MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta. Pemeriksaan ini, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), yang telah merugikan negara mencapai Rp10 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bidang Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. Dia menyebutkan, kasus tersebut terus berjalan dan masih berproses.
“Kasus ini masih berjalan, tidak berhenti. Untuk menangani kasus ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta,” ungkap MP di Mapolda Sumut, Kamis (7/1).
Menurut MP, ada banyak saksi di Kemenag RI yang bisa diambil keterangannya. Sehingga penyidik memandang, kedatangan mereka ke sana untuk mempercepat prosesnya.
“Jika satu-satu diundang ke Polda Sumut, tentunya kasus ini akan sangat lama berjalan. Makanya penyidik yang ke Jakarta. Kemarin (Rabu, 6 Januari) tim sudah ke sana, kemungkinan dalam waktu dekat akan ke sana lagi, untuk memeriksa sejumlah saksi,” imbuhnya, tanpa menyebutkan jumlah saksi yang diperiksa.
Diketahui, mantan Rektor UIN Sumut, berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka. SS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung kuliah terpadu pada Tahun Anggaran 2018, yang berada di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. SS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Proyek pembangunan yang ditanggungjawabi SS itu, diduga mengakibatkan kerugian negara. Sebab, pembangunan mangkrak atau tidak selesai hingga 2020 lalu. Pagu anggaran dalam kegiatan itu mencapai Rp44,9 miliar.
Selain menetapkan SS sebagai tersangka, 2 direktur perusahaan pemenang tender atau yang mengerjakan proyek itu, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE. Penetapan ketiga tersangka ini, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tertanggal 14 Agustus 2020, dengan kerugian mencapai Rp10 miliar.
Kasus ini berawal pada Juli 2017 lalu. Saat itu, SS memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kemenag RI, dengan Surat Rektor UIN Sumut Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017, tertanggal 4 Juli 2017. Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar, yang kemudian disetujui oleh Kemenag RI senilai Rp50 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut Tahun Anggaran 2018 itu. Diamankan juga dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut. (mag-1/saz)