Korupsi Pengelolaan Keuangan
MEDAN Sumutpos.co- dr Daschar Aulia, terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menolak disidangkan dalam agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8).
Terdakwa yang juga menjabat Direktur RSUD Kotapinang, tidak mau mengikuti sidang meskipun Hakim Ketua Safril Batubara sudah membuka persidangan. “Apakah terdakwa sehat,” tanya hakim Sapril.
“Mohon maaf pak, saya masih sakit,” kata terdakwa dari layar monitor. Ia mengaku sedang sakit mata dan sudah ada surat pemberitahuan sakit diberikan ke hakim.
Beberapa saat, hakim Safril dan hakim anggota memeriksa surat sakit yang dimaksudkan terdakwa. Setelah dicek, menurut hakim, surat yang diberikan terdakwa adalah surat dari dokter umum, bukan dari dokter spesialis mata.
Hakim menyebutkan, bila memang terdakwa ingin dibantarkan karena alasan sakit, seharusnya yang mengeluarkan surat sakit dari dokter spesialis mata, bukan dokter rutan.
Hakim kemudian kembali memastikan terdakwa untuk bisa mengikuti persidangan. “Ini mendengar saja pak. Gak usah melihat,” tegas hakim Safril Batubara.
“Mohon izin yang mulia saya masih sakit,” jawab terdakwa. Terdakwa juga mengaku, penghilatan matanya hanya berfungsi 30 persen.
“Bagaimana ini penuntut umum,” tanya sapril ke JPU. Jaksa penuntut umum (JPU) Riamor Bangun lantas menanyakan kembali ke terdakwa.
“Dokter Daschar dengar suara saya,” tanya jaksa.
“Mohon maaf pak, saya masih sakit,” jawab terdakwa kembali.
Mendengar jawaban terdakwa, hakim Safril lantas ikut menimpali. “Sampai kapan kamu sembuhnya, dua tahun lagi? Lima tahun lagi?
“Kalau kamu sakit, kita bantarkan, tapi persyaratannya ada. Gak ujug-ujug kita membantarkan orang. Ini yang menerangkan (sakit) dokter umum, bukan dokter spesial,” kesal Hakim Sapril.
Menurut Sapril, ini sudah kedua kalinya terdakwa tidak bersidang dengan alasan sakit.
Alhasil setelah berdiskusi, antara jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa, hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan. “Sidang kita tunda dan dilanjutkan tanggal 24 Agustus,” kata hakim menutup sidang.
Usai sidang, JPU Riamor Bangun yang dimintai tanggapan mengungkapkan, persidangan terdakwa sudah tertunda selama tiga pekan. Sidang pertama karena hakim yang sakit. Sedangkan persidangan kedua dan ketiga, terdakwa beralasan sakit.
“Tiga minggu sudah tunda, ini kan jadinya itikadnya tidak baik. Ini kan secara tidak langsung kan hanya memang mendengarkan saja, gak ada masalah,” ungkapnya.
“Harusnya ini agendanya pemeriksaan terdakwa, dia gak mau karena alasan sakit saksi udah semua, tapi dia gak mau karena sakit,” sambungnya.
Penasihat hukum terdakwa, Pratiwi Utami mengungkapkan, masih akan berkoordinasi terkait dokter spesialis yang akan merujuk terdakwa berobat ke rumah sakit spesial mata.
“Belum tahu, kemarin masih dokter rutan sana. Kalau dokter umum tadi merujuk ke SMEC Medan, hakim gak mau, harus spesialis yang merujuk,” pungkasnya. (man/azw)