28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Cari Bukti Suap Wali Kota Tanjungbalai: KPK Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, di tiga lokasi berbeda kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/5) dua hari lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/5).

Ali menyampaikan, sejumlah barang bukti yang diamankan akan divalidasi dan diverifikasi guna dilakukan penyitaan. “Selanjutnya bukti ini akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ucap Ali.

KPK juga telah mencegah Azis Syamsuddin serta dua pihak unsur swasta Agus Susanto dan Aliza Gunado untuk bepergian ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri itu dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS), dan pengacaranya Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Stepanus Robin menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus bersama Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial, yang meminta Robin untuk membantu mengurus perkara Syahrial di KPK.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MKD Terima 3 Laporan

Terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman mengatakan sudah ada tiga laporan yang masuk dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Adapun pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam perkara dugaan suap antara penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

“Sampai saat ini kita sudah terima tiga laporan. Kemungkinan pemeriksaan akan kita satukan kalau ketigamya memenuhi syarat administratif formal,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/5).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu 14 hari untuk melanjutkan laporan terhadap Azis Syamsuddin. Sampai saat ini MKD masih dalam tahap pemeriksaan berkas laporan.

“Setelah 14 hari baru kami mengadakan rapat internal, dibahas secara kualitatif kasus ini kira-kira bagaimana. Setelah rapat baru dimulai proses penyelidikan. Di penyelidikan nanti kita akan memulai memproses pengadu, para saksi, teradu berikut bukti-buktinya,” katanya.

Habiburokman mengatakan, proses pengusutan pelanggaran dugaan etik terhadap Azis Syamsuddin membutuhkan waktu yang panjang. Sebab mesti melewati tahap-tahap yang ada. “Jadi prosesnya memang agak panjang tapi itu lah aturan yang ada di sini,” ungkapnya. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, di tiga lokasi berbeda kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/5) dua hari lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/5).

Ali menyampaikan, sejumlah barang bukti yang diamankan akan divalidasi dan diverifikasi guna dilakukan penyitaan. “Selanjutnya bukti ini akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ucap Ali.

KPK juga telah mencegah Azis Syamsuddin serta dua pihak unsur swasta Agus Susanto dan Aliza Gunado untuk bepergian ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri itu dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS), dan pengacaranya Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Stepanus Robin menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus bersama Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial, yang meminta Robin untuk membantu mengurus perkara Syahrial di KPK.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MKD Terima 3 Laporan

Terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman mengatakan sudah ada tiga laporan yang masuk dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Adapun pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam perkara dugaan suap antara penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

“Sampai saat ini kita sudah terima tiga laporan. Kemungkinan pemeriksaan akan kita satukan kalau ketigamya memenuhi syarat administratif formal,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/5).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu 14 hari untuk melanjutkan laporan terhadap Azis Syamsuddin. Sampai saat ini MKD masih dalam tahap pemeriksaan berkas laporan.

“Setelah 14 hari baru kami mengadakan rapat internal, dibahas secara kualitatif kasus ini kira-kira bagaimana. Setelah rapat baru dimulai proses penyelidikan. Di penyelidikan nanti kita akan memulai memproses pengadu, para saksi, teradu berikut bukti-buktinya,” katanya.

Habiburokman mengatakan, proses pengusutan pelanggaran dugaan etik terhadap Azis Syamsuddin membutuhkan waktu yang panjang. Sebab mesti melewati tahap-tahap yang ada. “Jadi prosesnya memang agak panjang tapi itu lah aturan yang ada di sini,” ungkapnya. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/