26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jam Kerja ASN Pemprovsu di Masa AKB, Terapkan Piket, Tak Gunakan Shift

Ilustrasi-ASN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut tidak menerapkan sistem kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) secara shif atau gelombang di masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB)n

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Syahruddin Lubis mengatakan, pedoman kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumut masih merujuk pada surat keputusan gubernur selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut.

“Ya, kita masih merujuk sistem kerja yang 30 persen itu. Setiap OPD per harinya diatur piket dan porsi 30 persen dari total jumlah pegawai,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (20/7).

Menurut dia, sistem kerja ASN per gelombang yang dimaksud GTPP Covid-19 pusat berlaku untuk wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi atau Jabodetabek. “Kondisi di Sumut kan belum seperti Jakarta. Kepadatan di sana kan berbeda dengan kita di sini. Jadi kita masih berpegang pada aturan gugus tugas provinsi, bahwa menerapkan 30 persen ASN yang bekerja di kantor setiap hari,” terangnya.

Jam kerja ASN Pemprovsu di masa pandemi Covid-19 ini, sambung dia, mulai dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. “Bagi yang kerja masuknya tetap, pukul 07.30 WIB. Kalau jadwal yang di rumah tetap dari rumah absennya,” katanya.

Meski para ASN masih WFH, BKD menegaskan sampai kini belum ada pelayanan publik yang terganggu. Itu disebabkan dalam hal pelayanan publik, masyarakat mengurus langsung ke instansi bersangkutan. “Dan OPD kita yang melayani itu tetap bekerja. Sekarang ini pun semua instansi tetap buka dan sistemnya digilir,” kata dia. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan aturan dimulainya jam kerja pegawai menyusul telah dimulainya aktivitas ekonomi masyarakat di tengah masa transisi AKB. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, mulai dari ASN, pegawai BUMN, dan pegawai swasta.

“Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja, dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, saat memberikan keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6) lalu.

Dimulainya aktivitas masyarakat, menurut Yuri, akan mengakibatkan penerapan pengaturan jarak sosial masyarakat, khususnya di sarana transportasi umum yang digunakan untuk menuju tempat kerja, akan sulit untuk dilakukan.

Sebagai contoh, kata dia, hampir 75 persen pengguna moda transportasi kereta rel listrik (KRL) atau commuter line merupakan pekerja, baik itu ASN, pegawai BUMN, maupun swasta. Dari presentase tersebut, 45 persen di antaranya melakukan perjalanan antara pukul 05.30 hingga 06.30 WIB. “Ini yang kemudian akan sulit untuk mempertahankan tentang physical distancing,” kata dia.

Guna meminimalisir resiko penularan virus corona di moda transportasi, GTPP Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Yuri menambahkan, ada dua pengaturan jam dimulainya bekerja di dalam SE tersebut.

Untuk gelombang pertama, jam kerja akan dimulai pada pukul 07.00-07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka pekerjaan akan berakhir pada pukul 15.00-15.30 WIB. Sedangkan untuk gelombang kedua akan dimulai antara pukul 10.00-10.30 WIB. Sehingga, jam kerja akan berakhir pada pukul 18.00-18.30 WIB. (prn/ila)

Ilustrasi-ASN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut tidak menerapkan sistem kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) secara shif atau gelombang di masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB)n

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Syahruddin Lubis mengatakan, pedoman kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumut masih merujuk pada surat keputusan gubernur selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut.

“Ya, kita masih merujuk sistem kerja yang 30 persen itu. Setiap OPD per harinya diatur piket dan porsi 30 persen dari total jumlah pegawai,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (20/7).

Menurut dia, sistem kerja ASN per gelombang yang dimaksud GTPP Covid-19 pusat berlaku untuk wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi atau Jabodetabek. “Kondisi di Sumut kan belum seperti Jakarta. Kepadatan di sana kan berbeda dengan kita di sini. Jadi kita masih berpegang pada aturan gugus tugas provinsi, bahwa menerapkan 30 persen ASN yang bekerja di kantor setiap hari,” terangnya.

Jam kerja ASN Pemprovsu di masa pandemi Covid-19 ini, sambung dia, mulai dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. “Bagi yang kerja masuknya tetap, pukul 07.30 WIB. Kalau jadwal yang di rumah tetap dari rumah absennya,” katanya.

Meski para ASN masih WFH, BKD menegaskan sampai kini belum ada pelayanan publik yang terganggu. Itu disebabkan dalam hal pelayanan publik, masyarakat mengurus langsung ke instansi bersangkutan. “Dan OPD kita yang melayani itu tetap bekerja. Sekarang ini pun semua instansi tetap buka dan sistemnya digilir,” kata dia. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan aturan dimulainya jam kerja pegawai menyusul telah dimulainya aktivitas ekonomi masyarakat di tengah masa transisi AKB. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, mulai dari ASN, pegawai BUMN, dan pegawai swasta.

“Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja, dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, saat memberikan keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6) lalu.

Dimulainya aktivitas masyarakat, menurut Yuri, akan mengakibatkan penerapan pengaturan jarak sosial masyarakat, khususnya di sarana transportasi umum yang digunakan untuk menuju tempat kerja, akan sulit untuk dilakukan.

Sebagai contoh, kata dia, hampir 75 persen pengguna moda transportasi kereta rel listrik (KRL) atau commuter line merupakan pekerja, baik itu ASN, pegawai BUMN, maupun swasta. Dari presentase tersebut, 45 persen di antaranya melakukan perjalanan antara pukul 05.30 hingga 06.30 WIB. “Ini yang kemudian akan sulit untuk mempertahankan tentang physical distancing,” kata dia.

Guna meminimalisir resiko penularan virus corona di moda transportasi, GTPP Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Yuri menambahkan, ada dua pengaturan jam dimulainya bekerja di dalam SE tersebut.

Untuk gelombang pertama, jam kerja akan dimulai pada pukul 07.00-07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka pekerjaan akan berakhir pada pukul 15.00-15.30 WIB. Sedangkan untuk gelombang kedua akan dimulai antara pukul 10.00-10.30 WIB. Sehingga, jam kerja akan berakhir pada pukul 18.00-18.30 WIB. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/