25.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Jenazah yang Dibawa Kabur dari Pirngadi Ternyata Positif Covid-19, Keluarga Diminta Karantina Mandiri

ANGKAT JENAZAH: Sejumlah warga mengangkat jenazah pasien Covid-19 dari RSUD dr Pirngadi Medan untuk dimasukkan ke dalam mobil.
ANGKAT JENAZAH: Sejumlah warga mengangkat jenazah pasien Covid-19 dari RSUD dr Pirngadi Medan untuk dimasukkan ke dalam mobil.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang dibawa kabur pihak keluarga dari RSUD dr Pirngadi Medan pada Minggu (5/7) kemarin, ternyata positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan swab (PCR). Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan mengimbau, orang-orang yang terlibat dalam proses pemakaman jenazah tersebut untuk karantina mandiri atau segera menghubungi GTPP Covid-19.

“Yang di Pirngadi itu bukan PDP, tapi (sebetulnya) positif Covid-19,” kata Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan kepada wartawan, Selasa (7/7). Sayangnya, dia enggan menjelaskan secara rinci riwayat pasien tersebut tertular Covid-19.

Karenanya, sambung Mardohar, jenazah tersebut wajib dilakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan Covid-19. Akan tetapi pihak keluarga malah menolak,dan membawa kabur jenazah tersebut. “Enggak boleh (jenazah) dibawa pulang, itu pemaksaan. Sudah diproses dan sedang dicari mereka,” katanya.

Mardohar mengaku, laporan dilakukan oleh petugas Gugus Tugas kecamatan setempat setelah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Akan tetapi, diakuinya laporan secara resmi ke polisi memang belum dilakukan. “Kita yakin pihak kepolisian sudah tahu, karena ketika jenazah akan dibawa pihak keluarga saat itu ada polisi juga,” ungkapnya.

Terkait jenazah pasien positif Covid-19 yang dikebumikan secara umum, Mardohar mengaku jika GTPP melalui Dinas Kesehatan telah melakukan tracing atau penelusuran terhadap keluarganya. Termasuk juga terhadap orang-orang yang membawa jenazah tersebut. “Kita mengimbau pihak keluarga dan mereka yang ikut mengangkat jenazah tersebut untuk melakukan karantina rumah, atau bisa juga melapor kepada Gugus Tugas untuk dilakukan karantina,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat Medan sebenarnya sudah tahu tindakan yang dilakukannya itu berbahaya dari sisi kesehatan. Akan tetapi, masyarakat tetap juga tidak perduli dengan dampaknya terhadap diri sendiri, keluarga, hingga masyarakat sekitar. “Kita sudah sering melakukan sosialisasi itu, protokol kesehatan, termasuk pemulasaran jenazah yang meninggal karena Covid-19 maupun PDP,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengatakan, jenazah PDP dibawa pihak keluarga dengan menggunakan mobil pribadi. “Saat itu jenazah pasien sudah ada di mobil ambulans. Tapi, karena keluarga meminta agar disalatkan dahulu, maka jenazahnya pun diturunkan,” kata Edison, Minggu (5/7).

Akan tetapi, ketika diturunkan dari ambulans, jenazah yang sudah berada di dalam peti tersebut ternyata malah dinaikkan oleh keluarga ke dalam mobil mereka. Selanjutnya bersama dengan jenazah tersebut, mobil itu pergi menuju ke arah Belawan. “Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena sudah ranahnya pihak kepolisian. Tapi, yang pasti soal pemulasarannya sudah kita lakukan,” ujarnya.

Edison menyebutkan, penegakan status pasien tersebut sebagai PDP dilakukan berdasarkan indikator gejala kesehatannya. Pasien sempat dirawat di ruang isolasi sejak Jumat (3/7) malam dan meninggal Sabtu (4/7) dini hari. “Untuk komorbid pasien adalah pneumonia,” pungkasnya.

Terancam Pidana 1 Tahun

Terpisah, Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB mengimbau masyarakat untuk menyikapi penularan Covid-19 secara serius. Pasalnya, hingga saat ini sudah banyak orang yang terjangkit Covid-19 dan masih dirawat di rumah sakit rujukan. Bahkan, ada juga yang sudah meninggal dunia akibat virus Corona.

