MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) dan tim gabungan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg) di pintu masuk Kualanamu International Airport (KNIA), Kamis (11/3) pukul 19.10 WIB.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Sabtu (13/3).
Awal penangkapan, saat itu Tim Airport Interdiction KNIA melakukan pemeriksaan dua orang laki-laki yang dicurigai yakni inisial I (27) warga Dusun Aluie Ie Mudek Sawang Kabupaten Aceh Utara dan AA (53) warga Dusun sempurna Tanjong Minjey.
Keduanya ditangkap di pintu masuk KNIA, Deliserdang. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 8 bungkus plastik hitam tembus pandangan yang berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2 Kg di dalam sepatu yang dipergunakan kedua tersangka.
“Selain delapan bungkus plastik hitam berisi sabu 2Kg, turut pula disita empat unit handphone dan dua pasang sepatu milik kedua tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil interograsi, lanjut Hadi, kedua tersangka I dan AA akan membawa sabu seberat 2Kg tersebut ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut dan akan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya,” pungkasnya. (mag-1/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) dan tim gabungan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg) di pintu masuk Kualanamu International Airport (KNIA), Kamis (11/3) pukul 19.10 WIB.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Sabtu (13/3).
Awal penangkapan, saat itu Tim Airport Interdiction KNIA melakukan pemeriksaan dua orang laki-laki yang dicurigai yakni inisial I (27) warga Dusun Aluie Ie Mudek Sawang Kabupaten Aceh Utara dan AA (53) warga Dusun sempurna Tanjong Minjey.
Keduanya ditangkap di pintu masuk KNIA, Deliserdang. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 8 bungkus plastik hitam tembus pandangan yang berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2 Kg di dalam sepatu yang dipergunakan kedua tersangka.
“Selain delapan bungkus plastik hitam berisi sabu 2Kg, turut pula disita empat unit handphone dan dua pasang sepatu milik kedua tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil interograsi, lanjut Hadi, kedua tersangka I dan AA akan membawa sabu seberat 2Kg tersebut ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut dan akan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya,” pungkasnya. (mag-1/azw)