26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Program Pemutihan PKB & BBNKB Diperpanjang, Pemprov Diminta Tak Sekadar Kejar Target

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemprov Sumut, diharapkan tidak sekadar mengejar target pendapatan saja. Melainkan harus ada wujud kebermanfaatan bagi masyarakat, mengingat kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Dalam agenda pemulihan ekonomi, masyarakat program pemutihan denda pajak kendaraan bukan satu-satunya program yang berdiri sendiri untuk meringankan beban masyarakat akibat Covid-19. Tapi ada program lain yang saling mendukung. Harusnya saling mendukung programnya agar penanggulangan bencana Covid dapat teratasi terutama di bidang ekonomi,” kata pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda menjawab Sumut Pos, Senin (16/11).

Pemprov Sumut, kata dia, seharusnya menjelaskan juga apakah tujuan dari program penghapusan denda pajak sudah tercapai apa belum. Sudah bisa meringankan beban masyarakat apa belum. Apakah program ini membantu agenda ekonomi pemerintah akibat Covid-19 yang membebani masyarakatn

“Perlu ada penjelasan hal tersebut agar evaluasi sementara capaian target pendapatan masih di bawah target. Sayangnya Pemprovsu lebih mengedepankan target pendapatan, bukan capaian tujuan program dengan penilaian kinerja sampai awal minggu kedua November ini,” katanya.

Sebab, kata mantan sekretaris eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut ini menilai, dari target Rp200 miliar melalui program tersebut sudah terealisasi sebesar Rp170 miliar, tentunya tidak terlalu jauh melesetnya. Kalaupun diperpanjang programnya, tentu dapat diperluas informasi maupun teknisnya.

“Kalaupun tercapai sebesar Rp170 miliar tentunya dapat dievaluasi dan ditingkatkan kinerjanya. Pemprovsu harus terbuka pada publik bagaimana hasil evaluasinya. Pemprovsu justru belum terbuka dalam keberhasilan menjelaskan tujuan program,” pungkasnya.

Menjawab ini, Kepala Bidang PKB dan BBNKB pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri mengatakan, Pemprovsu sangat memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Sumut yang sedang terdampak Covid-19.

“Maka dari itu Gubernur Sumut Bapak Edy Rahmayadi membuat kebijakan gratis denda PKB dan denda BBNKB ini. Bahkan target penerimaan PKB-BBNKB tahun anggaran (2020) ini diturunkan lebih dari Rp580 miliar,” katanya.

Adapun upaya lain membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi saat ini, menurut dia, bahwa hampir seluruh anggaran dinas-dinas di lingkup Pemprovsu dipangkas buat penanggulangan Covid-19 termasuk stimulus ekonomi di dalamnya.

“Di tahun anggaram 2020 ini, alokasi biaya penanganan covid saja dari APBD lebih dari Rp1,5 triliun dianggarkan oleh Pemprovsu. Itulah wujud kebijakan yang telah dilakukan untuk membantu masyarakat Sumut,” terangnya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemprov Sumut, diharapkan tidak sekadar mengejar target pendapatan saja. Melainkan harus ada wujud kebermanfaatan bagi masyarakat, mengingat kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Dalam agenda pemulihan ekonomi, masyarakat program pemutihan denda pajak kendaraan bukan satu-satunya program yang berdiri sendiri untuk meringankan beban masyarakat akibat Covid-19. Tapi ada program lain yang saling mendukung. Harusnya saling mendukung programnya agar penanggulangan bencana Covid dapat teratasi terutama di bidang ekonomi,” kata pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda menjawab Sumut Pos, Senin (16/11).

Pemprov Sumut, kata dia, seharusnya menjelaskan juga apakah tujuan dari program penghapusan denda pajak sudah tercapai apa belum. Sudah bisa meringankan beban masyarakat apa belum. Apakah program ini membantu agenda ekonomi pemerintah akibat Covid-19 yang membebani masyarakatn

“Perlu ada penjelasan hal tersebut agar evaluasi sementara capaian target pendapatan masih di bawah target. Sayangnya Pemprovsu lebih mengedepankan target pendapatan, bukan capaian tujuan program dengan penilaian kinerja sampai awal minggu kedua November ini,” katanya.

Sebab, kata mantan sekretaris eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut ini menilai, dari target Rp200 miliar melalui program tersebut sudah terealisasi sebesar Rp170 miliar, tentunya tidak terlalu jauh melesetnya. Kalaupun diperpanjang programnya, tentu dapat diperluas informasi maupun teknisnya.

“Kalaupun tercapai sebesar Rp170 miliar tentunya dapat dievaluasi dan ditingkatkan kinerjanya. Pemprovsu harus terbuka pada publik bagaimana hasil evaluasinya. Pemprovsu justru belum terbuka dalam keberhasilan menjelaskan tujuan program,” pungkasnya.

Menjawab ini, Kepala Bidang PKB dan BBNKB pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri mengatakan, Pemprovsu sangat memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Sumut yang sedang terdampak Covid-19.

“Maka dari itu Gubernur Sumut Bapak Edy Rahmayadi membuat kebijakan gratis denda PKB dan denda BBNKB ini. Bahkan target penerimaan PKB-BBNKB tahun anggaran (2020) ini diturunkan lebih dari Rp580 miliar,” katanya.

Adapun upaya lain membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi saat ini, menurut dia, bahwa hampir seluruh anggaran dinas-dinas di lingkup Pemprovsu dipangkas buat penanggulangan Covid-19 termasuk stimulus ekonomi di dalamnya.

“Di tahun anggaram 2020 ini, alokasi biaya penanganan covid saja dari APBD lebih dari Rp1,5 triliun dianggarkan oleh Pemprovsu. Itulah wujud kebijakan yang telah dilakukan untuk membantu masyarakat Sumut,” terangnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/