30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kepala Bappenda Labura Segera Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi milik tersangka Agusman Sinaga ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/1). Dengan begitu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif itu bakal segera disidangkan.

Palu Hakim-Ilustrasi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, saat ini Agusman Sinaga masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. “Ya hari ini, jaksa KPK Budhi S melimpahkan berkas perkara terdakwa Agusman Sinaga ke PN Tipikor Medan,” kata Ali.

Selanjutnya, sambung Ali, Jaksa KPK masih menunggu penetapan hakim yang akan memimpin persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Agusman Sinaga. Termasuk juga jadwal sidang perdana dalam kasus tersebut.

Agusman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura, yang turut melibatkan Bupati Khairuddin Syah Sitorus atau Haji Buyung. “Tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau subsider Pasal 13 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya. (bbs/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi milik tersangka Agusman Sinaga ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/1). Dengan begitu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif itu bakal segera disidangkan.

Palu Hakim-Ilustrasi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, saat ini Agusman Sinaga masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. “Ya hari ini, jaksa KPK Budhi S melimpahkan berkas perkara terdakwa Agusman Sinaga ke PN Tipikor Medan,” kata Ali.

Selanjutnya, sambung Ali, Jaksa KPK masih menunggu penetapan hakim yang akan memimpin persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Agusman Sinaga. Termasuk juga jadwal sidang perdana dalam kasus tersebut.

Agusman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura, yang turut melibatkan Bupati Khairuddin Syah Sitorus atau Haji Buyung. “Tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau subsider Pasal 13 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya. (bbs/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/