26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Saksi Korban Perkara UU ITE Merasa Dipermalukan di Persidangan, Oknum Hakim Bakal Dilaporkan ke Bawas MA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korban pencemaran nama baik, Pinktjoe Josielynn akan melaporkan oknum hakim PN Medan, MD ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut berkaitan perilaku majelis hakim yang diduga melanggar kode etik hakim saat memeriksa saksi pada persidangan Selasa (16/2) lalu.

SAKSI: Pinktjoe Josielynn, saksi korban memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (17/2).

“Saya sebagai saksi korban merasa keberatan dengan perlakuan majelis hakim, terkhusus hakim MD yang memeriksa saya di persidangan. Alasan keberatan saya, sebagai saksi korban yang seharusnya dibela malah diperlakukan seolah saya sebagai terdakwa,” kesalnya kepada wartawan.

Dia tak senang, lantaran beberapa pertanyaan yang ditujukan majelis hakim kepadanya, justru di luar pokok perkara dari persoalan pelanggaran UU ITE dengan statusnya sebagai korban. “Yang saya tidak terima lagi, saya diperolok-olok seolah sengaja dipermalukan di muka umum dalam persidangan itu. Bayangkan saja, saya dibilang telanjang oleh hakim MD difoto yang ditunjukkan di persidangan. Padahal di situ jelas pakai baju, nggak bisa dia membedakan orang pakai baju dengan telanjang,” ujarnya.

Selain merasa diintimidasi, ia juga merasa direndahkan harga dirinya di dalam persidangan yang dihadiri khalayak ramai. Karena itu, dia bertekad melaporkan perilaku majelis hakim tersebut ke Bawas MA dan KY agar sikap majelis tidak merendahkan para pencari keadilan khususnya dirinya sebagai saksi korban.

Apalagi jelas Josielynn, oknum hakim itu seolah ingin memaksakan kehendaknya, agar menurut sesuai keinginannya. Bahkan menggertak dengan ancaman keterangan palsu, dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kami sedang mengkonsep laporan yang akan disampaikan ke Bawas MA dan KY. Saya berharap agar orang seperti saya yang berjuang mencari keadilan tidak diperlakukan semena-mena di hadapan hukum,” katanya. Ia menduga sikap hakim dinilai telah memihak ke terdakwa, sehingga memperlakukan dirinya seolah-olah terdakwa. Dia juga membantah bahwa dirinya tidak ada hubungan spesial dengan suami terdakwa Marianty.

Sebelumnya di dalam persidangan, terdakwa Marianty (41), warga Jalan Timur, Medan Timur, ini mengakui perbuatannya. Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. “Benar pak hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mempostingnya,” sebut terdakwa Marianty.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova, pada 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban Pinktjoe Josielynn melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook. Pada Insta Story Instagram, terdakwa memposting foto Pinktjoe Josielynn yang sedang melakukan gym atau fitnes yang ditambahi kalimat pada foto tersebut dengan tulisan. “Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yg ga beli” tulisnya di medsos.

Selain itu, urai JPU, terdakwa juga menuliskan identitas Aphing yang disebut berstatus Janda dan dituliskan hamil sewaktu masih SMA, Shio Ayam, Asal Tebing, Gym tribefit sun plaza. Dan dituliskan pula kalimat “Uda terkenal suka seduce lakik org (memang incarannya)”

Selanjutnya, pada cerita Facebook, terdakwa memposting foto korban dengan kalimat, “Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yg ga beli”.

Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korban pencemaran nama baik, Pinktjoe Josielynn akan melaporkan oknum hakim PN Medan, MD ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut berkaitan perilaku majelis hakim yang diduga melanggar kode etik hakim saat memeriksa saksi pada persidangan Selasa (16/2) lalu.

SAKSI: Pinktjoe Josielynn, saksi korban memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (17/2).

“Saya sebagai saksi korban merasa keberatan dengan perlakuan majelis hakim, terkhusus hakim MD yang memeriksa saya di persidangan. Alasan keberatan saya, sebagai saksi korban yang seharusnya dibela malah diperlakukan seolah saya sebagai terdakwa,” kesalnya kepada wartawan.

Dia tak senang, lantaran beberapa pertanyaan yang ditujukan majelis hakim kepadanya, justru di luar pokok perkara dari persoalan pelanggaran UU ITE dengan statusnya sebagai korban. “Yang saya tidak terima lagi, saya diperolok-olok seolah sengaja dipermalukan di muka umum dalam persidangan itu. Bayangkan saja, saya dibilang telanjang oleh hakim MD difoto yang ditunjukkan di persidangan. Padahal di situ jelas pakai baju, nggak bisa dia membedakan orang pakai baju dengan telanjang,” ujarnya.

Selain merasa diintimidasi, ia juga merasa direndahkan harga dirinya di dalam persidangan yang dihadiri khalayak ramai. Karena itu, dia bertekad melaporkan perilaku majelis hakim tersebut ke Bawas MA dan KY agar sikap majelis tidak merendahkan para pencari keadilan khususnya dirinya sebagai saksi korban.

Apalagi jelas Josielynn, oknum hakim itu seolah ingin memaksakan kehendaknya, agar menurut sesuai keinginannya. Bahkan menggertak dengan ancaman keterangan palsu, dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kami sedang mengkonsep laporan yang akan disampaikan ke Bawas MA dan KY. Saya berharap agar orang seperti saya yang berjuang mencari keadilan tidak diperlakukan semena-mena di hadapan hukum,” katanya. Ia menduga sikap hakim dinilai telah memihak ke terdakwa, sehingga memperlakukan dirinya seolah-olah terdakwa. Dia juga membantah bahwa dirinya tidak ada hubungan spesial dengan suami terdakwa Marianty.

Sebelumnya di dalam persidangan, terdakwa Marianty (41), warga Jalan Timur, Medan Timur, ini mengakui perbuatannya. Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. “Benar pak hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mempostingnya,” sebut terdakwa Marianty.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova, pada 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban Pinktjoe Josielynn melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook. Pada Insta Story Instagram, terdakwa memposting foto Pinktjoe Josielynn yang sedang melakukan gym atau fitnes yang ditambahi kalimat pada foto tersebut dengan tulisan. “Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yg ga beli” tulisnya di medsos.

Selain itu, urai JPU, terdakwa juga menuliskan identitas Aphing yang disebut berstatus Janda dan dituliskan hamil sewaktu masih SMA, Shio Ayam, Asal Tebing, Gym tribefit sun plaza. Dan dituliskan pula kalimat “Uda terkenal suka seduce lakik org (memang incarannya)”

Selanjutnya, pada cerita Facebook, terdakwa memposting foto korban dengan kalimat, “Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yg ga beli”.

Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/