BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubukpakam di Labuhandeli memusnahkan sejumlah barang bukti sebanyak 592 kasus atau perkara. Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Cabjari Labuhandeli Jalan Titi Pahlawan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (12/4).
Sejumlah barang bukti berupa narkoba, mesin judi, senjata tajam, senjata api rakitan, uang palsu, Hp, timbangan elektrik, pakaian dan tas dimusnahkan dengan cara diblender, digerenda, dan dibakar.
Kepala Cabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan selama 9 bulan dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun jumlah barang bukti yang menonjol ada lah narkoba dengan jenis sabu sebanyak 1.100 gram dan ganja sebanyak 5.100 gram.
“Selain barang bukti narkoba. Ada 24 unit mesin dindong, 1 unit mesin tembak ikan, sejumlah senjata tajam, 7 buah senjata api rakitan, uang palsu, timbangan elektrik serta pakaian dan tas yang kita musnahkan,” kata Anggara didampingi Wakapolsek Medan Labuhan, AKP Ponijo dan Plh Rutan Labuhandeli, Benny Tarigan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Anggara, merupakan hasil penindakan dari berbagai perkara terdiri dari 78 perkara pidana, 24 perkara keamanan dan ketertiban serta 490 perkara narkoba.
“Pemusnahan ini semua sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk perkara yang kita adili tidak ada peningkatan. Jadi, pemusnahan yang kita lakukan selama 9 bulan ini cukup lama, ke depannya kita agenda 4 atau 5 bulan sekali yang terkumpul di gudang,” pungkasnya didampingi Kasubsi Pidum Pidsus, Putra Siregar. (fac/azw)