MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mengabaikan waktu berbuka puasa. Meski waktu berbuka puasa telah tiba, sekitar pukul 18.38 WIB, namun majelis hakim tetap melanjuti siding vonis terhadap mantan Kepala Kesbanglinmas Pemprovsu Eddy Sofyan, Kamis (30/6).
Saat itu, Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan didampingi hakim anggota Merry Purba dan Eliyas Silalahi membacakan putusan dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013. Meski waktu berbuka puasa telah tiba, namun majelis hakim tetap membacakan tuntutannya.
Melihat tidak ada tanda-tanda majelis hakim menghentikan siding sementara untuk berbuka puasa, Eddy Sofyan yang saat itu ingin berbuka puasa langsung mengangkat tangan meminta izin kepada majelis hakim untuk membatal puasa dengan sebotol air mineral yang sudah dipersiapkannya.
“Izin majelis, saya lagi puasa saat ini. Izinkan saya minum seteguk dulu untuk membatalkan puasa saja. Karena, sudah masuk waktu berbuka puasa Pak Hakim,” kata Eddy.
Mendengar permintaan itu, barulah majelis hakim memberikan kesempatan kepada Eddy Sofyan untuk berbuka puasa. “Silakan Pak,” ungkap majelis hakim sembari mengetuk palu hakim.
Kemudian, sidang yang dimulai sejak Pukul 16.40 WIB hingga malam hari itu, majelis hakim tidak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menjalani salat magrib usai berbuka puasa. Dengan ala kadarnya, Eddy Sofyan berbuka puasa dengan meminum air putih saja.
Biasanya, sidang kasus korupsi yang juga menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pudjo Nugroho sebagai tersangka kasus ini persidangan dimulai pagi hari. Namun, kali ini tidak. Sidang dimulai menjelang berbuka puasa.
Setelah memberikan kesempatan untuk berbuka puasa kepada mantan Pj Wali Kota Pematangsiantar itu, majelis kembali melanjutkan sidang. Dalam persidangan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara.
“Terbukti salah dan menyakinkan, dengan itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara,” ungkap majelis hakim Marsudin Nainggolan.
Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa Eddy Syofian dijerat dengan pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menyikapi putusan tersebut, Eddy Sofyan melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga, dinyatakan diutara jaksa penuntut umum (JPU).