TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Selain melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, Koramil 13 Tebingtinggi 0204 Deliserdang juga melakukan membagi-bagikan maskes gratis kepada masyarakat, Jumat (12/3).
Pembagian masker gratis ini dipimpin langsung oleh Danramil 13 Tebingtinggi, Kapten Inf. Budiono bersama personel di Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi, umumnya mereka mendapatkan masker gratis adalah pengemudi becak bermotor, pengendara sepeda motor dan masyarakat yang melintas tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kegiatan operasi yustisi ini juga dibarengi dengan pembagian masker kepada warga yang melintas di Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Utama, begitu juga masker gratis diberikan kepada pedagang di Pasar Sakti, Pasar Inpres dan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi,” jelasnya.
Menurut Kapten Infantri Budiono, kegiatan operasi yustisi membagikan masker kepada masyarakat dan memberikan himbauan perihal penegakan protokol Covid-19 sesuai dengan Perwa Tebingtinggi Nomor: 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona Covid-19.
“Kepada warga juga diimbau untuk terus mematuhi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghidari mobilitas warga,” jelasnya. (ian)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Selain melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, Koramil 13 Tebingtinggi 0204 Deliserdang juga melakukan membagi-bagikan maskes gratis kepada masyarakat, Jumat (12/3).
Pembagian masker gratis ini dipimpin langsung oleh Danramil 13 Tebingtinggi, Kapten Inf. Budiono bersama personel di Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi, umumnya mereka mendapatkan masker gratis adalah pengemudi becak bermotor, pengendara sepeda motor dan masyarakat yang melintas tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kegiatan operasi yustisi ini juga dibarengi dengan pembagian masker kepada warga yang melintas di Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Utama, begitu juga masker gratis diberikan kepada pedagang di Pasar Sakti, Pasar Inpres dan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi,” jelasnya.
Menurut Kapten Infantri Budiono, kegiatan operasi yustisi membagikan masker kepada masyarakat dan memberikan himbauan perihal penegakan protokol Covid-19 sesuai dengan Perwa Tebingtinggi Nomor: 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona Covid-19.
“Kepada warga juga diimbau untuk terus mematuhi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghidari mobilitas warga,” jelasnya. (ian)