27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pelayanan Online, Praktik Kebiasaan Baru dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Disdukcapil Kota Medan

DICEK: Disdukcapil Kota Medan memberlakukan pengecekan suhu tubuh.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, khususnya pada sektor pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan terus berbenah dan berkembang dengan meningkatkan pelayanannya. Sejak awal tahun 2020, dinas yang berada di Jalan Iskandar Muda Kota Medan itu sudah menerapkan pelayanan Online Sistem (sistem elektronik) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukannya.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain MSi mengatakan, setidaknya ada dua hal utama adanya pelayanan sistem online di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, adanya kepengurusan dokumen kependudukan secara online membuat masyarakat dapat menikmati pelayanan tanpa tatap muka secara langsung, hal ini tentu sangat sejalan dengan protokol kesehatan yang ditengah pandemi Covid-19.

Kedua, adanya kemudahan pengurusan dokumen kependudukan secara Online sistem juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkannya secara tepat waktu dan pastinya tanpa jalur perantara.

“Sebab pelayanan online memberikan banyak kemudahan, seperti mudah di akses kapanpun dan dimanapun. Selain itu, pemohon juga dapat melihat dan mengikuti secara langsung tahap proses perjalanan dokumen kependudukan yang diurus hingga dapat diambil dokumen kependudukannya secara langsung,” ucap Zulkarnain kepada Sumut Pos, Senin (24/8).

CUCI TANGAN: Wajib cuci tangan setiap masuk kantor Disdukcapil Medan.

Terlepas dari semua itu, Zulkarnain menegaskan, tujuan utama adanya pelayanan via online sistem adalah dapat mewujudkan kultur ataupun kebiasaan baru masyarakat dalam menikmati pelayanan publik yang mandiri, sehingga kultur yang baru pada masyarakat itu sendiri yang pada akhirnya dapat memberantas praktik-praktik pungli.

Zulkarnain menjelaskan, masa pandemi tidak pernah membuat pihaknya menurunkan tingkat pelayanannya kepada masyarakat. Hal itu terbukti dari rata-rata jumlah kepengurusan dokumen kependudukan di Kota Medan yang tetap terbilang besar.

Pada semester pertama ditahun ini, rata-rata kepengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kota Medan mencapai lebih dari 1500 dokumen pada setiap hari kerja. Dokumen kependudukan itu terdiri dari KTP, KK, KIA, Akte Kelahiran, dan berbagai produk Disdukcapil lainnya.

Oleh karenanya, seluruh jajaran Disdukcapil Kota Medan tetap memiliki komitmen memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya ditengah pandemi Covid-19. Harapannya, masyarakat mau mendisiplinkan diri untuk tetap mematuhi berbagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Zulkarnain juga turut menginformasikan tentang adanya perubahan formulir atau buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan (Adminduk). Bahwa sesuai dengan Permendagri No.109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Adminduk, maka sejak awal Agustus, seluruh dokumen kependudukan kecuali KTP dan KIA sudah dicetak dengan menggunakan kertas A4 HVS 80 gram, atau bukan lagi menggunakan kertas khusus.

“Diharapkan masyarakat dapat memakluminya, sebab hal ini juga dimaksudkan untuk mendorong efisiensi dalam penyelenggaraan adminduk. Perlu diketahui, bahwa penerapan kertas A4 HVS ini berlaku secara nasional. Oleh karena itu, masyarakat kita harapkan dapat lebih menjaga dokumen kependudukan yang dimilikinya agar tidak mudah rusak. Hal ini berlaku selambat-lambat pada tahun 2021,” jelas Zulkarnain.

HIMBAUAN: Disdukcapil Kota Medan memasang Bennet himbauan pengurusan administrasi secara online.

Peraih gelar Doktor Program Perencanaan Wilayah dari Pascasarjana USU itu mengungkapkan, dalam pelayanan dokumen dukcapil yang diselenggarakan, pihaknya masih melihat terbatasnya kesadaran masyarakat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan di kawasan kantor Disdukcapil Kota Medan.

Padahal, kawasan kantor Disdukcapil Kota Medan telah dilengkapi dengan berbagai media sosialisasi akan harusnya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh, menjaga jarak, hingga tidak menyentuh barang-barang yang tidak perlu disentuh. Tak cuma itu, Disdukcapil juga selalu menyiapkan petugas untuk mengingatkan hal itu.