“Kita berharap tentunya tidak ada lagi korban atau orang yang terpapar Covid-19. Untuk itu, marilah patuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas kehidupan sehari-hari. Antara lain, gunakan masker atau pelindung hidup dan mulut, cuci tangan memakai sabu atau hand sanitizer, jagak jarak serta jauhi kerumunan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers melalui video streaming Youtube, Selasa (7/7).

Whiko mengatakan, terkait pemulasaran jenazah Covid-19 tentunya akan terus diterapkan pemerintah selama pandemi ini untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Pencegahan penularan itu antara jenazah Covid-19 dengan orang di sekitarnya. “Penularan virus melalui droplet jenazah sudah pasti tidak akan terjadi. Namun, tubuh yang terkontaminasi Covid-19 dapat menularkan kepada orang lain melalui kontak fisik yang tidak disadari. Misalnya, tangan kita yang terkontaminasi virus corona lalu mengusap air mata, memegang hidung atau berjabat tangan dengan orang lain. Hal ini jelas sangat berpotensi terjadi penularan virus,” paparnya.

Ia menyatakan, pemulasaran jenazah Covid-19 wajib dilakukan terhadap PDP dan pasien positif Covid-19. Jika tidak dilakukan karena keluarga ingin mengurus jenazahnya, maka hal itu merupakan pelanggaran protokol pemulasaran jenazah Covid-19 dan Undang Undang Nomor 6/2018 tentang karantina kesehatan. “Ancaman hukumannya 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp 100 juta,” cetusnya sembari berharap, pengambilan paksa jenazah penderita Covid-19 di rumah sakit tidak terjadi lagi di Sumut. Sebab, keselamatan masyarakat harus lebih diutamakan.

Lebih lanjut Whiko mengatakan, hingga Selasa sore berdasarkan data Covid-19 di Sumut yang dirangkum masih terjadi penambahan kasus. Pasien positif corona meningkat menjadi 1.821 orang dari 1.798 orang hari sebelumnya. Kemudian, PDP menjadi 279 penderita dari 267 penderita. Selanjutnya, pasien meninggal duni akibat Covid-19 menjadi 109 orang dari 108 orang. “Untuk pasien sembuh dari Covid-19 juga bertambah dari 484 orang menjadi 493 orang. Sedangkan ODP (Orang Dalam Pemantauan) mengalam penurunan dari 1.530 penderita menjadi 1.529 penderita,” pungkasnya.

Nyaris 1 Juta Spesimen Diuji, Positif Capai 66.226

Kasus Covid-19 harian secara nasional bertambah 1.268 kasus baru pada Selasa (7/7). Sehingga kini, totalnya sudah sebanyak 66.226 orang terinfeksi Covid-19.

Pertambahan kasus positif tersebut berasal dari hasil uji spesimen harian sebanyak 17.816. Jika ditotalkan, hingga saat ini, jumlah spesimen yang diuji sudah hampir mencapai 1 juta spesimen atau secara rinci yakni 946.054 spesimen. Pemeriksaan dilakukan dengan metode PCR dan Tes Cepar Molekuler (TCM).

Sebaran kasus positif terbanyak di 5 provinsi. Jawa Timur 280 kasus positif, 118 sembuh. Sulawesi Selatan 218 kasus positif, 45 sembuh. Jakarta 190 kasus positif, 241 sembuh. Jawa Tengah 140 kasus positif, 50 sembuh. Jawa Barat 79 kasus positif, 45 sembuh.

“Jumlah tes uji kita adalah 3.394 tes per 1 juta penduduk. Namun ada 5 provinsi dengan tes yang tinggi yakni Jakarta 26 ribu tes per 1 juta penduduk. Sumatera Barat 9 ribu per 1 juta penduduk. Bali 8 ribu tes per 1 juta penduduk. Sulawesi Selatan 6 ribu per 1 juta penduduk. Papua 5 ribu per 1 juta penduduk,” kata Jubir Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Selasa (7/7).

Sementara itu, kasus sembuh bertambah 866 orang menjadi 30.785 orang. Angka kematian bertambah 68 kasus sehingga menjadi 3.309 kasus kematian. “Beberapa provinsi melaporkan kasus sembuh lebih banyak yakni Kalimantan Selatan, Bali, Maluku, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh,” jelasnya.(ris/jpc)

Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 38.702 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 13.471. Sudah 456 kabupaten kota terdampak Covid-19.

