26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Perdana Gugatan Pilkada di MK, Akhyar-Salman Tidak Hadir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, selaku pihak pemohon, kompak tidak menghadiri sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Medan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1).

Sementara pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, tampak menghadiri sidang yang digelar secara tatap muka tersebut, diwakilkan oleh dua komisioner KPU Medan, yakni Zefrizal dan Rinaldi Khair. Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, juga tampak menghadiri sidang tersebut.

Pantauan Sumut Pos yang mengikuti proses sidang perdana lewat siaran langsung di akun Youtube Mahkamah Konsultasi, sidang dimulai pukul 13.30 WIB dengan nomor sidang perkara 41/PHP/KOT-XIX/2021.

Namun sidang terpaksa ditunda, karena pemohon atas nama Akhyar dan Salman serta kuasa hukum mereka, tidak menghadiri sidang.

“Karena pemohon nomor sidang perkara 41 tidak hadir, langsung kita lanjutkan pembacaan permintaan pemohon dalam permohonan (PTUN) kepada pemohon sidang perkara nomor urut 05,” ucap Hakim yang memimpin sidang, Aswanto.

Pelaksanaan sidang perkara Akhyar-Salman dilakukan bersamaan dengan sidang perkara Pilkada Kabupaten Karo.

Usai sidang, Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal SH MH menjelaskan jika pihaknya masih menunggu kebijakan hakim konstitusi terkait hal itu. “Kita masih menunggu kebijakan hakim konstitusi. Berdasarkan pasal 39 PMK No 6 tahun 2020, hakim konstitusi dapat mempertimbangkan kelanjutan perkara sekaitan dengan ketidakhadiran para pihak pada sidang pendahuluan di 27 Januari pukul 13.30 WIB tersebut,” jawab Zefrizal, Rabu (27/1) sore.

Sebagai informasi, lanjut Zefrizal, pemohon baik prinsipal maupun kuasa hukumnya, tidak hadir pada sidang pendahuluan tersebut. “Oleh karena itu, hakim panel 2 yang dipimpin oleh yang mulia hakim konstitusi Aswanto, menyatakan untuk kelanjutan perkara, para pihak yang hadir seperti termohon agar menunggu kelanjutannya seperti apa, dan akan diberitahukan lebih lanjut oleh panitera mahkamah. Maka ya kami hanya bisa menunggu saja,” jelas Zefrizal.

Ditanya apakah MK dapat melanjutkan proses persidangan dengan mengambil keputusan pada waktu yang telah ditentukan, atau justru mengatur jadwal sidang kembali dengan menunda waktu sidang, Zefrizal mengaku belum mengetahuinya.

“Terkait ketidakhadiran pemohon, kita masih menunggu sikap majelis hakim. Berbeda dengan perkara yang pemohonnya hadir atau pihaknya lengkap, hakim langsung menetapkan jadwal sidang berikutnya,” ungkapnya.

Sat dikonfirmasi, Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi, mengaku tidak mengetahui kenapa Akhyar tidak menghadiri sidang tersebut. “Coba tanyakan ke bang Akhyar. Kemarin saya udah ngobrol sama dia. Biar saya aja yang hadir, katanya (Akhyar) gitu,” ujar Salman Alfarisi, Rabu (27/1).

Saat Sumut Pos menghubungi Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane, ia menyebutkan Akhyar Nasution tidak mempunyai agenda ke Jakarta pada hari Rabu (17/1) kemarin. Justru Akhyar sedang berada di Medan dan memiliki sejumlah agenda. “Bapak di Medan kok. Kalau nggak salah hari ini agenda bapak ada 2. Salahsatunya dengan Dinas Pariwisata jam 2 siang ini,” jawab Arrahman.

Tak hanya Akhyar-Salman, Kuasa Hukum Akhyar-Salman, Ucok Lumbangaol juga menyebut tidak menghadiri sidang yang digelar di Jakarta itu. Pasalnya kata Ucok, tim Akhyar-Salman sudah mencabut surat sebagai kuasa hukum keduanya.

“Tanggal 25 Januari 2021 lalu, tim Akhyar-Salman memberikan surat pencabutan sebagai kuasa hukum yang berlaku sejak 4 Januari,” ujarnya.

Ucok menyebut sangat kecewa atas pencabutan kuasa tersebut. Sebab timnya telah bekerja mempersiapkan sidang sengketa hasil pilkada Medan 2020. “Alasan mereka memutus surat kuasa, karena mau maju sendiri. Nah kita tidak tahu permainan apa ini. Padahal kita yang mendaftarkan ke MK,” jelasnya.

Saat Sumut Pos ingin menanyakan alasan ketidakhadiran di sidang gugatan tersebut, Akhyar tidak berhasil dihubungi lewat jaringan selulernya. Begitu juga saat Sumut Pos mencoba menghubungi Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan, yang bersangkutan tidak mengangkat sambungan telepon. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, selaku pihak pemohon, kompak tidak menghadiri sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Medan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1).

