26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tipu Nasabah Miliaran Rupiah, Dirut BMT Amanah Ray Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama koperasi simpan pinjam BMT Amanah Ray, Ir Rusdiono dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan kasus penipuan uang nasabah senilai miliaran rupiah, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/12).

Palu Hakim-Ilustrasi

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Zamachsyari.

Penuntut umum juga membebankan terdakwa membayar denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 46 ayat (1) UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” tandas jaksa.

Atas tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, memberikan kesempatan terdakwa menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. Sebelumnya, jaksa menjelaskan, kasus itu bermula tahun 2014 saat saksi Dewi Warna Fransiska Ginting ditawarkan petugas kutip BMT Amanah Ray, Matsani Azahra untuk menabung di BMT Amanah Ray dengan pilihan deposito berjangka dan keuntungan berbeda.

Saksi Dewi Warna Fransiska Ginting lalu setuju atas tawaran itu, dan menyerahkan uang Rp20 juta untuk didepositokan ke BMT Amanah Ray. Pada September 2019, Dewi lalu pergi mendatangi kantor BMT Amanah Ray Cabang Delitua, bermaksud menarik uang yang didepositokan, namun ia diminta untuk ke kantor BMT Amanah Ray pusat dan didapati kantor BMT Amanah Ray telah tutup.

Mengetahui hal itu, saksi bersama korban lainnya mendatangi dan membuat laporan pengaduan di Polda Sumut terkait BMT Amanah Ray yang telah tutup dan tidak bisa mengembalikan uang nasabah yang telah didepositokan uangnya, hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan ditahan pada 24 Januari 2020 di Polda Sumut.

Selama terdakwa menjalankan BMT Amanah Ray sebagai Direktur Utamanya, BMT Amanah Ray tidak ada memiliki izin pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jaksa juga menjelaskan, sejak berdirinya BMT Amanah Ray tahun 2007, terdakwa mendapatkan kucuran dana dari beberapa sumber yaitu, himpunan dana dari masyarakat yang menabung di koperasi BMT Amanah Ray, Pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura berkisar Rp25 miliar. Kemudian dana dari Bank Muamalat sekitar Rp17 miliar, pinjaman dana dari Bank Syariah Mandiri sekitar Rp6 miliar dan pinjaman dana dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir sebesar Rp7 miliar.

Jaksa menyebutkan, keuntungan BMT Amanah Ray adalah dari pembiayaan ke masyarakat dengan laba keuntungan 2,5 persen untuk pembiayaan harian, dan 1,5 persen untuk pembiayaan bulanan, sedangkan 1,1 persen sampai dengan 1,5 persen untuk anggota koperasi. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Dewi Warna Fransiska Ginting, mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp1.010.000.000. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama koperasi simpan pinjam BMT Amanah Ray, Ir Rusdiono dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan kasus penipuan uang nasabah senilai miliaran rupiah, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/12).

Palu Hakim-Ilustrasi

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Zamachsyari.

Penuntut umum juga membebankan terdakwa membayar denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 46 ayat (1) UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” tandas jaksa.

Atas tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, memberikan kesempatan terdakwa menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. Sebelumnya, jaksa menjelaskan, kasus itu bermula tahun 2014 saat saksi Dewi Warna Fransiska Ginting ditawarkan petugas kutip BMT Amanah Ray, Matsani Azahra untuk menabung di BMT Amanah Ray dengan pilihan deposito berjangka dan keuntungan berbeda.

Saksi Dewi Warna Fransiska Ginting lalu setuju atas tawaran itu, dan menyerahkan uang Rp20 juta untuk didepositokan ke BMT Amanah Ray. Pada September 2019, Dewi lalu pergi mendatangi kantor BMT Amanah Ray Cabang Delitua, bermaksud menarik uang yang didepositokan, namun ia diminta untuk ke kantor BMT Amanah Ray pusat dan didapati kantor BMT Amanah Ray telah tutup.

Mengetahui hal itu, saksi bersama korban lainnya mendatangi dan membuat laporan pengaduan di Polda Sumut terkait BMT Amanah Ray yang telah tutup dan tidak bisa mengembalikan uang nasabah yang telah didepositokan uangnya, hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan ditahan pada 24 Januari 2020 di Polda Sumut.

Selama terdakwa menjalankan BMT Amanah Ray sebagai Direktur Utamanya, BMT Amanah Ray tidak ada memiliki izin pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jaksa juga menjelaskan, sejak berdirinya BMT Amanah Ray tahun 2007, terdakwa mendapatkan kucuran dana dari beberapa sumber yaitu, himpunan dana dari masyarakat yang menabung di koperasi BMT Amanah Ray, Pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura berkisar Rp25 miliar. Kemudian dana dari Bank Muamalat sekitar Rp17 miliar, pinjaman dana dari Bank Syariah Mandiri sekitar Rp6 miliar dan pinjaman dana dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir sebesar Rp7 miliar.

Jaksa menyebutkan, keuntungan BMT Amanah Ray adalah dari pembiayaan ke masyarakat dengan laba keuntungan 2,5 persen untuk pembiayaan harian, dan 1,5 persen untuk pembiayaan bulanan, sedangkan 1,1 persen sampai dengan 1,5 persen untuk anggota koperasi. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Dewi Warna Fransiska Ginting, mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp1.010.000.000. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/