29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Tangkap Pencuri Walet di Kota Tebingtinggi

Diamankan: Nopriadi saat diamankan petugas.
Diamankan: Nopriadi saat diamankan petugas.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sungguh sial nasib, Nopriadi (36). Pasalnya, ia tertangkap warga saat mencuri burung walet milik Arifin Tahar (44) di di Perumahan Walet Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Sabtu (8/8).

“Korban mengalami kerugian Rp 5 juta karena sarang burung walet sebelumnya yang dicuri pelaku sudah berhasil dijual kepada penadah,”ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan, Minggu (9/8).

Terungkapnya kasus pencurian sarang burung walet dikarena penjaga sekaligus saksi yang memergoki pelaku mengambil sarang burung walet, Muhammad Toha (48), warga Kompleks Walet Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, melihat seseorang menggunakan gala bambu sedang mengambil sarang burung walet.

Merasa curiga ada orang mengambil sarang burung walet, Toha bersama temannya Edi Santoso (50) melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Berhasil menangkap pelaku pencurian, langsung memberikan kabar kepada pemilik sarang burung walet warga Lubuk Pakam. Kemudian pelaku kami serahkan kepada pihak kepolisian Mapolres Tebingtinggi,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah bambu dengan panjang 4 meter, satu buah bambu 2 meter yang ujungnya terkait besi aluminium dan seutas tali tambang yg ujungnya terkait sebuah jangkar terbuat dari besi.

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP jo Pasal 53 ayat 1 dari KUHP. “Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,” papar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan. (ian)

Diamankan: Nopriadi saat diamankan petugas.
Diamankan: Nopriadi saat diamankan petugas.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sungguh sial nasib, Nopriadi (36). Pasalnya, ia tertangkap warga saat mencuri burung walet milik Arifin Tahar (44) di di Perumahan Walet Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Sabtu (8/8).

“Korban mengalami kerugian Rp 5 juta karena sarang burung walet sebelumnya yang dicuri pelaku sudah berhasil dijual kepada penadah,”ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan, Minggu (9/8).

Terungkapnya kasus pencurian sarang burung walet dikarena penjaga sekaligus saksi yang memergoki pelaku mengambil sarang burung walet, Muhammad Toha (48), warga Kompleks Walet Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, melihat seseorang menggunakan gala bambu sedang mengambil sarang burung walet.

Merasa curiga ada orang mengambil sarang burung walet, Toha bersama temannya Edi Santoso (50) melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Berhasil menangkap pelaku pencurian, langsung memberikan kabar kepada pemilik sarang burung walet warga Lubuk Pakam. Kemudian pelaku kami serahkan kepada pihak kepolisian Mapolres Tebingtinggi,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah bambu dengan panjang 4 meter, satu buah bambu 2 meter yang ujungnya terkait besi aluminium dan seutas tali tambang yg ujungnya terkait sebuah jangkar terbuat dari besi.

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP jo Pasal 53 ayat 1 dari KUHP. “Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,” papar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/