“Seyogiyanya dengan masa sosialisasi yang sudah cukup panjang, kedisiplinan masyarakat sudah semakin baik. Kita semua sangat berharap agar semua pihak dapat sama-sama menjalankan protokol kesehatan secara baik, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Peningkatan kualitas pelayanan harus sejalan dengan peningkatan kesadaran kita semua dalam menjalankan protokol kesehatan,” tutupnya. (map)

Disdukcapil Kota Medan

DICEK: Disdukcapil Kota Medan memberlakukan pengecekan suhu tubuh.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, khususnya pada sektor pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan terus berbenah dan berkembang dengan meningkatkan pelayanannya. Sejak awal tahun 2020, dinas yang berada di Jalan Iskandar Muda Kota Medan itu sudah menerapkan pelayanan Online Sistem (sistem elektronik) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukannya.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain MSi mengatakan, setidaknya ada dua hal utama adanya pelayanan sistem online di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, adanya kepengurusan dokumen kependudukan secara online membuat masyarakat dapat menikmati pelayanan tanpa tatap muka secara langsung, hal ini tentu sangat sejalan dengan protokol kesehatan yang ditengah pandemi Covid-19.

Kedua, adanya kemudahan pengurusan dokumen kependudukan secara Online sistem juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkannya secara tepat waktu dan pastinya tanpa jalur perantara.

“Sebab pelayanan online memberikan banyak kemudahan, seperti mudah di akses kapanpun dan dimanapun. Selain itu, pemohon juga dapat melihat dan mengikuti secara langsung tahap proses perjalanan dokumen kependudukan yang diurus hingga dapat diambil dokumen kependudukannya secara langsung,” ucap Zulkarnain kepada Sumut Pos, Senin (24/8).

CUCI TANGAN: Wajib cuci tangan setiap masuk kantor Disdukcapil Medan.

Terlepas dari semua itu, Zulkarnain menegaskan, tujuan utama adanya pelayanan via online sistem adalah dapat mewujudkan kultur ataupun kebiasaan baru masyarakat dalam menikmati pelayanan publik yang mandiri, sehingga kultur yang baru pada masyarakat itu sendiri yang pada akhirnya dapat memberantas praktik-praktik pungli.

Zulkarnain menjelaskan, masa pandemi tidak pernah membuat pihaknya menurunkan tingkat pelayanannya kepada masyarakat. Hal itu terbukti dari rata-rata jumlah kepengurusan dokumen kependudukan di Kota Medan yang tetap terbilang besar.

Pada semester pertama ditahun ini, rata-rata kepengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kota Medan mencapai lebih dari 1500 dokumen pada setiap hari kerja. Dokumen kependudukan itu terdiri dari KTP, KK, KIA, Akte Kelahiran, dan berbagai produk Disdukcapil lainnya.

Oleh karenanya, seluruh jajaran Disdukcapil Kota Medan tetap memiliki komitmen memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya ditengah pandemi Covid-19. Harapannya, masyarakat mau mendisiplinkan diri untuk tetap mematuhi berbagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Zulkarnain juga turut menginformasikan tentang adanya perubahan formulir atau buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan (Adminduk). Bahwa sesuai dengan Permendagri No.109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Adminduk, maka sejak awal Agustus, seluruh dokumen kependudukan kecuali KTP dan KIA sudah dicetak dengan menggunakan kertas A4 HVS 80 gram, atau bukan lagi menggunakan kertas khusus.

“Diharapkan masyarakat dapat memakluminya, sebab hal ini juga dimaksudkan untuk mendorong efisiensi dalam penyelenggaraan adminduk. Perlu diketahui, bahwa penerapan kertas A4 HVS ini berlaku secara nasional. Oleh karena itu, masyarakat kita harapkan dapat lebih menjaga dokumen kependudukan yang dimilikinya agar tidak mudah rusak. Hal ini berlaku selambat-lambat pada tahun 2021,” jelas Zulkarnain.

HIMBAUAN: Disdukcapil Kota Medan memasang Bennet himbauan pengurusan administrasi secara online.

Peraih gelar Doktor Program Perencanaan Wilayah dari Pascasarjana USU itu mengungkapkan, dalam pelayanan dokumen dukcapil yang diselenggarakan, pihaknya masih melihat terbatasnya kesadaran masyarakat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan di kawasan kantor Disdukcapil Kota Medan.

Padahal, kawasan kantor Disdukcapil Kota Medan telah dilengkapi dengan berbagai media sosialisasi akan harusnya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh, menjaga jarak, hingga tidak menyentuh barang-barang yang tidak perlu disentuh. Tak cuma itu, Disdukcapil juga selalu menyiapkan petugas untuk mengingatkan hal itu.

“Seyogiyanya dengan masa sosialisasi yang sudah cukup panjang, kedisiplinan masyarakat sudah semakin baik. Kita semua sangat berharap agar semua pihak dapat sama-sama menjalankan protokol kesehatan secara baik, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Peningkatan kualitas pelayanan harus sejalan dengan peningkatan kesadaran kita semua dalam menjalankan protokol kesehatan,” tutupnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/