Sementara pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, tampak menghadiri sidang yang digelar secara tatap muka tersebut, diwakilkan oleh dua komisioner KPU Medan, yakni Zefrizal dan Rinaldi Khair. Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, juga tampak menghadiri sidang tersebut.

Pantauan Sumut Pos yang mengikuti proses sidang perdana lewat siaran langsung di akun Youtube Mahkamah Konsultasi, sidang dimulai pukul 13.30 WIB dengan nomor sidang perkara 41/PHP/KOT-XIX/2021.

Namun sidang terpaksa ditunda, karena pemohon atas nama Akhyar dan Salman serta kuasa hukum mereka, tidak menghadiri sidang.

“Karena pemohon nomor sidang perkara 41 tidak hadir, langsung kita lanjutkan pembacaan permintaan pemohon dalam permohonan (PTUN) kepada pemohon sidang perkara nomor urut 05,” ucap Hakim yang memimpin sidang, Aswanto.

Pelaksanaan sidang perkara Akhyar-Salman dilakukan bersamaan dengan sidang perkara Pilkada Kabupaten Karo.

Usai sidang, Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal SH MH menjelaskan jika pihaknya masih menunggu kebijakan hakim konstitusi terkait hal itu. “Kita masih menunggu kebijakan hakim konstitusi. Berdasarkan pasal 39 PMK No 6 tahun 2020, hakim konstitusi dapat mempertimbangkan kelanjutan perkara sekaitan dengan ketidakhadiran para pihak pada sidang pendahuluan di 27 Januari pukul 13.30 WIB tersebut,” jawab Zefrizal, Rabu (27/1) sore.

Sebagai informasi, lanjut Zefrizal, pemohon baik prinsipal maupun kuasa hukumnya, tidak hadir pada sidang pendahuluan tersebut. “Oleh karena itu, hakim panel 2 yang dipimpin oleh yang mulia hakim konstitusi Aswanto, menyatakan untuk kelanjutan perkara, para pihak yang hadir seperti termohon agar menunggu kelanjutannya seperti apa, dan akan diberitahukan lebih lanjut oleh panitera mahkamah. Maka ya kami hanya bisa menunggu saja,” jelas Zefrizal.

Ditanya apakah MK dapat melanjutkan proses persidangan dengan mengambil keputusan pada waktu yang telah ditentukan, atau justru mengatur jadwal sidang kembali dengan menunda waktu sidang, Zefrizal mengaku belum mengetahuinya.

“Terkait ketidakhadiran pemohon, kita masih menunggu sikap majelis hakim. Berbeda dengan perkara yang pemohonnya hadir atau pihaknya lengkap, hakim langsung menetapkan jadwal sidang berikutnya,” ungkapnya.

Sat dikonfirmasi, Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi, mengaku tidak mengetahui kenapa Akhyar tidak menghadiri sidang tersebut. “Coba tanyakan ke bang Akhyar. Kemarin saya udah ngobrol sama dia. Biar saya aja yang hadir, katanya (Akhyar) gitu,” ujar Salman Alfarisi, Rabu (27/1).

Saat Sumut Pos menghubungi Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane, ia menyebutkan Akhyar Nasution tidak mempunyai agenda ke Jakarta pada hari Rabu (17/1) kemarin. Justru Akhyar sedang berada di Medan dan memiliki sejumlah agenda. “Bapak di Medan kok. Kalau nggak salah hari ini agenda bapak ada 2. Salahsatunya dengan Dinas Pariwisata jam 2 siang ini,” jawab Arrahman.

Tak hanya Akhyar-Salman, Kuasa Hukum Akhyar-Salman, Ucok Lumbangaol juga menyebut tidak menghadiri sidang yang digelar di Jakarta itu. Pasalnya kata Ucok, tim Akhyar-Salman sudah mencabut surat sebagai kuasa hukum keduanya.

“Tanggal 25 Januari 2021 lalu, tim Akhyar-Salman memberikan surat pencabutan sebagai kuasa hukum yang berlaku sejak 4 Januari,” ujarnya.

Ucok menyebut sangat kecewa atas pencabutan kuasa tersebut. Sebab timnya telah bekerja mempersiapkan sidang sengketa hasil pilkada Medan 2020. “Alasan mereka memutus surat kuasa, karena mau maju sendiri. Nah kita tidak tahu permainan apa ini. Padahal kita yang mendaftarkan ke MK,” jelasnya.

Saat Sumut Pos ingin menanyakan alasan ketidakhadiran di sidang gugatan tersebut, Akhyar tidak berhasil dihubungi lewat jaringan selulernya. Begitu juga saat Sumut Pos mencoba menghubungi Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan, yang bersangkutan tidak mengangkat sambungan telepon. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/