26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aset MUI Binjai Diduga Beralih ke Yayasan

PLANG: Plang Yayasan Islamic Center berdiri di atas lahan aset MUI Binjai, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.teddy/sumut pos.
PLANG: Plang Yayasan Islamic Center berdiri di atas lahan aset MUI Binjai, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.teddy/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebidang tanah di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara yang tercatat sebagai aset Majelis Ulama Indonesia Kota Binjai, diduga beralih penguasaan pada yayasan yang dikelola sekelompok tokoh agama. Di atas lahan yang telah berdiri sebuah masjid dan ruang belajar mengajar berikut plang Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) MUI Kota Binjai itu, saat ini berdiri sebuah kumpulan bernama Yayasan Wakaf Islamic Centre MUI Kota Binjai.

Yayasan tersebut sudah resmi dengan adanya Akte Pendirian yang diterbitkan salahsatu notaris di Kota Rambutan. “Ya, benar. Mereka terdiri dari ustad-ustad (tokoh agama), datang menghadap saya untuk membuat akte,” kata Notaris Hj Khairunisa ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/7).

Informasi diperoleh, ada 7 orang yang menghadap Hj Khairunisa dalam hal pendirian Yayasan Wakaf Islamic Centre. Salahsatunya HM Jamil, yang hingga kini menjabat sebagai Ketua MUI Kota Binjai. “Tidak ada kaitannya dengan tanah. Mereka datang untuk membuat perkumpulan yang kemudian kami proses,” kata Khairunisa.

“Perkumpulan mereka untuk kepentingan umat. Itu ngomongnya kepada saya,” sambung dia saat ditanya apakah tidak bermasalah mengeluarkan akte pendirian dari notaris, mengingat lahan dimaksud merupakan wakaf dari seseorang.

Menurut Khairunisa, Ustad Jefri juga ada datang di antara mereka yang menghadap notaris. Saat ditanya apakah ada oknum dewan, Khairunisa menjawab diplomatis. “Kalau siapa-siapa saja yang datang, tanya mereka langsunglah. Pokoknya semua ustad-ustad yang datang. Saya kenal dengan mereka,” kata dia.

Lantas siapa yang menyokongi biaya pendirian akte notaris tersebut? Khairunisa menolak memberi keterangan lebih jauh. “Bendahara merekalah yang bayar,” jawab dia tanpa menyebutkan siapa nama dan menolak menunjukkan kuitansi pembayaran.

“Bendahara bagaimana maksudnya Bu? Apakah Bendahara MUI Binjai?” tanya wartawan.

“Bendahara merekalah pokoknya. Coba tanyakan langsung ke mereka,” kata dia.

Pendirian yayasan diduga ingin mengambil alih aset milik MUI Kota Binjai. Ketua MUI Binjai, HM Jamil, termasuk salahsatu yang menghadap ke notaris.

Susunan pengurus Yayasan Wakaf Islamic Centre ini rencananya akan diketuai HM Jamil. Dari puluhan nama rencana susunan pengurus tersebut, terdapat nama legislator berinisial HMY dan seorang birokrat inisial HAH. Birokrat tersebut akan meramaikan pesta demokrasi pada Desember 2020 mendatang.

Karena notaris sudah mengeluarkan akte pendirian yayasan nomor 40 pada 16 Juni 2020 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakuinya.

Tidak Ada Masalah

Menanggapi polemik aset MUI Binjai ini, Ketua MUI Kota Binjai, HM Jamil mengatakan, tidak ada masalah.

Tentang kabar dirinya sudah tidak lagi menjabat Ketua MUI Kota Binjai sejak akhir April 2020 lalu, HM Jamil menepis. “Masih (Ketua MUI Binjai). MUI Sumut kasih surat supaya ditunda (pemilihan) karena Covid-19,” kata Jamil ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya.

Ditanya tentang Yayasan Wakaf Islamic Centre, menurut dia, sudah resmi dibentuk atas usulan MUI. “Nanti (aset) dikelola oleh yayasan. Yang punya Yayasan Islamic Centre juga. Di provinsi gitu juga, ada yayasannya, ada lembaga hukumnya,” urai dia.

Jamil mengamini, lahan yang saat ini berdiri sebuah masjid dan ruang belajar mengajar untuk PTKU tersebut adalah tanah wakaf. Dia mengatakan, tanah wakaf tersebut juga akan disertifikat wakaf nantinya.

Ditanya soal aset tanah itu, menurut Jamil, itu bukan aset MUI Binjai. “Dia yayasan umat, yayasan wakaf namanya. Enggak ada masalah yayasan wakaf. Memang milik umat,” kata dia.

