26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Perkaranya Jual Rumah Warisan, 3 Anak Gugat Ibu Kandung

SIDANG: Mariamsyah  mengikuti sidang perdana dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7), kemarin.ist/sumut pos.
SIDANG: Mariamsyah mengikuti sidang perdana dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7), kemarin.ist/sumut pos.

TARUTUNG, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana perkara anak gugat ibu kandung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/7).

Mariamsyah Boru Siahaan (74), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, digugat oleh tiga orang anak kandungnya. Ketiganya adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang ASN di Dinas Pertanian Tobasa, lalu Lettu Mervin W Panjaitan anggota Kesatuan TNI AURI Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan Humbahas.

Mariamsyah didampingi anak keempat serta menantunya, Ridwan Panjaitan dan Murni Panggabean, hadir bersama pengacara Ranto Sibarani di PN Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang perdana diupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Natanael.

Mariamsyah Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan 196 Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Denai tahun 2019 lalu.

“Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah,” ujar Ridwan Putra, anak keempat Mariamsyah, sebelum sidang dimulai.

Penggugat Bontor Panjaitan hadir langsung didampingi pengacaranya. Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mediasi yang difasilitatori Nugroho Situmorang. Tidak sampai setengah jam, Bontor dan ibu kandungnya didampingi masing-masing pengacara keluar dari ruang mediasi yang dilakukan secara internal.

Bontor lebih dulu keluar dari pintu depan Gedung PN, disusul ibunya. Dengan lemas dan raut wajah sedih, Mariamsyah menghentikan langkahnya di hadapan para wartawan yang telah menunggu.

“Mediasi gagal, dan perkara harus dilanjutkan kata mereka,” ujar ibu lima anak ini kepada insan media.

Sebelumnya, Bontor, anak sulung Mariamsyah yang mengajukan gugatan, terungkap permasalah anatra ibu dan anak tersebut.

Bontor beserta dan kedua saudaranya mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut. Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.”Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,” ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.

Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya, kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.

Hal yang disayangkan Bontor adalah di sekitar sekolah yang dijual itulah pusara makam ayahnya.

Dia mengaku pada perkara yang sebelumnya juga menempuh jalur hukum.

Tidak berhenti sampai di sini, kata Bontor, Ibu dan adiknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Persoalan semakin meruncing setelah Mariamsyah menjual rumah di kawasan Kota Medan.

Menurut Bontor, penjualan rumah peninggalan ayahnya belakangan senilai kurang lebih Rp 1 milliar, dan tanpa sepengetahuan dia dan dua adik lainnya yang ikut menggugat Mariamsyah. Tanah keluarga yang ada di Siantar juga sudah dijual ibunya, sehingga Bontor mengaku akhirnya nekat menempuh jalur pengadilan.

Atas mediasi yang dilakukan di PN Tarutung, Bontor mengaku dengan tegas menolak. Sementara itu, Mariamsyah mengaku tenang menghadapi perkara dengan anak kandungya.

Menurut Mariamsyah, harta warisan itu diserahkan almarhum suaminya kepada dirinya untuk dipergunakan di kemudian hari seperti saat ini.

“Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya. Dibuat begini, yah enggak apa-apa. Kalau enggak dianggapnya saya sebagai orangtuanya ya saya terima, enggak apa-apa,” ujar Mariamsyah.

Menimpali hal itu, Ranto Sibarani pengacara Mariamsyah membantah pernyataan Bontor.

Disebutnya, kelima anak Mariamsyah telah memberi surat kuasa terhadap ibunya untuk menjual harta warisan.

”Kelima anaknya itu ya sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu, kepada ibunya,” sebut Ranto.

