TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Bandar Khalifah bersama TNI dan Satpol PP kembali melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Penertiban dan penegakan prokes ini kembali dilaksanakan di dua desa, tepatnya Desa Juhar dan Desa Pelan Bandar Khalifah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, Sabtu (7/11) malam.
Kapolsek Bandar Khalifah, AKP S Panjaitan, mengatakan selain melakukan razia penegakan disiplin prokes, juga melaksanakan sosialisasi kepada warga.
“Kita juga melakukan penertiban warung warung kopi, kafe dan tempat hiburan, tempat berkumpulnya orang banyak. Razia penegakan disiplin ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” bilangnya.
Dijelaskannya, razia ini juga untuk memberi rasa aman bagi masyarakat, mencegah terjadinya aksi premanisme dan mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dengan istilah 3M.
“Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,’pungkasnya. Meski ada masyarakat yang terjaring, sambung AKP S Panjaitan, pihaknya hanya memberikan sanksi teguran agar tidak melakukan pelanggaran prokes lagi. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Bandar Khalifah bersama TNI dan Satpol PP kembali melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Penertiban dan penegakan prokes ini kembali dilaksanakan di dua desa, tepatnya Desa Juhar dan Desa Pelan Bandar Khalifah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, Sabtu (7/11) malam.
Kapolsek Bandar Khalifah, AKP S Panjaitan, mengatakan selain melakukan razia penegakan disiplin prokes, juga melaksanakan sosialisasi kepada warga.
“Kita juga melakukan penertiban warung warung kopi, kafe dan tempat hiburan, tempat berkumpulnya orang banyak. Razia penegakan disiplin ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” bilangnya.
Dijelaskannya, razia ini juga untuk memberi rasa aman bagi masyarakat, mencegah terjadinya aksi premanisme dan mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dengan istilah 3M.
“Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,’pungkasnya. Meski ada masyarakat yang terjaring, sambung AKP S Panjaitan, pihaknya hanya memberikan sanksi teguran agar tidak melakukan pelanggaran prokes lagi. (ian/han)