MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum perwira Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kompol RHA dalam waktu dekat bakal segera disidang. Pasalnya, berkas tersangka kasus pelemparan bom molotov ke mobil Avanza milik warga ini dinyatakan lengkap (P21).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut telah menerbitkan dan menyatakan P21 (lengkap) kepada penyidik Polda Sumut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Senin (18/1).
Namun untuk tahap dua, lanjutnya, pihaknya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut. “Kita menunggu arahan dari penyidik,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada 27 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB, Dedi Iskandar (terdakwa, masih menjalani persidangan), bersama RHA pulang dari hotel Amaliun.
Di pertengahan jalan tepatnya, di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, RHA menyuruh Dedi untuk membakar ban mobil merk Avanza warna putih, yang sedang terparkir di halaman terbuka di dalam pagar rumah.
RHA kemudian memberikan 2 buah botol yang berisi minyak pertalite dan 2 potong kain yang telah terlilit pada masing masing botol kepada Dedi. Dedi lalu keluar dari mobil Ford, dengan membawa 2 botol berisi minyak pertalite yang telah terlilit kain pada masing-masing botol.
Kemudian, Dedi menghidupkan mancis dan membakar potongan kain yang terlilit pada kedua botol yang berisi minyak pertalite tersebut, lalu melemparkannya ke arah ban belakang mobil Avanza warna putih tersebut.
Akibatnya, bagian depan mobil terbakar, setelahnya kembali menuju mobil Ford yang dikemudikan oleh RHA, kemudian keduanya melarikan diri menuju Pinang Baris. Sesampainya di gerbang tol Helvetia, Dedi disuruh turun oleh RHA dan langsung pergi meninggalkannya.
Di akhir bulan Februari 2020, Dedi melihat berita dari sosial media bahwa Kompol RHA telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumut, dikarenakan melakukan pembakaran terhadap salah satu Hotel yang berada di Samosir.
Mengetahui hal tersebut, Dedi pun berniat untuk mencari kerja di Dumai. Setelah 5 bulan kemudian, pada 7 Juli 2020, Dedi berangkat menuju ke Kabupaten Simalungun menjumpai istrinya.
Setelah itu, pihak petugas mengetahui keberadaan Dedi. Dan pada 31 Juli 2020, petugas menangkap dan membawa Dedi ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan Dedi dan RHA tersebut, beberapa bagian body dan ban mobil bagian depan dan belakang sebelah kiri milik saksi korban Irfan Edward, tidak dapat dipergunakan lagi dan mengalami kerugian sebesar Rp30 Juta. (man/azw)