26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pukuli Polisi di Diskotik, Oknum DPRD Sumut dkk jadi Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, berinisial KHS dan 7 rekannya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua anggota polisi —Bripka KG dan Bripka MA—, di parkiran diskotik yang berada di Capital Building Jalan Putri Hijau, Medan, Minggu (19/7) dini hari.

“Kita sudah lakukan prarekonstruksi dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, kemarin (Senin, 20/7). Dari 17 orang yang diamankan, Satreskrim menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yaitu 7 pria dan 1 perempuan.,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa (21/7).

Ia menyebutkan, pria berinisial KHS termasuk dalam 8 orang yang ditetapkan tersangka tersebut. Sedangkan 9 orang lainnya masih berstatus saksi. “Ada inisial KHS (tersangka),” kata Riko.

Sebelumnya Riko menyebutkan, awal mula penyebab terjadinya keributan di mana KHS menerima pesan dari teman wanitanya yang mengaku dipukul oleh anggota polisi. Lalu, KHS mendatangi teman wanitanya itu, hingga terjadi keributan. “Kejadiannya di halaman parkir dan sedang kita dalami lagi,” tandasnya.

Diberitakan, KHS bersama rekan-rekannya diamankan Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga mengeroyok Bripka KG dan Bripka MA, usai pulang dugem di pelataran parkir diskotik, Minggu dini hari.

Pengeroyokan terjadi saat Bripka KG mendatangi lokasi tempat hiburan malam tersebut, sesuai undangan rekannya Bripda MO sekitar pukul 03.00 WIB. Sekira pukul 03.30 WIB, Bripka KG tiba di lokasi dan bertemu dengan Bripda MO.

Tak lama, terjadi keributan antara kelompok oknum anggota DPRD Sumut dengan pengunjung lain. Tak diketahui apa penyebabnya.

Keributan berimbas kepada kedua anggota Polri itu yang berada di lokasi. Bripda MO langsung menghindar, namun Bripka KG menjadi bulan-bulanan kelompok anggota DPRD Sumut.

Bripka MA yang mendapat kabar, datang ke lokasi dan mencoba melerai karena melihat Bripka KG dianiaya KHS beserta rekannya yang berjumlah 20 orang. Tetapi Bripka MA ikut dianiaya sehingga ia segera kabur mencari bantuan.

Beberapa waktu kemudian, personel kepolisian dari Brimob Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan tiba di lokasi. Selanjutnya, membawa Bripka KG dan Bripka MA ke Rumah Sakit Materna untuk perawatan, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Dikabarkan, Bripka KG mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala agak melekuk ke dalam akibat pukulan yang diduga benda tumpul. Selain itu, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet serta lebam di wajah. Sedangkan Bripka MA mengalami luka di kepala sebelah kanan, lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri sakit.

Polisi gabungan lantas melakukan penyelidikan mendalam. Pada Minggu malam sekira pukul 23.00 WIB, salahsatu pelaku bernama Jefanya Bangun, ditangkap di tempat hiburan malam Jet Plane. Berikutnya, tim melakukan menangkap KHS dan Suparlin Sembiring Senin dini hari. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, berinisial KHS dan 7 rekannya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua anggota polisi —Bripka KG dan Bripka MA—, di parkiran diskotik yang berada di Capital Building Jalan Putri Hijau, Medan, Minggu (19/7) dini hari.

“Kita sudah lakukan prarekonstruksi dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, kemarin (Senin, 20/7). Dari 17 orang yang diamankan, Satreskrim menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yaitu 7 pria dan 1 perempuan.,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa (21/7).

Ia menyebutkan, pria berinisial KHS termasuk dalam 8 orang yang ditetapkan tersangka tersebut. Sedangkan 9 orang lainnya masih berstatus saksi. “Ada inisial KHS (tersangka),” kata Riko.

Sebelumnya Riko menyebutkan, awal mula penyebab terjadinya keributan di mana KHS menerima pesan dari teman wanitanya yang mengaku dipukul oleh anggota polisi. Lalu, KHS mendatangi teman wanitanya itu, hingga terjadi keributan. “Kejadiannya di halaman parkir dan sedang kita dalami lagi,” tandasnya.

Diberitakan, KHS bersama rekan-rekannya diamankan Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga mengeroyok Bripka KG dan Bripka MA, usai pulang dugem di pelataran parkir diskotik, Minggu dini hari.

Pengeroyokan terjadi saat Bripka KG mendatangi lokasi tempat hiburan malam tersebut, sesuai undangan rekannya Bripda MO sekitar pukul 03.00 WIB. Sekira pukul 03.30 WIB, Bripka KG tiba di lokasi dan bertemu dengan Bripda MO.

Tak lama, terjadi keributan antara kelompok oknum anggota DPRD Sumut dengan pengunjung lain. Tak diketahui apa penyebabnya.

Keributan berimbas kepada kedua anggota Polri itu yang berada di lokasi. Bripda MO langsung menghindar, namun Bripka KG menjadi bulan-bulanan kelompok anggota DPRD Sumut.

Bripka MA yang mendapat kabar, datang ke lokasi dan mencoba melerai karena melihat Bripka KG dianiaya KHS beserta rekannya yang berjumlah 20 orang. Tetapi Bripka MA ikut dianiaya sehingga ia segera kabur mencari bantuan.

Beberapa waktu kemudian, personel kepolisian dari Brimob Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan tiba di lokasi. Selanjutnya, membawa Bripka KG dan Bripka MA ke Rumah Sakit Materna untuk perawatan, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Dikabarkan, Bripka KG mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala agak melekuk ke dalam akibat pukulan yang diduga benda tumpul. Selain itu, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet serta lebam di wajah. Sedangkan Bripka MA mengalami luka di kepala sebelah kanan, lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri sakit.

Polisi gabungan lantas melakukan penyelidikan mendalam. Pada Minggu malam sekira pukul 23.00 WIB, salahsatu pelaku bernama Jefanya Bangun, ditangkap di tempat hiburan malam Jet Plane. Berikutnya, tim melakukan menangkap KHS dan Suparlin Sembiring Senin dini hari. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/