Padahal, kata Ranto, setelah laku dijual hasilnya tentu akan dibagikan kepada anak-anaknya. Namun, Bontor dan kedua saudaranya langsung menggugat ibunya sebelum sempat membagikan hasil penjualan harta warisan tersebut. (trb/ila)

SIDANG: Mariamsyah  mengikuti sidang perdana dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7), kemarin.ist/sumut pos.
SIDANG: Mariamsyah mengikuti sidang perdana dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7), kemarin.ist/sumut pos.

TARUTUNG, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana perkara anak gugat ibu kandung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/7).

Mariamsyah Boru Siahaan (74), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, digugat oleh tiga orang anak kandungnya. Ketiganya adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang ASN di Dinas Pertanian Tobasa, lalu Lettu Mervin W Panjaitan anggota Kesatuan TNI AURI Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan Humbahas.

Mariamsyah didampingi anak keempat serta menantunya, Ridwan Panjaitan dan Murni Panggabean, hadir bersama pengacara Ranto Sibarani di PN Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang perdana diupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Natanael.

Mariamsyah Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan 196 Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Denai tahun 2019 lalu.

“Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah,” ujar Ridwan Putra, anak keempat Mariamsyah, sebelum sidang dimulai.

Penggugat Bontor Panjaitan hadir langsung didampingi pengacaranya. Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mediasi yang difasilitatori Nugroho Situmorang. Tidak sampai setengah jam, Bontor dan ibu kandungnya didampingi masing-masing pengacara keluar dari ruang mediasi yang dilakukan secara internal.

Bontor lebih dulu keluar dari pintu depan Gedung PN, disusul ibunya. Dengan lemas dan raut wajah sedih, Mariamsyah menghentikan langkahnya di hadapan para wartawan yang telah menunggu.

“Mediasi gagal, dan perkara harus dilanjutkan kata mereka,” ujar ibu lima anak ini kepada insan media.

Sebelumnya, Bontor, anak sulung Mariamsyah yang mengajukan gugatan, terungkap permasalah anatra ibu dan anak tersebut.

Bontor beserta dan kedua saudaranya mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut. Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.”Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,” ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.

Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya, kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.

Hal yang disayangkan Bontor adalah di sekitar sekolah yang dijual itulah pusara makam ayahnya.

Dia mengaku pada perkara yang sebelumnya juga menempuh jalur hukum.

Tidak berhenti sampai di sini, kata Bontor, Ibu dan adiknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Persoalan semakin meruncing setelah Mariamsyah menjual rumah di kawasan Kota Medan.

Menurut Bontor, penjualan rumah peninggalan ayahnya belakangan senilai kurang lebih Rp 1 milliar, dan tanpa sepengetahuan dia dan dua adik lainnya yang ikut menggugat Mariamsyah. Tanah keluarga yang ada di Siantar juga sudah dijual ibunya, sehingga Bontor mengaku akhirnya nekat menempuh jalur pengadilan.

Atas mediasi yang dilakukan di PN Tarutung, Bontor mengaku dengan tegas menolak. Sementara itu, Mariamsyah mengaku tenang menghadapi perkara dengan anak kandungya.

Menurut Mariamsyah, harta warisan itu diserahkan almarhum suaminya kepada dirinya untuk dipergunakan di kemudian hari seperti saat ini.

“Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya. Dibuat begini, yah enggak apa-apa. Kalau enggak dianggapnya saya sebagai orangtuanya ya saya terima, enggak apa-apa,” ujar Mariamsyah.

Menimpali hal itu, Ranto Sibarani pengacara Mariamsyah membantah pernyataan Bontor.

Disebutnya, kelima anak Mariamsyah telah memberi surat kuasa terhadap ibunya untuk menjual harta warisan.

”Kelima anaknya itu ya sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu, kepada ibunya,” sebut Ranto.

Padahal, kata Ranto, setelah laku dijual hasilnya tentu akan dibagikan kepada anak-anaknya. Namun, Bontor dan kedua saudaranya langsung menggugat ibunya sebelum sempat membagikan hasil penjualan harta warisan tersebut. (trb/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/