BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sekretariat Dewan Kota Binjai kembali memperpanjang kontrak sewa Gedung Ovany di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Rabu (20/6).
Ini dilakukan lantaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Binjai tak kunjung merampungkan pembangunan gedung wakil rakyat yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota.
Namun demikian, beberapa ruangan terlihat kotor tak terpakai di gedung sementara tersebut. Sekretaris Dewan, Putri Syawal Sembiring mengatakan, sewa gedung dewan diperpanjang setahun. “Kita sebenarnya sudah tidak mau sewa. Tapi gedung baru belum siap, jadi mau tak mau harus perpanjang sewa lagi,” kata Putri.
Dia menjelaskan, sewa gedung dewan ini dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Namun, Putri mengaku tidak dapat menyebutkan besaran anggaran secara spesifik.
“Kalau anggarannya dari tahun 2018 sampai sekarang gak bisa saya sebutkan. Soalnya harus melihat data di bendahara. Kebetulan bendahara kita tidak berada di tempat,” ujar dia.
Disoal jumlah ruangan yang disewa, Putri menegaskan, bahwa seluruh gedung bekas Ovany masuk dalam penyewaan Sekretariat Dewan. “Yang tidak masuk cuma bagian kolam saja,” urai dia.
Disinggung seluruh gedung yang disewa sebagian diantaranya tak terpakai, Putri menepis hal tersebut. “Semua ruangan terpakai. Ruangan lantai dua tadinya dipakai untuk rapat. Tapi dewan maunya di lantai dua yang satu lagi, ya sudah dipindah,” bebernya. (ted)
Dia menambahkan, Setwan Binjai sudah menyurati Dinas PU untuk menyiapkan satu lantai di gedung yang baru. Bahkan, Putri mengaku sudah menyurati Pemko Binjai untuk menyediakan gedung sementara dewan.
“Tapi Dinas PU mau menyiapkan secara menyeluruh dan Pemko tidak bisa siapkan gedung sementara. Sehingga kita harus lanjutkan lagi sewanya,” tandas Putri. (ted)