26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Korupsi Mark-up Pengadaan Tanah PA Sidikalang P21

SIARAN PERS: Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh  menjelaskan penanganan kasus korupsi pengadaan tanah PA Sidikalang di Mapolres, Rabu (8/7).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
SIARAN PERS: Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh menjelaskan penanganan kasus korupsi pengadaan tanah PA Sidikalang di Mapolres, Rabu (8/7).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, Kabupaten Dairi tahun anggaran 2012 dengan tersangka berinisial SH (55) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan DAK (46) selaku Kepala Desa Sitinjo, dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasat Reskrim, AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh dalam siaran per di Mapolres, Rabu (8/7).

AKBP Leonardo menjelaskan, kasus perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk gedung kantor Pengadilan Agama Sidikalang sudah P-21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi.

Kapolres memaparkan, pagu pengadaan tanah tersebut sebesar Rp1,5 milliar yang bersumber dari APBN tahun 2012. Lokasi lahan terletak di Jalan Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Dairi, dengan ukuran tanah 50×60 meter.

Dalam perkara tersebut, lanjut Leonardo diduga terjadi pengelembungan harga (markup). Dimana, harga yang dibayarkan ke pemilik tanah hanya Rp500 juta. Sementara pagu yang dianggarkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar Rp1,5 miliar.

“Atas kasus itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih,”tandasnya.

Terkait kadus dugaan korupsi tersebut, sambung Leonardo, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU.RI No. 31tahun 199 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Masih dijelaskan Leonardo, kedua tersangka belum dilimpahkan ke Kejari Dairi dikarenakan adanya proses administrasi tata cara yang berlaku pada masa pandemi Covid-19.

Kapolres Dairi menegaskan, penanganan kasus-kasus yang ditangani pihaknya tidak ada yang endapkan. “Semua perkara yang kita tangani membutuhkan waktu untuk penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Sehingga tidak ada kasus ditangani macet, kasus apapun yang sedang ditangani saya selalu instruksikan agar cepat diproses dan diusut tuntas,”tegasnya.(rud/han)

SIARAN PERS: Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh  menjelaskan penanganan kasus korupsi pengadaan tanah PA Sidikalang di Mapolres, Rabu (8/7).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
SIARAN PERS: Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh menjelaskan penanganan kasus korupsi pengadaan tanah PA Sidikalang di Mapolres, Rabu (8/7).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, Kabupaten Dairi tahun anggaran 2012 dengan tersangka berinisial SH (55) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan DAK (46) selaku Kepala Desa Sitinjo, dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasat Reskrim, AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh dalam siaran per di Mapolres, Rabu (8/7).

AKBP Leonardo menjelaskan, kasus perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk gedung kantor Pengadilan Agama Sidikalang sudah P-21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi.

Kapolres memaparkan, pagu pengadaan tanah tersebut sebesar Rp1,5 milliar yang bersumber dari APBN tahun 2012. Lokasi lahan terletak di Jalan Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Dairi, dengan ukuran tanah 50×60 meter.

Dalam perkara tersebut, lanjut Leonardo diduga terjadi pengelembungan harga (markup). Dimana, harga yang dibayarkan ke pemilik tanah hanya Rp500 juta. Sementara pagu yang dianggarkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar Rp1,5 miliar.

“Atas kasus itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih,”tandasnya.

Terkait kadus dugaan korupsi tersebut, sambung Leonardo, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU.RI No. 31tahun 199 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Masih dijelaskan Leonardo, kedua tersangka belum dilimpahkan ke Kejari Dairi dikarenakan adanya proses administrasi tata cara yang berlaku pada masa pandemi Covid-19.

Kapolres Dairi menegaskan, penanganan kasus-kasus yang ditangani pihaknya tidak ada yang endapkan. “Semua perkara yang kita tangani membutuhkan waktu untuk penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Sehingga tidak ada kasus ditangani macet, kasus apapun yang sedang ditangani saya selalu instruksikan agar cepat diproses dan diusut tuntas,”tegasnya.(rud/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/