29 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Sidang Kurir Sabu Seberat 30 Kg, Tiga Warga Aceh Dituntut Seumur Hidup

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga warga Aceh masing-masing Firmansyah alias Firman (42) Fikri Ambia alias Indra (29) dan Marzuki dituntut Jaksa selama seumur hidup. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah menjadi kurir sabu seberat 30 kg, dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7).

Dalam nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Salman, ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Firmansyah alias Firman, Fakri Ambia alias Indra dan terdakwa Marzuki dengan hukuman penjara masing-masing seumur hidup,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Dalam amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba. “Hal yang meringankan tidak ada,” kata jaksa lagi.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Mengutip surat dakwaan JPU, berawal pada 16 Oktober 2019 terdakwa Firman menemui Marzuki untuk mengajak ke Medan. Diwaktu bersamaan, muncul mobil Xpander yang dikendarai Fakri Ambia bersama Ngah (DPO).

Setelah itu, Ngah memasukkan 2 buah tas warna merah kombinasi hitam berisi sabu seberat 30 kg ke mobil yang dikendarai terdakwa Fakri dan Firman. Lalu, terdakwa Marzuki bersama Ngah berangkat ke Medan menggunakan mobil Xpander dan terdakwa Fakri dan Firman mengendarai mobil Innova.

Sesampainya di Medan-Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Ngah memutuskan berhenti disebuah masjid. Ternyata, Ngah telah menyadari ada yang tidak beres dalam perjalanan mereka ke Medan.

Setelah itu, Ngah menyuruh Marzuki untuk mencari makan. Tak lama, Ngah menemui Marzuki di warung nasi tak jauh dari Masjid, dan menyerahkan kunci mobil. Disitu, Ngah menyuruh terdakwa Muzakir untuk pergi menggunakan bus.

Belum sempat menaiki bus. Petugas Ditresnarkoba Poldasu menghampirinya dan mengintrogasi. Petugas menemukan 2 tas berisi sabu 30 kg di mobil Avanza di jok belakang.

Selanjutnya petugas menanyakan keberadaan Ngah teman Marzuki. Namun, Marzuki mengaku tak mengetahuinya, setelah Ngah melihat mobil yang ditumpangi terdakwa Fakri dan Firman diberhentikan polisi. (man)

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga warga Aceh masing-masing Firmansyah alias Firman (42) Fikri Ambia alias Indra (29) dan Marzuki dituntut Jaksa selama seumur hidup. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah menjadi kurir sabu seberat 30 kg, dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7).

Dalam nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Salman, ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Firmansyah alias Firman, Fakri Ambia alias Indra dan terdakwa Marzuki dengan hukuman penjara masing-masing seumur hidup,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Dalam amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba. “Hal yang meringankan tidak ada,” kata jaksa lagi.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Mengutip surat dakwaan JPU, berawal pada 16 Oktober 2019 terdakwa Firman menemui Marzuki untuk mengajak ke Medan. Diwaktu bersamaan, muncul mobil Xpander yang dikendarai Fakri Ambia bersama Ngah (DPO).

Setelah itu, Ngah memasukkan 2 buah tas warna merah kombinasi hitam berisi sabu seberat 30 kg ke mobil yang dikendarai terdakwa Fakri dan Firman. Lalu, terdakwa Marzuki bersama Ngah berangkat ke Medan menggunakan mobil Xpander dan terdakwa Fakri dan Firman mengendarai mobil Innova.

Sesampainya di Medan-Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Ngah memutuskan berhenti disebuah masjid. Ternyata, Ngah telah menyadari ada yang tidak beres dalam perjalanan mereka ke Medan.

Setelah itu, Ngah menyuruh Marzuki untuk mencari makan. Tak lama, Ngah menemui Marzuki di warung nasi tak jauh dari Masjid, dan menyerahkan kunci mobil. Disitu, Ngah menyuruh terdakwa Muzakir untuk pergi menggunakan bus.

Belum sempat menaiki bus. Petugas Ditresnarkoba Poldasu menghampirinya dan mengintrogasi. Petugas menemukan 2 tas berisi sabu 30 kg di mobil Avanza di jok belakang.

Selanjutnya petugas menanyakan keberadaan Ngah teman Marzuki. Namun, Marzuki mengaku tak mengetahuinya, setelah Ngah melihat mobil yang ditumpangi terdakwa Fakri dan Firman diberhentikan polisi. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/