31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tawuran Berujung Kematian, Mahasiswa UHN Dihukum 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen (UHN), Eka Putra Pardede akhirnya dihukum 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11). Dia dinyatakan terbukti bersalah, saat terlibat dalam aksi tawuran yang mengakibatkan seorang mahasiswa meninggal.

DIVONIS: Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen (UHN), Eka Putra Pardede saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (4/11).agusman/sumut pos.
DIVONIS: Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen (UHN), Eka Putra Pardede saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (4/11).agusman/sumut pos.

DALAM amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Martua Sagala, terdakwa Eka terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHPidana. “Mengadili, menghukum terdakwa Eka Putra Pardede dengan pidana selama 10 tahun penjara,” tegas Martua Sagala.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa, telah terlibat dalam keributan dan telah menghilangkan nyawa seseorang. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya,” kata Martua.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Arif Nasution yang semula menuntut selama 12 tahun penjara. Usai mendengarkan putusan, baik JPU dan penasihat hukum menyatakan sikap pikir-pikir.

Diketahui, pada 22 November 2019, Fakultas Teknik Elektro dan Jurusan Fakultas Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Fakultas Teknik Elektro di Kampus Universitas HKBP Nomensen. Kemudian, karena pada saat mediasi tidak ada memenemukan kesepakatan lalu masing-masing mahasiswa berbeda jurusan tersebut saling serang.

Terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing dalam penuntutan terpisah) serta Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang dan Indra Kaleb Situmorang (masing-masing belum tertangkap) kemudian mengeroyok korban Rojer Siahaan yang terpisah dari teman-temannya.

Terdakwa Eka Putra Pardede langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan 1 buah samurai yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban terlentang tidak sadarkan diri.

Lebih lanjut jaksa mengatakan, usai mengeroyok korban, kemudian terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya pergi ke kosan di Lorong Rejo Jalan Dorowati, Kecamatan Medan Timur.

Selanjutnya teman-teman jurusan korban membawanya ke Rumah Sakit Pirngadi namun nyawa korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia.

Terdakwa berhasil ditangkap pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kecamatan Salak, Sidikalang. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen (UHN), Eka Putra Pardede akhirnya dihukum 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11). Dia dinyatakan terbukti bersalah, saat terlibat dalam aksi tawuran yang mengakibatkan seorang mahasiswa meninggal.

DIVONIS: Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen (UHN), Eka Putra Pardede saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (4/11).agusman/sumut pos.
DIVONIS: Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen (UHN), Eka Putra Pardede saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (4/11).agusman/sumut pos.

DALAM amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Martua Sagala, terdakwa Eka terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHPidana. “Mengadili, menghukum terdakwa Eka Putra Pardede dengan pidana selama 10 tahun penjara,” tegas Martua Sagala.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa, telah terlibat dalam keributan dan telah menghilangkan nyawa seseorang. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya,” kata Martua.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Arif Nasution yang semula menuntut selama 12 tahun penjara. Usai mendengarkan putusan, baik JPU dan penasihat hukum menyatakan sikap pikir-pikir.

Diketahui, pada 22 November 2019, Fakultas Teknik Elektro dan Jurusan Fakultas Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Fakultas Teknik Elektro di Kampus Universitas HKBP Nomensen. Kemudian, karena pada saat mediasi tidak ada memenemukan kesepakatan lalu masing-masing mahasiswa berbeda jurusan tersebut saling serang.

Terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing dalam penuntutan terpisah) serta Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang dan Indra Kaleb Situmorang (masing-masing belum tertangkap) kemudian mengeroyok korban Rojer Siahaan yang terpisah dari teman-temannya.

Terdakwa Eka Putra Pardede langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan 1 buah samurai yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban terlentang tidak sadarkan diri.

Lebih lanjut jaksa mengatakan, usai mengeroyok korban, kemudian terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya pergi ke kosan di Lorong Rejo Jalan Dorowati, Kecamatan Medan Timur.

Selanjutnya teman-teman jurusan korban membawanya ke Rumah Sakit Pirngadi namun nyawa korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia.

Terdakwa berhasil ditangkap pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kecamatan Salak, Sidikalang. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/