26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kasus Modus Potong Jari: Ngaku Dibegal, Terdakwa Dituntut 9 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erdina Br Sihombing dituntut selama 9 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11). Dia dinilai terbukti menyebarkan berita bohong dengan memotong tangan mengaku menjadi korban pembegalan.

SIDANG: Erdina br Sihombing, terdakwa kasus potong jari menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (16/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Erdina br Sihombing, terdakwa kasus potong jari menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (16/11).gusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Naibaho, dalam nota tuntutannya menilai terdakwa telah melanggar Pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan, untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara,” tegasnya dihadapan hakim ketua Riana Pohan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat heboh masyarakat atas informasi bohong yang dilakukannya.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 1 Mei 2020. Terdakwa pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan, Medan Area dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

Saat itu, terdakwa Erdina memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan dikalangan masyarakat.

Warga Jalan Perjuangan 1, Kelurahan Sigaragara, Kecamatan Patumbak itu kemudian mengambil pecahan batu bekas cor semen dan batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang di bawa dari rumah.

Kemudian, diletakkan tangan kirinya di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari berada di atas batu menghadap ke atas lalu ia memotong ke empat jari tangannya.

Sehingga, keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung

Terdakwa kemudian memasukkan potongan jari tangannya, ke dalam plastik lalu ia berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangannya ke dalam parit.

Tujuan dari terdakwa yakni, agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erdina Br Sihombing dituntut selama 9 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11). Dia dinilai terbukti menyebarkan berita bohong dengan memotong tangan mengaku menjadi korban pembegalan.

SIDANG: Erdina br Sihombing, terdakwa kasus potong jari menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (16/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Erdina br Sihombing, terdakwa kasus potong jari menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (16/11).gusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Naibaho, dalam nota tuntutannya menilai terdakwa telah melanggar Pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan, untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara,” tegasnya dihadapan hakim ketua Riana Pohan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat heboh masyarakat atas informasi bohong yang dilakukannya.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 1 Mei 2020. Terdakwa pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan, Medan Area dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

Saat itu, terdakwa Erdina memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan dikalangan masyarakat.

Warga Jalan Perjuangan 1, Kelurahan Sigaragara, Kecamatan Patumbak itu kemudian mengambil pecahan batu bekas cor semen dan batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang di bawa dari rumah.

Kemudian, diletakkan tangan kirinya di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari berada di atas batu menghadap ke atas lalu ia memotong ke empat jari tangannya.

Sehingga, keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung

Terdakwa kemudian memasukkan potongan jari tangannya, ke dalam plastik lalu ia berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangannya ke dalam parit.

Tujuan dari terdakwa yakni, agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/