26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Tiga Terdakwa Pemilik Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Dituntut 20 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 terdakwa atas kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti 591 gram sabu, dan ratusan pil ekstasi dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/10). Ketiga terdakwa adalah Mursal alias Aldo Saputra alias Evar, Israndi, dan Khalifaraja. Dalam tuntutan JPU, Joice V Sinaga menilai, ketiga terdakwa bersalah memiliki dan menguasai narkoba golongan I. “Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kepada masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tutur Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra V PN Medan. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sementera Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menjelaskan tentang tuntutan JPU itu, dan ketiga terdakwa hanya terdiam. “Apakah kalian mengerti dengan tuntutan jaksa? Kok diam kalian?” tanyanya. Tak mendapatkan jawaban, majelis hakim mempertanyakan prihal nota pembelaan (pledoi) kepada kuasa hukum terdakwa. Dengan itu, melalui kuasa hukum terdakwa, mereka akan mengajukan pledoi. “Kami ajukan pledoi majelis, mohon diberi waktu seminggu,” kata kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia. Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada 16 Januari 2017 lalu di kawasan Jalan Soekarno Hatta, depan Binjai Super Mall. Setelah tertangkap dengan barang bukti, selanjutnya ketiganya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, hingga akhirnya dikembalikan ke Medan untuk disidang di PN Medan. (gus/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 terdakwa atas kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti 591 gram sabu, dan ratusan pil ekstasi dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/10). Ketiga terdakwa adalah Mursal alias Aldo Saputra alias Evar, Israndi, dan Khalifaraja. Dalam tuntutan JPU, Joice V Sinaga menilai, ketiga terdakwa bersalah memiliki dan menguasai narkoba golongan I. “Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kepada masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tutur Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra V PN Medan. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sementera Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menjelaskan tentang tuntutan JPU itu, dan ketiga terdakwa hanya terdiam. “Apakah kalian mengerti dengan tuntutan jaksa? Kok diam kalian?” tanyanya. Tak mendapatkan jawaban, majelis hakim mempertanyakan prihal nota pembelaan (pledoi) kepada kuasa hukum terdakwa. Dengan itu, melalui kuasa hukum terdakwa, mereka akan mengajukan pledoi. “Kami ajukan pledoi majelis, mohon diberi waktu seminggu,” kata kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia. Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada 16 Januari 2017 lalu di kawasan Jalan Soekarno Hatta, depan Binjai Super Mall. Setelah tertangkap dengan barang bukti, selanjutnya ketiganya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, hingga akhirnya dikembalikan ke Medan untuk disidang di PN Medan. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/