30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Penyidik KPK Diduga Peras Walikota Tanjungbalai, Minta Rp1,5 Miliar Agar Kasusnya Dihentikan

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), ditangkap karena diduga meminta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial. Uang itu diminta si oknum, dengan iming-iming akan menghentikan kasus sang Wali Kota. Pasalnya, KPK sedang menelusuri kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan HM Syahrial.

DIPERIKSA: Sekda Tanjungbalai, Yusmada (baju putih) dan Kepala BKD Tanjungbalai, Abu Hanifah (baju biru). Darmawan/Sumut Pos.

PENYIDIK KPK dari Polri berinisial SR tersebut ditangkap Propam Polri bersama KPK, Selasa. “Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4),” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4). “(SR) telah diamankan di Div Propam Polri,” tambahnyan

Sambo mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. Namun KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.

Sebelumnya, KPK mengatakan tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial. KPK memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu. “Uang telah diberikan dengan janji menghentikan kasusnya. Namun kasus terus berjalan, bahkan wali kota sudah jadi tersangka,” ujar seorang sumber yang mengetahui kasus ini.

Firli Bahuri: Kami Tidak Akan Tolerir!

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir oknum penyidik lembaga antikorupsi itu yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial.

“KPK tidak akan tolerer perbuatan korupsi tersebut. KPK akan menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan perundang undangan, itu prinsip kerja KPK,” ujar Firli, Rabu (21/4).

Firli juga telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya pemerasan tersebut. “Saya sudah perintahkan deputi penindakan untuk check dan dalami bukti-bukti. Jika benar dan cukup bukti, KPK akan sidik tuntas. Saya ulangi bahwa KPK tidak akan tolerir perbuatan tersebut,” tegasnya.

Nantinya, kata Firli, setelah dikumpulkan bukti-bukti dan cukup. Maka, KPK sendiri bakal menindak langsung oknum penyidik yang melakukan pemerasan tersebut. “Saya sudah perintahkan untuk mencari dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi bukti-buktinya. Hasilnya diexpose pimpinan. Jika betul kejadiannya dan cukup bukti, maka KPK sendiri yang melakukan penyidikan sampai dengan peradilan,” ungkapnya.

KPK, kata Firli, pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan semua pihak yang turut serta melaporkan pemerasan tersebut. Namun, Firli juga menegaskan pihaknya masih mengedepankan asa praduga tak bersalah. “KPK tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Firli.

Senada, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pimpinan KPK sudah mendapatkan informasi ihwal oknum penyidik yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal. Adapun tujuan permintaan tersebut yakni agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.

“Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar tersebut dengan mencari bukti-bukti kebenarannya,” kata Ghufron, Rabu (21/4).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebelumnya mengatakan, tim KPK mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Tanjungbalai dengan menggeledah sejumlah tempat. Antara lain rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial dan Kantor Wali Kota Tanjungbalai. (kps/dtc/net)

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), ditangkap karena diduga meminta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial. Uang itu diminta si oknum, dengan iming-iming akan menghentikan kasus sang Wali Kota. Pasalnya, KPK sedang menelusuri kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan HM Syahrial.

DIPERIKSA: Sekda Tanjungbalai, Yusmada (baju putih) dan Kepala BKD Tanjungbalai, Abu Hanifah (baju biru). Darmawan/Sumut Pos.

PENYIDIK KPK dari Polri berinisial SR tersebut ditangkap Propam Polri bersama KPK, Selasa. “Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4),” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4). “(SR) telah diamankan di Div Propam Polri,” tambahnyan

Sambo mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. Namun KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.

Sebelumnya, KPK mengatakan tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial. KPK memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu. “Uang telah diberikan dengan janji menghentikan kasusnya. Namun kasus terus berjalan, bahkan wali kota sudah jadi tersangka,” ujar seorang sumber yang mengetahui kasus ini.

Firli Bahuri: Kami Tidak Akan Tolerir!

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir oknum penyidik lembaga antikorupsi itu yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial.

“KPK tidak akan tolerer perbuatan korupsi tersebut. KPK akan menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan perundang undangan, itu prinsip kerja KPK,” ujar Firli, Rabu (21/4).

Firli juga telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya pemerasan tersebut. “Saya sudah perintahkan deputi penindakan untuk check dan dalami bukti-bukti. Jika benar dan cukup bukti, KPK akan sidik tuntas. Saya ulangi bahwa KPK tidak akan tolerir perbuatan tersebut,” tegasnya.

Nantinya, kata Firli, setelah dikumpulkan bukti-bukti dan cukup. Maka, KPK sendiri bakal menindak langsung oknum penyidik yang melakukan pemerasan tersebut. “Saya sudah perintahkan untuk mencari dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi bukti-buktinya. Hasilnya diexpose pimpinan. Jika betul kejadiannya dan cukup bukti, maka KPK sendiri yang melakukan penyidikan sampai dengan peradilan,” ungkapnya.

KPK, kata Firli, pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan semua pihak yang turut serta melaporkan pemerasan tersebut. Namun, Firli juga menegaskan pihaknya masih mengedepankan asa praduga tak bersalah. “KPK tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Firli.

Senada, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pimpinan KPK sudah mendapatkan informasi ihwal oknum penyidik yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal. Adapun tujuan permintaan tersebut yakni agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.

“Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar tersebut dengan mencari bukti-bukti kebenarannya,” kata Ghufron, Rabu (21/4).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebelumnya mengatakan, tim KPK mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Tanjungbalai dengan menggeledah sejumlah tempat. Antara lain rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial dan Kantor Wali Kota Tanjungbalai. (kps/dtc/net)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/