26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pemerintah Tak Ikut Campur Soal SP-3 Kasus Chat Mesum Rizieq

Firza Hussein dan Rizieq Shihab yang tersangkut kasus chatting mesum.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah tak ikut campur perihal  kabar surat perintah penghentian perkara (SP3) kasus chat berkonten pornografi yang menyeret Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Sehingga, kasus itu murni diserahkan kepada pihak kepolisian yang sedang menyelidiki kasus tersebut.

Menkumham Yasonna Laoly mengaku belum mengetahui terbitnya SP3 tersebut. “Itu ditanya Pak Kapolri saja, saya nggak banyak informasi soal itu, biar Pak Kapolri yang berikan info,” katanya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (16/6).

Dirinya juga belum menerima konfirmasi apapun terkait hal ini. “Kalau saya nggak tau. Nggak ada. Kita nggak tau lah pokoknya, pastinya kita kan nggak boleh duga-duga, tanya Pak Kapolri pasti,” tegas Yasonna.

Karenanya, wewenang untuk menjelaskan benar tidaknya SP3 itu diterbitkan menjadi wilayah pihak Kepolisian. Kendati pun dia adalah menteri yang bergerak di bidang hukum. “Ya tapi sekarang kita sampe sekarang nggak tau, yang pasti ditanya ke penyidiknya apakah sudah diterbitkan SP3 apa tidak, biarlah ini urusan Pak Kapolri,” sebutnya.

Sebelumnya, hal yang sama dilontatkan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. Dia mengaku belum menerima informasi dari pihak Polda Metro Jaya terkait beredarnya SP3 kasus chat Rizieq Shihab.

Bahkan Syafruddin menyatakan itu bukan ranahnya dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjelaskan. “Saya belum tahu (kasus Rizieq di-SP3). Itu bukan domain saya. Bukan juga domain Kapolri untuk menjawabnya. Itu ranah penyidik. Nanti saya coba tanya dulu ke Kapolda Metro bagaimana perkembangannya,” kata dia di Jakarta, Jumat (15/6).

Begitu pula disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Menurutnya kewenangan yang mengkonfirmasi informasi tersebut ada pada penyidik. “Jadi soal info SP3 kasus HRS (Habib Rizieq Shihab), sampai sekarang belum dapat info pasti dari penyidik,” tutur Argo.

Terkait beredarnya informasi tersebut, dia akan menanyakan terlebih dahulu kepada pihak penyidik. “Nanti saya coba tanya penyidik sejauh mana dan sampai di mana kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui, dalam video yang beredar di media sosial Rizieq mengaku mendapat SP3 atas kasus chat bermuatan porno yang melilitnya di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (dna/JPC)

Firza Hussein dan Rizieq Shihab yang tersangkut kasus chatting mesum.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah tak ikut campur perihal  kabar surat perintah penghentian perkara (SP3) kasus chat berkonten pornografi yang menyeret Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Sehingga, kasus itu murni diserahkan kepada pihak kepolisian yang sedang menyelidiki kasus tersebut.

Menkumham Yasonna Laoly mengaku belum mengetahui terbitnya SP3 tersebut. “Itu ditanya Pak Kapolri saja, saya nggak banyak informasi soal itu, biar Pak Kapolri yang berikan info,” katanya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (16/6).

Dirinya juga belum menerima konfirmasi apapun terkait hal ini. “Kalau saya nggak tau. Nggak ada. Kita nggak tau lah pokoknya, pastinya kita kan nggak boleh duga-duga, tanya Pak Kapolri pasti,” tegas Yasonna.

Karenanya, wewenang untuk menjelaskan benar tidaknya SP3 itu diterbitkan menjadi wilayah pihak Kepolisian. Kendati pun dia adalah menteri yang bergerak di bidang hukum. “Ya tapi sekarang kita sampe sekarang nggak tau, yang pasti ditanya ke penyidiknya apakah sudah diterbitkan SP3 apa tidak, biarlah ini urusan Pak Kapolri,” sebutnya.

Sebelumnya, hal yang sama dilontatkan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. Dia mengaku belum menerima informasi dari pihak Polda Metro Jaya terkait beredarnya SP3 kasus chat Rizieq Shihab.

Bahkan Syafruddin menyatakan itu bukan ranahnya dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjelaskan. “Saya belum tahu (kasus Rizieq di-SP3). Itu bukan domain saya. Bukan juga domain Kapolri untuk menjawabnya. Itu ranah penyidik. Nanti saya coba tanya dulu ke Kapolda Metro bagaimana perkembangannya,” kata dia di Jakarta, Jumat (15/6).

Begitu pula disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Menurutnya kewenangan yang mengkonfirmasi informasi tersebut ada pada penyidik. “Jadi soal info SP3 kasus HRS (Habib Rizieq Shihab), sampai sekarang belum dapat info pasti dari penyidik,” tutur Argo.

Terkait beredarnya informasi tersebut, dia akan menanyakan terlebih dahulu kepada pihak penyidik. “Nanti saya coba tanya penyidik sejauh mana dan sampai di mana kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui, dalam video yang beredar di media sosial Rizieq mengaku mendapat SP3 atas kasus chat bermuatan porno yang melilitnya di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (dna/JPC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/