela berbeda,” imbuhnya.

Kepala MAN 1 Medan Maisaroh Siregar mengatakan, sumbangan sukarela dari orangtua murid bukan tahun ini saja diberlakukan dan sudah mengacu pada PMA 16/ 2020. “MAN 1 membuat satu kebijakan bukan tahun ini saja, tetapi karena dampak Covid-19 dibesar-besarkan. Padahal, sumbangan sebesar Rp1,5 juta per tahun dan untuk full day Rp2,4 juta/tahun dan Rp200 ribu/bulan sudah sesuai kesepakatan orangtua siswa dan tak ada yang keberatan saat telekonferensi dilakukan,” ungkapnya.

Sumbangan dari uang wali murid tersebut, digunakan untuk membayar gaji guru honor hingga pembelian bus untuk transportasi siswa jika mengikuti perlombaan serta untuk peningkatan kualitas belajar-mengajar lainnya.

Menanggapi hal ini, Mara Jaksa Harahap menegaskan, sumbangan sukarela yang diminta pihak madrasah kepada orangtua murid tidak boleh dipatokkan jumlahnya. “Memang mereka sepakat jumlahnya, tapi tidak ikhlas. Kalau ikhlas, tidak mungkin persoalan ini muncul ke media,” katanya dan meminta pihak MAN mencari donator, sehingga tidak lagi membebankan orangtua murid, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Jafaruddin Harahap menilai, Kemenag Sumut harus proaktif tentang pengutipan di MAN dan peruntukannya. “Banyaknya kejanggalan pengutipan yang bukan untuk peningkatan mutu belajar mengajar seperti membeli bus. Beli bus seharusnya bisa diusulkan melalui APBD. Jadi pengutipan harus dievaluasi, tidak boleh dibiarkan,” katanya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/