26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pencuri di SMPN 14 Binjai Divonis 5 Tahun Penjara

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ketua Majelis Hakim Yusmadi didampingi Anggota David Simaremare dan Wira Indra Bangsa menjatuhi vonis terhadap terdakwa pencurian laptop milik Sekolah Menengah Pertama Negeri 14 Binjai, Junaidi alias Ijun (45) dengan pidana lima tahun kurungan penjara. Putusan yang dijatuhi majelis di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Linda Sembiring yang menuntut empat tahun kurungan penjara.

PUTUSAN: Terdakwa Junaidi saat mendengar putusannya yang dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (17/1).tedi/sumut pos.
PUTUSAN: Terdakwa Junaidi saat mendengar putusannya yang dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (17/1).tedi/sumut pos.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun,” kata majelis di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (18/1).

Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa dua laptop beserta charger-nya dikembalikan kepada SMPN 14 Binjai.

“Baik penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak yang sama atas putusan tersebut. Menerima, pikir-pikir atau banding,” ujar majelis.

Jaksa dan terdakwa kompak menjawab pikir-pikir. Usai Junaidi, giliran terdakwa Eka Gunawan (23) yang mendengar putusannya.

Dalam amar putusannya, terdakwa Eka dijatuhi hukuman pidana dua tahun kurungan penjara. Selain itu, majelis juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Jaksa dan terdakwa pun menerima putusan tersebut. Dalam dakwaan JPU, terdakwa Junaidi didakwa Pasal 363 ayat (1), (4) dan (5).

Sementara terdakwa Eka dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. Diketahui, keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Utara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 57 unit laptop milik SMPN 14 Binjai dengan kerugian ditaksir mencapai Rp456 juta. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ketua Majelis Hakim Yusmadi didampingi Anggota David Simaremare dan Wira Indra Bangsa menjatuhi vonis terhadap terdakwa pencurian laptop milik Sekolah Menengah Pertama Negeri 14 Binjai, Junaidi alias Ijun (45) dengan pidana lima tahun kurungan penjara. Putusan yang dijatuhi majelis di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Linda Sembiring yang menuntut empat tahun kurungan penjara.

PUTUSAN: Terdakwa Junaidi saat mendengar putusannya yang dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (17/1).tedi/sumut pos.
PUTUSAN: Terdakwa Junaidi saat mendengar putusannya yang dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (17/1).tedi/sumut pos.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun,” kata majelis di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (18/1).

Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa dua laptop beserta charger-nya dikembalikan kepada SMPN 14 Binjai.

“Baik penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak yang sama atas putusan tersebut. Menerima, pikir-pikir atau banding,” ujar majelis.

Jaksa dan terdakwa kompak menjawab pikir-pikir. Usai Junaidi, giliran terdakwa Eka Gunawan (23) yang mendengar putusannya.

Dalam amar putusannya, terdakwa Eka dijatuhi hukuman pidana dua tahun kurungan penjara. Selain itu, majelis juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Jaksa dan terdakwa pun menerima putusan tersebut. Dalam dakwaan JPU, terdakwa Junaidi didakwa Pasal 363 ayat (1), (4) dan (5).

Sementara terdakwa Eka dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. Diketahui, keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Utara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 57 unit laptop milik SMPN 14 Binjai dengan kerugian ditaksir mencapai Rp456 juta. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/