“Kasus sembuh rata-rata masih 46,06 persen di bawah angka dunia 56,55 persen. Karena itu tetap patuhi protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan dengan sabun,” tegasnya. (ris/jpc)

ANGKAT JENAZAH: Sejumlah warga mengangkat jenazah pasien Covid-19 dari RSUD dr Pirngadi Medan untuk dimasukkan ke dalam mobil.
ANGKAT JENAZAH: Sejumlah warga mengangkat jenazah pasien Covid-19 dari RSUD dr Pirngadi Medan untuk dimasukkan ke dalam mobil.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang dibawa kabur pihak keluarga dari RSUD dr Pirngadi Medan pada Minggu (5/7) kemarin, ternyata positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan swab (PCR). Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan mengimbau, orang-orang yang terlibat dalam proses pemakaman jenazah tersebut untuk karantina mandiri atau segera menghubungi GTPP Covid-19.

“Yang di Pirngadi itu bukan PDP, tapi (sebetulnya) positif Covid-19,” kata Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan kepada wartawan, Selasa (7/7). Sayangnya, dia enggan menjelaskan secara rinci riwayat pasien tersebut tertular Covid-19.

Karenanya, sambung Mardohar, jenazah tersebut wajib dilakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan Covid-19. Akan tetapi pihak keluarga malah menolak,dan membawa kabur jenazah tersebut. “Enggak boleh (jenazah) dibawa pulang, itu pemaksaan. Sudah diproses dan sedang dicari mereka,” katanya.

Mardohar mengaku, laporan dilakukan oleh petugas Gugus Tugas kecamatan setempat setelah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Akan tetapi, diakuinya laporan secara resmi ke polisi memang belum dilakukan. “Kita yakin pihak kepolisian sudah tahu, karena ketika jenazah akan dibawa pihak keluarga saat itu ada polisi juga,” ungkapnya.

Terkait jenazah pasien positif Covid-19 yang dikebumikan secara umum, Mardohar mengaku jika GTPP melalui Dinas Kesehatan telah melakukan tracing atau penelusuran terhadap keluarganya. Termasuk juga terhadap orang-orang yang membawa jenazah tersebut. “Kita mengimbau pihak keluarga dan mereka yang ikut mengangkat jenazah tersebut untuk melakukan karantina rumah, atau bisa juga melapor kepada Gugus Tugas untuk dilakukan karantina,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat Medan sebenarnya sudah tahu tindakan yang dilakukannya itu berbahaya dari sisi kesehatan. Akan tetapi, masyarakat tetap juga tidak perduli dengan dampaknya terhadap diri sendiri, keluarga, hingga masyarakat sekitar. “Kita sudah sering melakukan sosialisasi itu, protokol kesehatan, termasuk pemulasaran jenazah yang meninggal karena Covid-19 maupun PDP,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengatakan, jenazah PDP dibawa pihak keluarga dengan menggunakan mobil pribadi. “Saat itu jenazah pasien sudah ada di mobil ambulans. Tapi, karena keluarga meminta agar disalatkan dahulu, maka jenazahnya pun diturunkan,” kata Edison, Minggu (5/7).

Akan tetapi, ketika diturunkan dari ambulans, jenazah yang sudah berada di dalam peti tersebut ternyata malah dinaikkan oleh keluarga ke dalam mobil mereka. Selanjutnya bersama dengan jenazah tersebut, mobil itu pergi menuju ke arah Belawan. “Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena sudah ranahnya pihak kepolisian. Tapi, yang pasti soal pemulasarannya sudah kita lakukan,” ujarnya.

Edison menyebutkan, penegakan status pasien tersebut sebagai PDP dilakukan berdasarkan indikator gejala kesehatannya. Pasien sempat dirawat di ruang isolasi sejak Jumat (3/7) malam dan meninggal Sabtu (4/7) dini hari. “Untuk komorbid pasien adalah pneumonia,” pungkasnya.

Terancam Pidana 1 Tahun

Terpisah, Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB mengimbau masyarakat untuk menyikapi penularan Covid-19 secara serius. Pasalnya, hingga saat ini sudah banyak orang yang terjangkit Covid-19 dan masih dirawat di rumah sakit rujukan. Bahkan, ada juga yang sudah meninggal dunia akibat virus Corona.

“Kita berharap tentunya tidak ada lagi korban atau orang yang terpapar Covid-19. Untuk itu, marilah patuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas kehidupan sehari-hari. Antara lain, gunakan masker atau pelindung hidup dan mulut, cuci tangan memakai sabu atau hand sanitizer, jagak jarak serta jauhi kerumunan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers melalui video streaming Youtube, Selasa (7/7).

