MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang menghukum maksimal terdakwa Zulkifli (44). Pria yang berprofesi sebagai parbetor ini divonis mati karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 52 kg, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10).
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulkifli oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas Bagariang.
Menurut majelis hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa Zulkifli tidak mendukung dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Sedangkan hal yang meringankan nihil,” ucapnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Zulkifli melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia kompak menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU (conform) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Diketahui, pada 10 Desember 2019 terdakwa sedang mengendarai becak motor (Betor) menyerahkan dua bungkus kepada Alwi (DPO). Pada saat terdakwa mengendarai bentor ada Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memberhentikan becak bermotor (betor) yang dikendarai terdakwa.
Petugas BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di jok sabu seberat 2 kg, dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN. Selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada narkoba lainnya yang disimpan dalam rumahnya.
Lebih lanjut, setelah itu tim BNN langsung masuk kedalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada dibagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi Shabu.
Selanjutnya, terdakwa dan petugas BNN menuju bagian belakang rumah, tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan teh kemasan yang sama total jumlah Narkotika jenis sabu yang disita dirumah terdakwa, sebanyak 48 bungkus teh China merek Guanyinwang.
Selain sabu, dari hasil penggeledahan didalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk tiga tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.
Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (buron) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepadanya, untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara, dan Arifin belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah narkotika.
Terdakwa menerima tawaran Aripin (buron) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin.(man/azw)