Dia juga sudah minta pandangan dan saran dari MUI Sumut terkait pembentukan Yayasan Wakaf dimaksud.

Lantas, kenapa tanah wakaf itu tidak dikelola oleh MUI Kota Binjai saja? Tanpa perlu mendirikan sebuah yayasan yang nanti dapat saja mengambilalih?

“Nanti tak bisa berkembang. Karena untuk membuat pendidikan segala macamnya itu, harus ada yayasan,” jawab Jamil.

Mengenai rencana kepengurusan Yayasan Islamic Centre yang formaturnya juga diisi wakil rakyat, dia mengakui. “Oh, mungkin Pak Yusuf salahsatunya. Mendirikan yayasan itu atas nama MUI,” kata dia.

“Mungkin belum paham,” sambung dia saat disoal apakah tidak bermasalah nanti ke depannya.

Dia menjelaskan, membuat yayasan merupakan keputusan secara menyeluruh dari rapat yang digelar MUI Kota Binjai. Kata dia, rapat sudah beberapa kali digelar pada beberapa waktu lalu.

“Sudah keputusan MUI itu untuk jadi wakaf umat. Yayasan umat namanya,” jawab Jamil saat disoal dugaan ambil alih aset MUI Kota Binjai tersebut.

Dia menambahkan, birokrat berinisial HAH telah banyak berperan jauh hari sebelumnya. “Dari dulu dia sejak dari MUI, ikut membantu segala macamnya. Belum jadi apapun dia (balon kepala daerah), sering bantu,” beber dia.

Bagi Jamil, adanya Yayasan Wakaf Islamic Centre tidak ada masalah. “Enggak ada masalah itu. Wakaf umat itu untuk umat. Memang milik umat itu nanti. Wakafnya pun wakaf umat, (saat ini) sedang proses pembuatan akta wakaf,” jelasnya sembari tertawa kecil.

Keberadaan PTKU di sana membuat Kota Binjai mencatatkan sejarah. Pasalnya, kota yang memiliki 5 kecamatan ini satu-satunya yang memiliki pendidikan kader ulama di Indonesia.

Pendidikan yang diemban di PTKU tersebut berlangsung selama 3 tahun. Tidak dipungut biaya atau gratis. Sejauh ini, sudah 12 orang yang telah terjun ke tengah masyarakat setelah mendapat pendidikan di PTKU tersebut. (ted)

PLANG: Plang Yayasan Islamic Center berdiri di atas lahan aset MUI Binjai, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.teddy/sumut pos.
PLANG: Plang Yayasan Islamic Center berdiri di atas lahan aset MUI Binjai, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.teddy/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebidang tanah di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara yang tercatat sebagai aset Majelis Ulama Indonesia Kota Binjai, diduga beralih penguasaan pada yayasan yang dikelola sekelompok tokoh agama. Di atas lahan yang telah berdiri sebuah masjid dan ruang belajar mengajar berikut plang Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) MUI Kota Binjai itu, saat ini berdiri sebuah kumpulan bernama Yayasan Wakaf Islamic Centre MUI Kota Binjai.

Yayasan tersebut sudah resmi dengan adanya Akte Pendirian yang diterbitkan salahsatu notaris di Kota Rambutan. “Ya, benar. Mereka terdiri dari ustad-ustad (tokoh agama), datang menghadap saya untuk membuat akte,” kata Notaris Hj Khairunisa ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/7).

Informasi diperoleh, ada 7 orang yang menghadap Hj Khairunisa dalam hal pendirian Yayasan Wakaf Islamic Centre. Salahsatunya HM Jamil, yang hingga kini menjabat sebagai Ketua MUI Kota Binjai. “Tidak ada kaitannya dengan tanah. Mereka datang untuk membuat perkumpulan yang kemudian kami proses,” kata Khairunisa.

“Perkumpulan mereka untuk kepentingan umat. Itu ngomongnya kepada saya,” sambung dia saat ditanya apakah tidak bermasalah mengeluarkan akte pendirian dari notaris, mengingat lahan dimaksud merupakan wakaf dari seseorang.

Menurut Khairunisa, Ustad Jefri juga ada datang di antara mereka yang menghadap notaris. Saat ditanya apakah ada oknum dewan, Khairunisa menjawab diplomatis. “Kalau siapa-siapa saja yang datang, tanya mereka langsunglah. Pokoknya semua ustad-ustad yang datang. Saya kenal dengan mereka,” kata dia.

Lantas siapa yang menyokongi biaya pendirian akte notaris tersebut? Khairunisa menolak memberi keterangan lebih jauh. “Bendahara merekalah yang bayar,” jawab dia tanpa menyebutkan siapa nama dan menolak menunjukkan kuitansi pembayaran.

