26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD Minta Gaji Honorer RSU Pirngadi Dinaikkan

MEDAN- DPRD Medan mendesak RSU Pirngadi Medan untuk segera mungkin menaikkan gaji tenaga honornya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). Karena rumah sakit tersebut sudah menjadi Badan Layan Umum Daerah (BLUD) sejak 2 bulan lalu.

Desakan itu Ketua Fraksi PDS DPRD Medan, Landen Marbun SH dan Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Khairuddin Salim, Senin (5/12).

Seperti diketahui, gaji tenaga honorer di RSU Pirngadi hanya dibayarkan Rp500 ribu hingga Rp900 ribu per bulannya. Gaji itu masih jauh di bawah UMK Kota Medan 2011 sebesar Rp1.1 juta.  Dengan kondisi itu, sama saja tenaga honorer hanya diambil tenaganya tanpa dipikirkan kesejahteraan para tenaga honorer.

Khairuddin Salim menegaskan, rendahnya gaji tenaga honorer RSU Pirngadi tentunya tak terlepas dari kebijakan Direktur Utama (Dirut ) RSU Pirngadi Medan. Untuk menengahinya, pihaknya akan memanggil Dirut rumah sakit milik Pemko Medan tersebut mengenai gaji honorer ini.

Anggota Fraksi Demokrat ini memaparkan, sebenarnya setelah RSU Pirngadi resmi menjadi BLUD, artinya rumah sakit sudah diberikan wewenang penuh untuk mengelola rumah sakit dan memajukan rumah sakit. Maka dari itu, rumah sakit khususnya Dirut harus mengeluarkan kebijakan baru agar meningkatkan kesejahteraan pegawai dan tidak luput juga pegawai honornya.

“Karena tujuan RSU Pirngadi dijadikan BLUD agar pegawai bisa sejahtera dan rumah sakit itu tak kesulitan dalam mengelola anggarannya,” sebutnya.

Lebih lanjut, Landen Marbun menegaskan tenaga honor di instansi pemerintahan tidak boleh di bawah UMK Kota Medan, seminimalnya harus sesuai dengan UMP. Apabila masih ada instansi yang membayar tenaga honorernya di bawah UMK, sama saja Pemko Medan melalui Wali Kota tak menghargai SK Wali Kota.”Jangan sampai hak dari pegawai tenaga honor itu ditahan. Harus direalisasikan secepatnya karena mereka itu manusia. Lagi pula, manalah cukup Rp500 ribu per bulan bila dibandingkan dengan harga kebutuhan pokok sekarang,” ungkapnya.

Dia menegaskan, sebaiknya Dirut RSU Pirngadi segera merevisi gaji tenaga honorer tersebut, agar bisa lebih sejahtera. Tapi, dengan catatan para pegawai ini dibutuhkan bekerja, bukan karena ada kepentingan lainnya.

Sebelumnya, Kasubbag Hukum & Humas RSU Pirngadi Medan Edison Perangin-angin SH MKes mengaku, bahwa gaji honor diberikan sesuai dengan jabatan dan pekerjaannya. Tapi, setelah RSU Pirngadi berstatus BLU, benar salah satunya untuk mensejahterakan para pegawai dan honorer. Dengan status ini, kami hanya bisa menaikkan gaji honorer sebesar Rp100 ribu per tahunnya.

“RSU Pirngadi baru dua bulan menjadi BLU dan ini masih pertimbangan,” ucapnya. (jon)

MEDAN- DPRD Medan mendesak RSU Pirngadi Medan untuk segera mungkin menaikkan gaji tenaga honornya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). Karena rumah sakit tersebut sudah menjadi Badan Layan Umum Daerah (BLUD) sejak 2 bulan lalu.

Desakan itu Ketua Fraksi PDS DPRD Medan, Landen Marbun SH dan Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Khairuddin Salim, Senin (5/12).

Seperti diketahui, gaji tenaga honorer di RSU Pirngadi hanya dibayarkan Rp500 ribu hingga Rp900 ribu per bulannya. Gaji itu masih jauh di bawah UMK Kota Medan 2011 sebesar Rp1.1 juta.  Dengan kondisi itu, sama saja tenaga honorer hanya diambil tenaganya tanpa dipikirkan kesejahteraan para tenaga honorer.

Khairuddin Salim menegaskan, rendahnya gaji tenaga honorer RSU Pirngadi tentunya tak terlepas dari kebijakan Direktur Utama (Dirut ) RSU Pirngadi Medan. Untuk menengahinya, pihaknya akan memanggil Dirut rumah sakit milik Pemko Medan tersebut mengenai gaji honorer ini.

Anggota Fraksi Demokrat ini memaparkan, sebenarnya setelah RSU Pirngadi resmi menjadi BLUD, artinya rumah sakit sudah diberikan wewenang penuh untuk mengelola rumah sakit dan memajukan rumah sakit. Maka dari itu, rumah sakit khususnya Dirut harus mengeluarkan kebijakan baru agar meningkatkan kesejahteraan pegawai dan tidak luput juga pegawai honornya.

“Karena tujuan RSU Pirngadi dijadikan BLUD agar pegawai bisa sejahtera dan rumah sakit itu tak kesulitan dalam mengelola anggarannya,” sebutnya.

Lebih lanjut, Landen Marbun menegaskan tenaga honor di instansi pemerintahan tidak boleh di bawah UMK Kota Medan, seminimalnya harus sesuai dengan UMP. Apabila masih ada instansi yang membayar tenaga honorernya di bawah UMK, sama saja Pemko Medan melalui Wali Kota tak menghargai SK Wali Kota.”Jangan sampai hak dari pegawai tenaga honor itu ditahan. Harus direalisasikan secepatnya karena mereka itu manusia. Lagi pula, manalah cukup Rp500 ribu per bulan bila dibandingkan dengan harga kebutuhan pokok sekarang,” ungkapnya.

Dia menegaskan, sebaiknya Dirut RSU Pirngadi segera merevisi gaji tenaga honorer tersebut, agar bisa lebih sejahtera. Tapi, dengan catatan para pegawai ini dibutuhkan bekerja, bukan karena ada kepentingan lainnya.

Sebelumnya, Kasubbag Hukum & Humas RSU Pirngadi Medan Edison Perangin-angin SH MKes mengaku, bahwa gaji honor diberikan sesuai dengan jabatan dan pekerjaannya. Tapi, setelah RSU Pirngadi berstatus BLU, benar salah satunya untuk mensejahterakan para pegawai dan honorer. Dengan status ini, kami hanya bisa menaikkan gaji honorer sebesar Rp100 ribu per tahunnya.

“RSU Pirngadi baru dua bulan menjadi BLU dan ini masih pertimbangan,” ucapnya. (jon)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/