MEDAN sumutpos.co-Hal itu diungkapkan oleh anggota Bawaslu Kota Medan, M.Fadly S.sos kepada wartawan di Medan, Kamis (13/8) malam. Ia menjelaskan, jika data tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan dalam jajaran Bawaslu Kota Medan hari terakhir Coklit 13 Agustus 2020.
“Jadi seluruh jajaran Bawaslu Kota Medan turun tiga hari belakangan ini. Baik Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) turun langsung ke rumah-rumah warga dan bertanya langsung kepada warga tentang pendataan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan PPDP. Dengan jumlah 930 rumah belum di Coklit ?di dalamnya terdapat 2.327? pemilih,” ungkap Fadly.
Fadly menjelaskan, pihaknya juga mengumpulkan dokumen-dokumen untuk memperkuat bahwa masih banyak warga Kota Medan belum di Coklit oleh PPDP dengan meminta foto copy Kartu Keluarga, KTP, rekaman video dan foto-foto.
“Ini bukti kami, bahwa kami turun ke lapangan bersama jajaran dan jumpa langsung dengan warga-warga yang belum didatangi PPDP,” sebut Fadly.
Fadly menilai, masih banyak PPDP yang menjalani tugas dengan tidak maksimal sesuai dengan ketentuan dan peraturan ditetapkan. Hal ini pun menjadi catatan buruk dalam tahapan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih? di Pilkada Medan 2020?.
“Kami Bawaslu Kota Medan menjaga hak pilih masyarakat Kota Medan. Data yang kami temukan di lapangan ini akan disampaikan ke KPU Kota Medan untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan Coklit terhadap warga rumah yang belum didatangi PPDP,” tutur Fadly.
Fadly mengungkapkan, data tersebut merupakan pengawasan dan audit rumah yang belum di Coklit di 21 Kecamatan di Kota Medan. Ia menduga masih banyak lagi rumah masyarakat yang belum didatangi ?oleh PPDP.
“Kami berharap KPU Kota Medan mengintruksi jajarannya ke bawah seperti PPK dan PPS untuk bisa mengecek keseluruhan rumah warga yang belum di Coklit. Jangan sampai hak pilih warga hilang,” tegas Fadly.
Selanjutnya, Fadly mengungkapkan bahwa dari pengawasan yang dilakukan pihak Bawaslu Kota Medan bersama jajaran, juga di temukan sebanyak 5.013 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A KWK. Sebaliknya, sebanyak 14.379 pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru tidak masuk ke dalam Data A KWK.
“Patut diduga di jajaran bawah KPU Kota Medan (PPK, PPS, dan PPDP) tidak maksimal dalam melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan(DP4), masih banyak juga PPDP yang diduga tidak bekerja dengan sesuai aturan dan ketentuan dalam melakukan pemutakhiran data berdasarkan A KWK,” tutur ?Fadly.
Selanjutnya, Fadly menyayangkan bahwa hal ini dapat berakibat pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh PPDP dan Panwaslu Kelurahan untuk melakukan coklit serta terkait hasil uji petik MS dan TMS.
“Kalau seperti ini PPDP pasti akan melakukan coklit ulang. Serta melihat hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Medan juga berpotensi masih akan melakukan sinkronisasi terhadap data TMS dan MS, yang seyogiyanya hal tersebut sudah di lakukan saat melakukan sinkronisasi data pemilih terkahir dengan data DP4,” Kata Fadly.
Dari pelaksanaan pengawasan tahapan ?Pemutakhiran Data Pemilih sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, Pihak Bawaslu Kota Medan sudah menyampaikan surat saran perbaikan disampaikan kepada PPK di 9 Kecamatan di Kota Medan.
“Antara lain, kita temukan dari pengawasan melekat dan langsung di lapangan, ditemukan nama petugas PPDP yang tercantum di Surat Keterangan (SK) ?berbeda dengan petugas PPDP yang bertugas dilapangan. Kemudian PPDP tidak mencoklit dari rumah ke rumah. PPDP tidak melakukan coklit,namun, hanya menempel stiker A.A2 KWK di rumah warga,” ungkap Fadly.
Selanjutnya, juga ditemukan masih ada PPDP yang menjalankan tugasnya tidak sesuai protokol kesehatan. A.A-2 KWK tidak diisi secara lengkap. dan Petugas PPDP diduga sebagai anggota Partai Politik (Parpol) aktif.
