BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga maling tabung gas ukuran 3 kilogram (Kg), WS Als Wah (17), Il alias Bejo (17) dan Widi Susanto alias Widi (40) ditangkap Polisi dari kediamannya masing – masing. Ketiganya ditangkap setelah mencuri tabung gas dari toko grosir tetangga mereka di Dusun IV, Gang Kapas II, Desa Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Kanit Reskrim Iptu Hendri Simanjuntak, Selasa (7/7) mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap tiga kawanan pencuri itu dengan adanya laporan Syamsul Bahri yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/ 60 /VI/2020/H. Perak, Tanggal 20 Juni 2020.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ketiga warga Desa Klambir Lima tersebut, kedapatan mencuri tabung gas milik Syamsul Bahri yang bertetangga dengan para pelaku sebanyak 20 tabung. Ketika keberadaan para pelaku diketahui, polisi langsung mengambil tindakan terhadap para pelaku.
Korban Syamsul Bahri menyebutkan, terakhir kiosnya yang membuka usaha warung grosir, kehilangan 20 tabung Gas Elpiji. Syamsul juga menduga ketiganya telah berulang kali melakukan pencurian tabung gas miliknya, sehingga bila dijumlahkan korban sudah kehilang 100 unit tabung gas elpiji 3 Kg dengan kerugian mencapai Rp 13 juta.
Ketiga kawanan pencuri kini mendekam di sel Polsek Hamparan Perak. Barang bukti yang dicuri telah ditemukan dan diamankan di Mako Polsek Hamparan Perak .
“Tiga tersangka dan barang bukti dimankan. Kerkasnya segera dilimpahkan ke jaksa,” katanya. (fac)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga maling tabung gas ukuran 3 kilogram (Kg), WS Als Wah (17), Il alias Bejo (17) dan Widi Susanto alias Widi (40) ditangkap Polisi dari kediamannya masing – masing. Ketiganya ditangkap setelah mencuri tabung gas dari toko grosir tetangga mereka di Dusun IV, Gang Kapas II, Desa Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Kanit Reskrim Iptu Hendri Simanjuntak, Selasa (7/7) mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap tiga kawanan pencuri itu dengan adanya laporan Syamsul Bahri yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/ 60 /VI/2020/H. Perak, Tanggal 20 Juni 2020.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ketiga warga Desa Klambir Lima tersebut, kedapatan mencuri tabung gas milik Syamsul Bahri yang bertetangga dengan para pelaku sebanyak 20 tabung. Ketika keberadaan para pelaku diketahui, polisi langsung mengambil tindakan terhadap para pelaku.
Korban Syamsul Bahri menyebutkan, terakhir kiosnya yang membuka usaha warung grosir, kehilangan 20 tabung Gas Elpiji. Syamsul juga menduga ketiganya telah berulang kali melakukan pencurian tabung gas miliknya, sehingga bila dijumlahkan korban sudah kehilang 100 unit tabung gas elpiji 3 Kg dengan kerugian mencapai Rp 13 juta.
Ketiga kawanan pencuri kini mendekam di sel Polsek Hamparan Perak. Barang bukti yang dicuri telah ditemukan dan diamankan di Mako Polsek Hamparan Perak .
“Tiga tersangka dan barang bukti dimankan. Kerkasnya segera dilimpahkan ke jaksa,” katanya. (fac)