“Bendahara bagaimana maksudnya Bu? Apakah Bendahara MUI Binjai?” tanya wartawan.

“Bendahara merekalah pokoknya. Coba tanyakan langsung ke mereka,” kata dia.

Pendirian yayasan diduga ingin mengambil alih aset milik MUI Kota Binjai. Ketua MUI Binjai, HM Jamil, termasuk salahsatu yang menghadap ke notaris.

Susunan pengurus Yayasan Wakaf Islamic Centre ini rencananya akan diketuai HM Jamil. Dari puluhan nama rencana susunan pengurus tersebut, terdapat nama legislator berinisial HMY dan seorang birokrat inisial HAH. Birokrat tersebut akan meramaikan pesta demokrasi pada Desember 2020 mendatang.

Karena notaris sudah mengeluarkan akte pendirian yayasan nomor 40 pada 16 Juni 2020 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakuinya.

Tidak Ada Masalah

Menanggapi polemik aset MUI Binjai ini, Ketua MUI Kota Binjai, HM Jamil mengatakan, tidak ada masalah.

Tentang kabar dirinya sudah tidak lagi menjabat Ketua MUI Kota Binjai sejak akhir April 2020 lalu, HM Jamil menepis. “Masih (Ketua MUI Binjai). MUI Sumut kasih surat supaya ditunda (pemilihan) karena Covid-19,” kata Jamil ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya.

Ditanya tentang Yayasan Wakaf Islamic Centre, menurut dia, sudah resmi dibentuk atas usulan MUI. “Nanti (aset) dikelola oleh yayasan. Yang punya Yayasan Islamic Centre juga. Di provinsi gitu juga, ada yayasannya, ada lembaga hukumnya,” urai dia.

Jamil mengamini, lahan yang saat ini berdiri sebuah masjid dan ruang belajar mengajar untuk PTKU tersebut adalah tanah wakaf. Dia mengatakan, tanah wakaf tersebut juga akan disertifikat wakaf nantinya.

Ditanya soal aset tanah itu, menurut Jamil, itu bukan aset MUI Binjai. “Dia yayasan umat, yayasan wakaf namanya. Enggak ada masalah yayasan wakaf. Memang milik umat,” kata dia.

Dia juga sudah minta pandangan dan saran dari MUI Sumut terkait pembentukan Yayasan Wakaf dimaksud.

Lantas, kenapa tanah wakaf itu tidak dikelola oleh MUI Kota Binjai saja? Tanpa perlu mendirikan sebuah yayasan yang nanti dapat saja mengambilalih?

“Nanti tak bisa berkembang. Karena untuk membuat pendidikan segala macamnya itu, harus ada yayasan,” jawab Jamil.

Mengenai rencana kepengurusan Yayasan Islamic Centre yang formaturnya juga diisi wakil rakyat, dia mengakui. “Oh, mungkin Pak Yusuf salahsatunya. Mendirikan yayasan itu atas nama MUI,” kata dia.

“Mungkin belum paham,” sambung dia saat disoal apakah tidak bermasalah nanti ke depannya.

Dia menjelaskan, membuat yayasan merupakan keputusan secara menyeluruh dari rapat yang digelar MUI Kota Binjai. Kata dia, rapat sudah beberapa kali digelar pada beberapa waktu lalu.

“Sudah keputusan MUI itu untuk jadi wakaf umat. Yayasan umat namanya,” jawab Jamil saat disoal dugaan ambil alih aset MUI Kota Binjai tersebut.

Dia menambahkan, birokrat berinisial HAH telah banyak berperan jauh hari sebelumnya. “Dari dulu dia sejak dari MUI, ikut membantu segala macamnya. Belum jadi apapun dia (balon kepala daerah), sering bantu,” beber dia.

Bagi Jamil, adanya Yayasan Wakaf Islamic Centre tidak ada masalah. “Enggak ada masalah itu. Wakaf umat itu untuk umat. Memang milik umat itu nanti. Wakafnya pun wakaf umat, (saat ini) sedang proses pembuatan akta wakaf,” jelasnya sembari tertawa kecil.

Keberadaan PTKU di sana membuat Kota Binjai mencatatkan sejarah. Pasalnya, kota yang memiliki 5 kecamatan ini satu-satunya yang memiliki pendidikan kader ulama di Indonesia.

Pendidikan yang diemban di PTKU tersebut berlangsung selama 3 tahun. Tidak dipungut biaya atau gratis. Sejauh ini, sudah 12 orang yang telah terjun ke tengah masyarakat setelah mendapat pendidikan di PTKU tersebut. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/