MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Joni (48) dalam perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020. Penetapan Nomor: 1965/Pid.Sus/2020/PN.Mdn itu sangat disayangkan karena persidangan belum dibuka sama sekali.
Dalam permohonan pada tanggal 3 Agustus 2020, terdakwa memohon agar mendapat pengalihan tahanan dari Rutan Polda Sumut ke tahanan kota. Atas dasar permohonan itu, Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, didampingi hakim anggota Tengku Oyong dan Bambang mengabulkannya.
Humas PN Medan, T Oyong yang bertindak sebagai majelis dalam perkara ini, mengaku pihaknya telah menerima permohonan penangguhan terdakwa Joni.
“Iya, ada kita terima suratnya. Dalam suratnya, perhononan dia (Joni) karna sakit,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (5/8) sore.
Disinggung mengenai boleh tidaknya terdakwa ditangguhkan sebelum proses sidang, Oyong mengatakan boleh. “Kalau menurut KUHAP itu boleh, selama itu menguntungkan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Edi Susanto alias Ahong (53) warga Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat mengaku kecewa atas penangguhan terdakwa. Menurutnya, terdakwa warga Kompleks Brayan City Blok B No 31-32 Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat ini, kerap bersikap arogan dan menakuti warga dengan softgun miliknya sehingga meresahkan serta membahayakan.
“Kami warga di sini minta si Joni itu tetap ditahan, tidak ditangguhkan. Sebab, kami khawatir dia bertindak arogan dan meresahkan warga dengan softgun miliknya,” ujarnya.
Menurut Ahong, selama ini sikap dan perilaku Joni membuat resah masyarakat sekitar karena sering menakut-nakuti menggunakan softgun. Masyarakat yang tidak sependapat dengan Joni akan merasa terancam.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian terkait perkara Joni mengatakan, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal akan disidang pada, Selasa (11/8) depan.
Namun, disinggung mengenai informasi tersangka bakal ditangguhkan, Sumanggar mengaku tersangka tidak lagi menjadi tahanan kejaksaan.
“Kalau pun ditangguhkan, itu kewenangan pengadilan karena tersangka sudah menjadi tahanan pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan tersangka pemilik softgun ilegal Joni (49), warga Kompleks Brayan City, Blok B No 31-32, Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, berikut barang bukti ke pihak kejaksaan.
Joni ditangkap personel Subdit IV/Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria memiliki senjata softgun tanpa surat izin.
Di rumah Joni ditemukan barang bukti 1 unit senjata softgun jenis/merek KWC made in Taiwan seri 20114640, 1 buah magazen 1 tabung gas, 64 butir mimis (amunisi senjata) tanpa surat izin di kamar. (man/azw)