MEDAN, SUMUTPOS.CO – Roni Irwansyah (42) warga Jalan Menteng raya Gg Ria Ujung Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai diringkus Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Sektor (Tekab Polsek) Medan Area karena kedapatan membawa sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, kemarin. Tersangka ditangkap saat Polsekta Medan Area menggelar patroli di kawasan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (27/1) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Panglima Denai kerap sering didatangi oleh para penyalahgunaan narkoba.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, lanjutnya, personel Reskrim Tekab Polsek Medan Area langsung gerak cepat ke lokasi ke Jalan Panglima Denai.
Pada petugas menggelar patroli, tambah Rianto, personel mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikannya.
“Setelah diberhentikan pelaku sempat membuang satu paket sabu-sabu dari tangannya, bertujuan untuk menghilangkan barang bukti. Tindakannya tersebut tidak berhasil karena personel telah mengetahuinya dan barang bukti tersebut langsung diamankan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Rianto, personel Tekab Polsek Medan Area membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Medan area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, personel mengamankan barang bukti satu paket sabu dan satu unit sepeda motor.
“Terhadap kasus ini, tersangka di jerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman sedikitnya 7 Tahun,” pungkasnya. (mag-1/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Roni Irwansyah (42) warga Jalan Menteng raya Gg Ria Ujung Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai diringkus Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Sektor (Tekab Polsek) Medan Area karena kedapatan membawa sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, kemarin. Tersangka ditangkap saat Polsekta Medan Area menggelar patroli di kawasan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (27/1) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Panglima Denai kerap sering didatangi oleh para penyalahgunaan narkoba.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, lanjutnya, personel Reskrim Tekab Polsek Medan Area langsung gerak cepat ke lokasi ke Jalan Panglima Denai.
Pada petugas menggelar patroli, tambah Rianto, personel mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikannya.
“Setelah diberhentikan pelaku sempat membuang satu paket sabu-sabu dari tangannya, bertujuan untuk menghilangkan barang bukti. Tindakannya tersebut tidak berhasil karena personel telah mengetahuinya dan barang bukti tersebut langsung diamankan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Rianto, personel Tekab Polsek Medan Area membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Medan area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, personel mengamankan barang bukti satu paket sabu dan satu unit sepeda motor.
“Terhadap kasus ini, tersangka di jerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman sedikitnya 7 Tahun,” pungkasnya. (mag-1/azw)