Sementara itu, dari pengawasan tersebut juga ditemukan sekitar 35 warga yang menolak untuk dilakukan coklit oleh PPDP. Hal utu terjadi di lingkungan 9 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
“Penolakan Coklit terjadi pada Senin kemarin, 10 Agustus 2020?. Saat itu, kami dari Panwaslih Kecamatan Medan Labuhan sedang melakukan pengawasan melekat bersama PPK Medan Labuhan, PPS Kelurahan Sei Mati,” ungkap Ketua Panwaslih Kecamatan Medan Labuhan, Rustam Effendi.
Penolakan itu, dari hasil klarifikasi dan pengumpulan informasi oleh Panwaslih Kecamatan Medan Labuhan diduga imbas dari Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) 9 tersebut. Rustam mengatakan ada warga pro dan kontra terhadap ?Kepling terpilih.
“Kita sudah juga sudah menjelaskan kedatangan kami waktu itu bersama PPK, PPS dan PPDP untuk melakukan pendataan atau Coklit. Jadi, tidak ada hubungan dengan hal itu. Tapi, warga tersebut menolak dengan berbagai alasan,” ungkap Rustam.
Dengan itu, Rustam mengatakan sudah menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Pemilih (LHPP) ke Bawaslu Kota Medan dan sudah menyampaikan ke PPK Medan Labuhan untuk berkodinasi dengan pihak Kecamatan Medan Labuhan untuk mencari solusi bersama agar warga dilakukan Coklit oleh PPDP.
“Kami awalnya sudah mengetahui terkait problem di lingkungan tersebut berdasarkan LHPP PKD Sei Mati. Kemudian, kami sampaikan surat saran perbaikan ke PPK Medan Labuhan dan ditindaklanjuti. Kami pun, mendatangi lingkungan 9 bersama PPK, PPS dan PPDP. Itu lah terjadi, ada warga menolak,?” tutup Rustam.
21 Kecamatan di Medan Telah Dicoklit PPDP..
Sementara itu, sesuai dengan PKPU 5/2020 tentang tahapan, program dan jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku telah melaksanakan proses Coklit di Kota Medan yang sudah selesai dilakukan pada 15 Juli hingga 13 Agustus. Hal ini sesuai dengan laporan hasil Coklit yang sudah disampaikan PPDP ke PPS dan secara berjenjang juga dilanjutkan ke PPK dan KPU Kota Medan.
“Seluruh PPDP sudah menyelesaikan proses coklit dan sudah menyerahkan laporan hasil coklitnya ke PPS paling lambat tanggal 13 Agustus lalu,” ucap Komisioner KPU Medan Nana Minarti didampingi Komisioner M Rinaldi Khair kepada, Jumat (14/8).
Sedangkan terkait adanya catatan hasil pengawasan dan saran perbaikan pada pelaksanaan Coklit yang disampaikan Bawaslu Kota Medan, KPU Kota Medan menerima informasi tersebut pada malam tanggal 13 Agustus 2020.
Untuk tindaklanjut dari surat Bawaslu Kota Medan tersebut, KPU Kota Medan sudah melakukan pencermatan dan perekapan terhadap data by name yang diserahkan untuk selanjutnya diturunkan ke PPK dan PPS guna dicermati kembali berdasarkan hasil laporan PPDP yang sudah disampaikan.
“Berhubung ada perbedaan dari jumlah rekap dan by name yang disampaikan Bawaslu Kota Medan, hari ini (Jumat) KPU Kota Medan sudah mengundang Bawaslu Kota Medan untuk melakukan rapat koordinasi dan meminta penjelasan lebih lanjut terkait catatan dan saran perbaikan tersebut,” kata Nana.
Untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, pihak-pihak terkait dibenarkan untuk memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan bahkan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) sekalipun, karena hal ini juga ada diatur dalam PKPU 2/2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan di PKPU 19/2019 ditambah dengan disertai data yang autentik dan bukti tertulis.
“Agar DPT lebih akurat dan berkualitas, saran dan masukan semua pihak sangat diharapkan KPU Kota Medan untuk kesuksesan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020 sesuai dengan tahapan yang ada,” pungkasnya.
(Map)