Whiko mengatakan, terkait pemulasaran jenazah Covid-19 tentunya akan terus diterapkan pemerintah selama pandemi ini untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Pencegahan penularan itu antara jenazah Covid-19 dengan orang di sekitarnya. “Penularan virus melalui droplet jenazah sudah pasti tidak akan terjadi. Namun, tubuh yang terkontaminasi Covid-19 dapat menularkan kepada orang lain melalui kontak fisik yang tidak disadari. Misalnya, tangan kita yang terkontaminasi virus corona lalu mengusap air mata, memegang hidung atau berjabat tangan dengan orang lain. Hal ini jelas sangat berpotensi terjadi penularan virus,” paparnya.

Ia menyatakan, pemulasaran jenazah Covid-19 wajib dilakukan terhadap PDP dan pasien positif Covid-19. Jika tidak dilakukan karena keluarga ingin mengurus jenazahnya, maka hal itu merupakan pelanggaran protokol pemulasaran jenazah Covid-19 dan Undang Undang Nomor 6/2018 tentang karantina kesehatan. “Ancaman hukumannya 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp 100 juta,” cetusnya sembari berharap, pengambilan paksa jenazah penderita Covid-19 di rumah sakit tidak terjadi lagi di Sumut. Sebab, keselamatan masyarakat harus lebih diutamakan.

Lebih lanjut Whiko mengatakan, hingga Selasa sore berdasarkan data Covid-19 di Sumut yang dirangkum masih terjadi penambahan kasus. Pasien positif corona meningkat menjadi 1.821 orang dari 1.798 orang hari sebelumnya. Kemudian, PDP menjadi 279 penderita dari 267 penderita. Selanjutnya, pasien meninggal duni akibat Covid-19 menjadi 109 orang dari 108 orang. “Untuk pasien sembuh dari Covid-19 juga bertambah dari 484 orang menjadi 493 orang. Sedangkan ODP (Orang Dalam Pemantauan) mengalam penurunan dari 1.530 penderita menjadi 1.529 penderita,” pungkasnya.

Nyaris 1 Juta Spesimen Diuji, Positif Capai 66.226

Kasus Covid-19 harian secara nasional bertambah 1.268 kasus baru pada Selasa (7/7). Sehingga kini, totalnya sudah sebanyak 66.226 orang terinfeksi Covid-19.

Pertambahan kasus positif tersebut berasal dari hasil uji spesimen harian sebanyak 17.816. Jika ditotalkan, hingga saat ini, jumlah spesimen yang diuji sudah hampir mencapai 1 juta spesimen atau secara rinci yakni 946.054 spesimen. Pemeriksaan dilakukan dengan metode PCR dan Tes Cepar Molekuler (TCM).

Sebaran kasus positif terbanyak di 5 provinsi. Jawa Timur 280 kasus positif, 118 sembuh. Sulawesi Selatan 218 kasus positif, 45 sembuh. Jakarta 190 kasus positif, 241 sembuh. Jawa Tengah 140 kasus positif, 50 sembuh. Jawa Barat 79 kasus positif, 45 sembuh.

“Jumlah tes uji kita adalah 3.394 tes per 1 juta penduduk. Namun ada 5 provinsi dengan tes yang tinggi yakni Jakarta 26 ribu tes per 1 juta penduduk. Sumatera Barat 9 ribu per 1 juta penduduk. Bali 8 ribu tes per 1 juta penduduk. Sulawesi Selatan 6 ribu per 1 juta penduduk. Papua 5 ribu per 1 juta penduduk,” kata Jubir Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Selasa (7/7).

Sementara itu, kasus sembuh bertambah 866 orang menjadi 30.785 orang. Angka kematian bertambah 68 kasus sehingga menjadi 3.309 kasus kematian. “Beberapa provinsi melaporkan kasus sembuh lebih banyak yakni Kalimantan Selatan, Bali, Maluku, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh,” jelasnya.(ris/jpc)

Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 38.702 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 13.471. Sudah 456 kabupaten kota terdampak Covid-19.

“Kasus sembuh rata-rata masih 46,06 persen di bawah angka dunia 56,55 persen. Karena itu tetap patuhi protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan dengan sabun,” tegasnya. (ris/jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/