BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang polisi gadungan yang telah melakukan pemerasan dan penipuan.
Adapun polisi gadungan tersebut adalah David Hendra (38), warga Jalan Platina, Lingkungan 16, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/303/VI/2020/SU/SPKT/Pel.-Blwn tertanggal 10 Juli 2020.
“Korbannya bernama Rani, warga Pasar 9, Helvetia Manunggal, Labuhandeli, Deliserdang. Pelaku sedikitnya sudah 15 kali beraksi. Dari laporan yang kami terima, pelaku beraksi di seputaran Jalan Raya Marelan,” ungkap Kadek, Minggu (12/7).
Lebih lanjut Kadek mengatakan, perampokan dialami korban terjadi saat mengendarai sepeda motor dan melintas di Marelan. Pelaku pun mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polda Sumut, dan meminta surat kendaraan korban, kemudian pelaku marampas harta benda milik korban.
“Dari penangkapan terhadap pelaku, kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario BK 8930 PBM, dan satu jaket polisi,” papar Kadek.
Terhadap kasus itu, pihaknya akan melakukan pengembangan dengan berkoordinasi ke Polsek jajaran, guna mengecek korban lainnya.
“Diimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan dengan modus yang sama, untuk segera membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan,” imbau Kadek. (fac/saz)