ABU DHABI- Sebanyak lima orang orang aktivis dihukum dua dan tiga tahun penjara. Pasalnya, aktivis tersebut terbukti melakukan penghinaan kepada pimpinan Uni Emirat Arab. Tiga diantaranya didakwa karena anti-pemerintah.
Demikian seperti dilansir Al-Jazeera, Minggu (27/11). terdakwa utama, Ahmed Mansur, seorang insinyur komunikasi dan penyair, dituduh menjalankan sebuah website yang berisi pandangan anti-pemerintah.
“Pengadilan menjatuhkan 3 tahun penjara kepada terdakwa Mansur,” ujar hakim pengadilan setempat.
Mansur ditangkap pada bulan April bersama dengan ekonom Nasser bin Gaith, Fahid Dalk Salim, Hassan Ali Sabtu dan Ahmed Abdul Khaleq. Keempat orang ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan terdakwa tidak dapat mengajukan banding.
Para aktivis, dituduh telah menyerukan boikot pada pemilihan Federal Nasional Council (FNC) September lalu dan menyerukan demonstrasi anti-pemerintah. Sebulan sebelum vonis pengadilan, para aktivis menyebut dirinya sebagai korban kampanye kotor.
“Ditandai dengan kebohongan, ancaman, dan tuduhan pengkhianatan, mobilisasi opini publik untuk memastikan kami melakukan hal jahat padahal belum terbukti melakukan,” kata para aktivis tersebut. (net/jpnn)