26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penjenguk Tahanan Masukkan Sabu ke Botol Shampo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemuda berinisial KF (39) warga Jalan Rawa Gang Hidayah Kelurahan Tegal Sari Mandala II Medan Denai diamankan petugas penjagaan Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Jumat (22/1) siang lalu. Pemuda tersebut nekat memasukkan sabu ke dalam botol shampo yang dibawanya untuk di antarkan ke tahanan.

DIBORGOL: KF (kanan) warga Jalan Rawa Gang Hidayah Kelurahan Tegal Sari Mandala II Medan Denai diborgol usai diamankan petugas Polrestabes Medan.

Informasi dihimpun, awalnya pemuda itu datang seorang diri ke Mapolrestabes Medan dengan mengendarai sepeda motor BK 6058 AJM. Usai memarkirkan kendaraannya, dia kemudian menemui petugas piket penjagaan RTP dengan alasan ingin mengantarkan pakaian dan perlengkapan mandi untuk diberikan kepada seorang tahanan yang berada di Blok A atas nama Rika Sri Wahyuni. Selanjutnya, petugas memeriksa barang bawaan yang dibawanya.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaannya, petugas menemukan 2 plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dibalut lakban cokelat dan dimasukkan ke dalam botol shampo,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan melalui Kanit Idik I, AKP Paul Simamora kepada wartawan, Minggu (24/1).

Setelah mendapati diduga barang bukti narkoba, tersangka kemudian dibawa dan diserahkan kepada petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

“Ketika diperiksa, tersangka KF mengaku tidak saling kenal dengan tahanan yang akan dijenguknya. Tersangka beralasan hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang bawaan kepada tahanan yang ada di dalam RTP Polrestabes Medan tersebut,” sambung Paul.

Disebutkan Paul, tersangka juga mengaku tidak diberi upah berupa uang. Akan tetapi, hanya diberi pakaian kalau berhasil mengantar sabu ke tahanan tersebut.

“Dari tersangka disita barang bukti 2 klip plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat 10 gram dan 1 unit sepeda motor,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap siapa yang menyuruhnya membawa sabu ke dalam sel tahanan. “Kasusnya masih didalami lebih lanjut untuk menangkap sindikat pengedar narkobanya,” pungkas Paul. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemuda berinisial KF (39) warga Jalan Rawa Gang Hidayah Kelurahan Tegal Sari Mandala II Medan Denai diamankan petugas penjagaan Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Jumat (22/1) siang lalu. Pemuda tersebut nekat memasukkan sabu ke dalam botol shampo yang dibawanya untuk di antarkan ke tahanan.

DIBORGOL: KF (kanan) warga Jalan Rawa Gang Hidayah Kelurahan Tegal Sari Mandala II Medan Denai diborgol usai diamankan petugas Polrestabes Medan.

Informasi dihimpun, awalnya pemuda itu datang seorang diri ke Mapolrestabes Medan dengan mengendarai sepeda motor BK 6058 AJM. Usai memarkirkan kendaraannya, dia kemudian menemui petugas piket penjagaan RTP dengan alasan ingin mengantarkan pakaian dan perlengkapan mandi untuk diberikan kepada seorang tahanan yang berada di Blok A atas nama Rika Sri Wahyuni. Selanjutnya, petugas memeriksa barang bawaan yang dibawanya.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaannya, petugas menemukan 2 plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dibalut lakban cokelat dan dimasukkan ke dalam botol shampo,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan melalui Kanit Idik I, AKP Paul Simamora kepada wartawan, Minggu (24/1).

Setelah mendapati diduga barang bukti narkoba, tersangka kemudian dibawa dan diserahkan kepada petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

“Ketika diperiksa, tersangka KF mengaku tidak saling kenal dengan tahanan yang akan dijenguknya. Tersangka beralasan hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang bawaan kepada tahanan yang ada di dalam RTP Polrestabes Medan tersebut,” sambung Paul.

Disebutkan Paul, tersangka juga mengaku tidak diberi upah berupa uang. Akan tetapi, hanya diberi pakaian kalau berhasil mengantar sabu ke tahanan tersebut.

“Dari tersangka disita barang bukti 2 klip plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat 10 gram dan 1 unit sepeda motor,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap siapa yang menyuruhnya membawa sabu ke dalam sel tahanan. “Kasusnya masih didalami lebih lanjut untuk menangkap sindikat pengedar narkobanya,” pungkas Paul. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/