30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Ditangkap Aniaya Sekuriti, Diperiksa Ditemukan Narkoba, Pegawai Rupbasan Terancam Dipecat

DIPAPARKAN: Tersangka penganiaya sekuriti dan pemilik ganja, Aspian alias Pian dipaparkan polisi.
DIPAPARKAN: Tersangka penganiaya sekuriti dan pemilik ganja, Aspian alias Pian dipaparkan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perbuatan tak pantas dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta, Aspian alias Pian. Penduduk Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Medan Kota ini menghajar petugas Sekuriti Plaza Medan Fair menggunakan balok, lantaran tak senang ditegur tidak memakai masker saat berkunjung ke pusat perbelanjaan tersebut.

Informasi diperoleh Minggu (23/8), semula Aspian datang ke mal itu pada Rabu (12/8) petang sekitar pukul 17.30 WIB. Saat hendak masuk ke pintu utama lobi, Aspian ditegur petugas sekuriti karena tak memakai masker.

Anehnya, bukannya malu dan merasa bersalah, Aspian malah merasa tak senang dan emosi. Selanjutnya, mengambil balok kayu berukuran pendek yang kebetulan dibawa diselipkan di belakang balik bajunya. Kemudian, melayangkan benda tumpul tersebut ke tubuh sekuriti.

Beruntung, sekuriti mal itu langsung sigap dari serangan dengan menangkisnya. Petugas sekeruti lain yang melihat keributan itu langsung berusaha membantu rekannya. Tak pelak, Aspian pun berhasil diamankan. Setelah itu, menghubungi Polsek Medan Baru. Tak berapa lama, polisi datang ke lokasi.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo membenarkan pihaknya mengamankan oknum ASN tersebut. “Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Sekuriti Plaza Medan Fair. Lalu, datang personel Polsek Medan Baru setelah mendapat kabar dan kemudian mengamankan pelaku,” ujarnya kepada wartawan.

Dijelaskan Aris, setelah berhasil diamankan lantas dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawanya. Dari penggeledahan, ditemukan 5 batang rokok, 4 lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering. Pelaku kemudian diboyong ke markas komando berikut barang bukti.

“Dari introgasi terhadap pelaku, 4 lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya,” kata Aris. Ia mengaku, pihaknya masih mendalami lagi kasus tersebut. “Masih kita dalami kasusnya. Sementara tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs 111 ayat 1 Subs 127 huruf a Undang Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Semenetara, Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal memberikan sanksi pemecatan terhadap Aspian alias Pian, Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Ia sebelumnya ditangkap Polsek Medan Baru, atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja usai menganiaya sekuriti di pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Pujo Harianto. Dikatakannya Aspirin adalah pegawai Rupbasan Medan yang berada dibawah naungan Kemenkumham Sumut.

“Ya, Pegawai Rupbasan, bukan Lapas seperti dipemberitaan itu,” ucapnya kepada Sumut Pos, Minggu (23/8).

Menurut Pujo, selain mendapatkan sanksi pidana, yang bersangkutan juga bakal mendapatkan sanksi kepegawaian, yakni berupa pemecatan.

“Ya pastilah (pecat) dari sanksi kepegawaian. Sesuai dengan UU No 35 tentang narkoba ya di pidanalah dan kita (Kemenkumham) gak boleh mencampuri, nanti disangka bagian dari itu lagi,” jelasnya.

Dari kasus ini, kata Pujo, ke depan pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada seluruh pegawai Kemenkumham Sumut, tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan sanksi yang bakal diterima.

“Artinya yang belum terkena kita anggap orang-orang yang berpotensi (narkoba), kita kumpulkan kita ingatkan supaya jangan seperti Aspian. Bukan kita periksa gak, bahasa umumnya kita sosialisasi, ini loh bahaya kalau lu main akibatnya kaya gini. Bahasa kami penguatan mas,” pungkasnya. (ris/man/azw)

DIPAPARKAN: Tersangka penganiaya sekuriti dan pemilik ganja, Aspian alias Pian dipaparkan polisi.
DIPAPARKAN: Tersangka penganiaya sekuriti dan pemilik ganja, Aspian alias Pian dipaparkan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perbuatan tak pantas dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta, Aspian alias Pian. Penduduk Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Medan Kota ini menghajar petugas Sekuriti Plaza Medan Fair menggunakan balok, lantaran tak senang ditegur tidak memakai masker saat berkunjung ke pusat perbelanjaan tersebut.

Informasi diperoleh Minggu (23/8), semula Aspian datang ke mal itu pada Rabu (12/8) petang sekitar pukul 17.30 WIB. Saat hendak masuk ke pintu utama lobi, Aspian ditegur petugas sekuriti karena tak memakai masker.

Anehnya, bukannya malu dan merasa bersalah, Aspian malah merasa tak senang dan emosi. Selanjutnya, mengambil balok kayu berukuran pendek yang kebetulan dibawa diselipkan di belakang balik bajunya. Kemudian, melayangkan benda tumpul tersebut ke tubuh sekuriti.

Beruntung, sekuriti mal itu langsung sigap dari serangan dengan menangkisnya. Petugas sekeruti lain yang melihat keributan itu langsung berusaha membantu rekannya. Tak pelak, Aspian pun berhasil diamankan. Setelah itu, menghubungi Polsek Medan Baru. Tak berapa lama, polisi datang ke lokasi.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo membenarkan pihaknya mengamankan oknum ASN tersebut. “Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Sekuriti Plaza Medan Fair. Lalu, datang personel Polsek Medan Baru setelah mendapat kabar dan kemudian mengamankan pelaku,” ujarnya kepada wartawan.

Dijelaskan Aris, setelah berhasil diamankan lantas dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawanya. Dari penggeledahan, ditemukan 5 batang rokok, 4 lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering. Pelaku kemudian diboyong ke markas komando berikut barang bukti.

“Dari introgasi terhadap pelaku, 4 lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya,” kata Aris. Ia mengaku, pihaknya masih mendalami lagi kasus tersebut. “Masih kita dalami kasusnya. Sementara tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs 111 ayat 1 Subs 127 huruf a Undang Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Semenetara, Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal memberikan sanksi pemecatan terhadap Aspian alias Pian, Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Ia sebelumnya ditangkap Polsek Medan Baru, atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja usai menganiaya sekuriti di pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Pujo Harianto. Dikatakannya Aspirin adalah pegawai Rupbasan Medan yang berada dibawah naungan Kemenkumham Sumut.

“Ya, Pegawai Rupbasan, bukan Lapas seperti dipemberitaan itu,” ucapnya kepada Sumut Pos, Minggu (23/8).

Menurut Pujo, selain mendapatkan sanksi pidana, yang bersangkutan juga bakal mendapatkan sanksi kepegawaian, yakni berupa pemecatan.

“Ya pastilah (pecat) dari sanksi kepegawaian. Sesuai dengan UU No 35 tentang narkoba ya di pidanalah dan kita (Kemenkumham) gak boleh mencampuri, nanti disangka bagian dari itu lagi,” jelasnya.

Dari kasus ini, kata Pujo, ke depan pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada seluruh pegawai Kemenkumham Sumut, tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan sanksi yang bakal diterima.

“Artinya yang belum terkena kita anggap orang-orang yang berpotensi (narkoba), kita kumpulkan kita ingatkan supaya jangan seperti Aspian. Bukan kita periksa gak, bahasa umumnya kita sosialisasi, ini loh bahaya kalau lu main akibatnya kaya gini. Bahasa kami penguatan mas,” pungkasnya. (ris/man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/