26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Razia Prokes, DJ Diamankan Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang disk jockey (DJ) berinisial AA (21) warga Jalan Sidomulyo Dusun V Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan diamankan petugas kepolisian saat razia protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kafe Abadi Jalan Bersama Dusun VIII Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (7/3) dini hari.

RAZIA: Polisi melakukan razia prokes di Kafe Abadi dan mengamankan DJ berinisial AA di Jalan Bersama Desa Lau Dendang, Percut Seituan, Minggu (7/3) dinihari.

Selain AA, polisi juga mengamankan perangkat DJ, 11 botol miras merk kamput, 4 botol bir putih, 2 botol anggur merah dan 2 botol mansion.

Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu melalui Kasi Humas, Aiptu Basrah Mansyah mengatakan, operasi yustisi (razia prokes) digelar mulai pukul 00.15 hingga 02.00 WIB. Kemudian, petugas langsung bergerak menuju ke Kafe Abadi.

“Operasi dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Operasi ini juga berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap kegiatan di kafe tersebut,” ujar Basrah kepada wartawan, Minggu siang.

Saat tiba kafe, petugas menemukan sejumlah pengunjung sedang duduk berkerumun sembari mengonsumsi miras sambil mendengarkan musik.

“Petugas langsung memberikan imbauan kepada para pengunjung kafe untuk mematuhi prokes. Setelah itu, semua pengunjung dibubarkan agar kembali ke rumahnya masing-masing,” sambung Basrah.

Dia menyebutkan, polisi ber sama instansi terkait akan rutin melakukan operasi yustisi di tempat-tempat yang dianggap melanggar prokes. Terkait seorang DJ yang diamankan, saat ini masih diminta keterangannya oleh petugas. “Operasi ini merupakan bagian dari operasi yustisi, untuk penegakan hukum prokes di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang disk jockey (DJ) berinisial AA (21) warga Jalan Sidomulyo Dusun V Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan diamankan petugas kepolisian saat razia protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kafe Abadi Jalan Bersama Dusun VIII Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (7/3) dini hari.

RAZIA: Polisi melakukan razia prokes di Kafe Abadi dan mengamankan DJ berinisial AA di Jalan Bersama Desa Lau Dendang, Percut Seituan, Minggu (7/3) dinihari.

Selain AA, polisi juga mengamankan perangkat DJ, 11 botol miras merk kamput, 4 botol bir putih, 2 botol anggur merah dan 2 botol mansion.

Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu melalui Kasi Humas, Aiptu Basrah Mansyah mengatakan, operasi yustisi (razia prokes) digelar mulai pukul 00.15 hingga 02.00 WIB. Kemudian, petugas langsung bergerak menuju ke Kafe Abadi.

“Operasi dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Operasi ini juga berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap kegiatan di kafe tersebut,” ujar Basrah kepada wartawan, Minggu siang.

Saat tiba kafe, petugas menemukan sejumlah pengunjung sedang duduk berkerumun sembari mengonsumsi miras sambil mendengarkan musik.

“Petugas langsung memberikan imbauan kepada para pengunjung kafe untuk mematuhi prokes. Setelah itu, semua pengunjung dibubarkan agar kembali ke rumahnya masing-masing,” sambung Basrah.

Dia menyebutkan, polisi ber sama instansi terkait akan rutin melakukan operasi yustisi di tempat-tempat yang dianggap melanggar prokes. Terkait seorang DJ yang diamankan, saat ini masih diminta keterangannya oleh petugas. “Operasi ini merupakan bagian dari operasi yustisi, untuk penegakan hukum prokes di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/